Assalamulaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahirabbil 'alamin, dalam waktu mendekati bulan suci Ramadhan ini, kami dengan limpahan rahmat Allah SWT, telah dapat menyelesaikan satu makalah mengenai zakat ini. Makalah ini, ditulis sesingkat mungkin dan pembahasannya lebih kepada hal-hal yang bersifat praktis. Serta menghindari sebisa mungkin pembahasan yang terlalu panjang pada hal-hal yang bersifat teoriti. Harapannya adalah, agar supaya lebih bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum secara lebih luas.
Makalah ini pada mulanya ditulis dengan diinspirasi perbincangan kami dengan beberapa teman di kantor madrasah tempat kami mengajar. Mereka secara kebetulan menanyakan kepada kami beberapa pokok masalah mengenai penghitungan zakat mal (zakat harta). Kemudian kami menjelaskan secara singkat.
Berangkat dari perbincangan itu, kami kemudian terbersit keinginan untuk menulis suatu makalah mengenai zakat berkenaan dengan ketentuan dan cara penghitungannya. Dan kemudian jadilah makalah ini.
Makalah ini, sebagaimana telah disinggung sebelumnya, sangat bersifat praktis dan penjelasannya begitu sederhana. Dan saya merasa masih perlu ulasan kembali yang lebih mendalam khususnya mengenai pembahasan zakat dari ranah falsafah hukum Islam, beserta dalil-dalilnya. Hal yang terakhir ini mungkin akan kami bahas nanti dalam suatu makalah tersendiri.
Kiranya semoga, apa yang kami tulis ini bermanfaat bagi masyarakat muslim pada umumnya. Dan menjadi jalan keridhaan Allah bagi kami. Amin.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar