Tampilkan postingan dengan label Bahsul Masail. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bahsul Masail. Tampilkan semua postingan
Selasa, 22 Oktober 2024
Senin, 06 Maret 2023
Rabu, 04 Januari 2023
Selasa, 03 Januari 2023
Rabu, 28 Desember 2022
Minggu, 17 Juli 2022
Jumat, 22 April 2022
Minggu, 09 Januari 2022
Minggu, 01 Agustus 2021
Rabu, 23 Desember 2020
Selasa, 08 Desember 2020
Senin, 30 November 2020
Senin, 05 Oktober 2020
Jumat, 31 Juli 2020
Sabtu, 18 Juli 2020
Selasa, 14 Juli 2020
Minggu, 12 Juli 2020
Selasa, 07 Juli 2020
Minggu, 02 Juni 2019
MEMBERIKAN UPAH PANITIA PENERIMAAN ZAKAT FITRAH DARI HASIL PENGUMPULAN ZAKAT
Konteks Permasalahan:
Di sebagaian penduduk Islam Indonesia zakat dikumpulkan oleh masyarakat di mushalla-mushalla yang ada. Pihak mushalla tersebut membentuk semacam panitia kecil yang bertugas menerima zakat. Tugas dari panitia ini selain mengumpulkan zakat fitrah, juga bertugas mendata para mustahik (orang yang berhak menerima) zakat yang ada di lingkungan mushalla. Kemudian hasil pengumpulan zakat di mushalla tersebut dikumpulkan di Masjid Jami’ desa beserta data penerima zakat untuk kemudian didistribusikan hasil pengumpulan zakat itu kepada para daftar penerima zakat.
Namun, sebagian dari keseluruhan hasil pengumpulan zakat tersebut (misalnya 5-10 %) disisihkan untuk diberikan kepada panitia sebagai imbalan atas jasanya selama bertugas.
Pertanyaan:
Sebagaimana deskripsi di atas, bagaimanakah hukumnya menyisihkan sebagian dari hasil pengumpulan zakat fitrah untuk diberikan kepada panitia penerimaan zakat sebagai imbalan?
-----------------------------------------------
download hasil pembahasan di sini!
Langganan:
Postingan (Atom)


.jpg)












