Selasa, 22 Desember 2020

BAGAIMANA KITA BERSIKAP KEPADA PARA HABAIB?




Prawacana

Persoalan keturunan nabi Muhammad yang biasa disebut sebagai habaib (dalam bentuk jamak-nya) atau habib (dalam bentuk tunggal) memang menjadi perbincangan tersendiri. Hal ini berbeda dengan agama Nasrani misalnya yang mana persoalan keturunan Yesus tidak menjadi perdebatan berarti. Masyhurnya, di dalam Islam bahwa nabi memiliki keturunan meskipun dari jalur perempuan. Masyhurnya, di dalam agama kristen, bahwa Yesus tidak menikah dan tidak memiliki keturunan. Meskipun ada beberapa pihak yang menyatakan sebaliknya yakni: bahwa Yesus memiliki istri dan keturunan seperti dikatakan Dan Brown dalam “The Da Vinci Code” dan juga Nikos Kazantzakis di dalam “The Last Temptation of Christ”. Di dalam Islam pun, riwayat yang masyhur adalah bahwa nabi Isa tidak memiliki istri dan anak, serta bahkan ia hidup mengembara tidak memiliki tempat tinggal.

Fakta tersebut membawa suatu implikasi di dalam kehidupan beragama ummat Islam. Persoalan yang kemudian diperbincangkan adalah mengenai: ‘bagaimanakah kita harus bersikap terhadap para habaib ini?’. ‘Apakah kita harus hormat dan mengikutinya’ atau bagaimana kita harus bersikap?’. Hal demikian ini sebagaimana kita sering jumpai dalam diskusi dan debat di media sosial seperti di Facebook dan Whatsapp. Satu group di FB yang saya mengikutinya memperdebatkan mengenai otoritas habaib ini di antara mereka. 

Di dalam konteks sosial politik yang terjadi di Indonesia, permasalahannya adalah bahwa terdapat seorang habib yang demikian keras di dalam membawakan agama Islam. Dan ia menjadi begitu keras di dalam sikapnya terhadap pemerintah. Hal demikian ini tentulah sangat berbeda dengan  ideologi politik sunni (yang merupakan mayoritas di Indonesia) yang biasanya menempakkan sikap yang moderat dan lunak terhadap pemerintah. Hal ini berdasarkan sikap-sikap yang ditunjukkan oleh ulama sejak lama seperti Al-Mawardi dan Al-Ghazali.

Berdasarkan pengamatan terhadap setidaknya 40 akun yang terdiri dari 2 akun whatssapp dan 38 akun facebook, didapatkan setidaknya 55% akun menentang otoritas habib ini, dan sisanya 45% akun mendukung otoritas habaib. Data ini dihasilkan dari pengamatan terhadap 38 akun (95%) akun Facebook dan 3 akun (5%) akun Whatssapp. Data yang diamati adalah komentar (content) di status Facebook; komentar dan tanggapan atas status Facebook; baik dalam akun pribadi maupun di dalam suatu grup, dan komentar di Whatssapp Group. Kriteria mendukung ditentukan dengan konten yang berisikan: (a) membela seorang habib yang keras di dalam mengkritik pemerintah; (b) mengkritik pemerintah; dan (c) melakukan counter opini terhadap kritik habaib dan counter terhadap pembelaan pemerintah. Kriteria menentang ditentukan dengan: (a) menentang habaib; (b) membela pemerintah; dan (c) melakukan counter opini terhadap pembelaan habaib dan kritik pemerintah.

Hal ini di dalam pendapat penulis setidaknya disebabkan beberapa faktor seperti: (1) kenyataan Islam sebagaimana agama lainnya adalah kebenaran yang didasarkan kepada suatu otoritas; (2) kultur masyarakat di suatu tempat di mana Islam berkembang di dalamnya; dan (3) kurangnya pemahaman terhadap konsepsi Islam akan otoritas agama.


Otoritas Agama di Dalam Islam

Terlepas dari kenyataan sosial politik, penulis ingin membahas tentang bagaimana sikap kita terhadap habaib ini dari sudut pandang doktrin agama. Penulis mengabaikan fakta-fakta lain yang mengitari permasalahan ini seperti: fakta sosial-politik; masalah-masalah yang berkaitan dengan jaringan internasional dan sebagainya. Kiranya, dua masalah yang disebutkan ini memerlukan tempatnya tersendiri.

Berbeda dengan kebenaran ilmiah yang didasarkan kepada penalaran logis dan bukti empiris, agama merupakan kebenaran yang didasarkan kepada otoritas. Di dalam Islam ini, otoritas agama tertinggi setelah Tuhan adalah utusannya yaitu Nabi Muhammad. Dengan demikian maka semua kebenaran adalah apa yang disampaikan oleh Nabi Muhammad yang mana itu adalah berasal dari Tuhan. Kiranya tidak semua kalangan berpendapat demikian, beberapa kalangan mengatakan bahwa hanya dalam aspek agama saja perkataan Nabi Muhammad adalah bersumber dari Tuhan, dan tidak dalam masalah keduniaan. Pendapat yang lebih populer adalah bahwa segala apa yang dikatakan, dikerjakan, dan ditetapkan nabi, baik dalam hal agama maupun keduniaan adalah mengandung kebenaran dari Tuhan. Setelah Nabi Muhammad wafat, maka pemengang kebenaran (Ashab Al-Haq) dipegang oleh para khalifah penggantinya. Kemudian setelah generasi para pendahulu yang baik (as-salaf as-shalih) sudah selesai maka pemegang otoritas kebenaran ini dipegang oleh para ulama. 

Di dalam Islam, khususnya di kalangan ahlussunnah wal jamaah penghormatan dan ketaatan kepada ulama demikian dijunjung tinggi. Demikian ini karena merekalah sumber kebenaran agama yang paling bisa diandalkan di dunia. Oleh karenanya, meskipun ketaatan kepada para ulama ini tidak mutlak sebagaimana ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya, tanggung jawab seorang ulama adalah sangat berat. Inilah kiranya makna yang tersimpan di dalam firman Allah yang menjelaskan:

يا َيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ - ٥٩

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada utusan-Nya, serta kepada pemegang otoritas dari kalian. Jika kalian tarik-ulur satu sama lain (berbeda pendapat) maka kembalikanlah kepada Allah dan utusannya jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir. (QS. An-Nisa’, (4):59)

Jika kita meninjau kitab tafsir “Mafatih Al-Ghayb”, setelah mengumpulkan data dan melakukan analisa, Imam Fakhruddin Ar-Razi menjelaskan bahwa kata ‘ulil amri’ dalam ayat di atas yang diartikan ‘pemegang otoritas’ diterjemahkan para ulama dan para mufassir ke dalam 5 (lima) macam penafsiran. Kelima penafsiran tersebut adalah: (1) sebagian dari ummat Islam yang memegang urusan (Ahlul Halli wa Al-‘Aqdi); (2) para pemimpin yang mendapatkan petunjuk (al-khulafa’ ar-rasyiduun); (3) panglima perang (umara’ as-saraya); (4) para ulama yang berfatwa tentang hukum syariat dan mengajar masyarakat; dan (5) para imam yang terjaga dari dosa (al-aimmah al-ma’shuumiin). Penafsiran yang terakhir adalah penafsiran dari kalangan ulama syi’ah rafidlah. (Tafsir Al-Kabir, (10):148-149)

Dengan demikian maka pada dasarnya para ulama adalah para pewaris nabi dari segi pemegang otoritas kebenaran tersebut. Penjelasan ini sama sekali tidak menyangkut hubungan darah dan semacamnya. Karena pada dasarnya, secara kebudayaan arab yang menganut sistem keturunan patrilenial (garis keturunan yang dibaca dari pihak ayah) Nabi Muhammad tidak memiliki keturunan. Hal inilah yang terkandung dari makna ayat QS. Al-Ahzab, (33):40 yang menjelaskan:

مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا (٤٠)

Artinya:

Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi Dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. dan adalah Allah Maha mengetahui segala sesuatu.

Ayat ini turun berkenaan dengan pernikahan Nabi Muhammad dengan Zainab. Zainab sebelumnya merupakan istri dari Zaid bin Haritsah. Sedang Zaid bin Haritsah merupakan putera angkat Nabi Muhammad. Ayat ini menegaskan bahwa anak angkat bukanlah statusnya sama dengan anak kandung. Dengan demikian maka Zainab yang diceraikan oleh Zaid bin Haritsah adalah sah untuk dinikahi oleh Nabi Muhammad.

Ada beberapa persoalan yang dapat dibicarakan dari ayat ini yaitu: (1) bahwa kata ‘rajul’ yang diartikan dalam bahasa Indonesia sebagai lelaki, yang dimaksud adalah lelaki dewasa di dalam penggunaan bahasa arab. Dan Nabi tidak memiliki putera laki-laki yang hidup sampai dewasa. (2) Ketika pernyataan ini dinyatakan, nabi sudah di dalam kondisi tidak memiliki putera laki-laki. Perkataan ini di dalam konteks adalah menafikan Abu ‘Uqbah sebagai anak dari Rasulullah. Pernyataan selanjutnya yaitu: ‘wa lakin rasulullah’ adalah menyatakan bahwa Rasulullah adalah bagaikan ‘bapak’ bagi ummatnya, dalam hal kasih-sayang dan penghormatan yang diberikan kepada-Nya. Bahkan hubungan bapak-anak secara rohaniah ini adalah lebih kuat adanya dibandingkan dengan hubungan bapak-anak lahiriah. Hal ini karena dinyatakan bahwa ummat Islam mencintai nabi Muhammad  bahkan lebih dari pada cintanya kepada dirinya sendiri. (Tafsir Al-Kabir, (25):215)

Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa pada dasarnya tidak ada nasab sedarah yang bisa disandangkan kepada nabi. Hal ini sekali lagi jika kita melihat bahwa keturunan dalam dunia arab ketika itu adalah didasarkan atas jalur laki-laki. Kiranya hal demikian ini pulalah yang diadopsi seluruh ummat Islam khususnya di Indoesia.

Lebih dari itu, jika saja penafsiran atas QS Al-Ahzab, (33):40 di atas kita amati, maka akan koheren dengan hadits yang menyatakan bahwa para ulama merupakan pewaris nabi. Dikatakan bahwa:


إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنبيَاءِ، إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوْا دِيْنَارًا وَلَا دِرْهَامًا، إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ بِهِ أَخَذَ بِحَذٍّ وَافِرٍ.

Artinya:

Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi,  sesungguhnya para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham (harta), mereka hanya mewariskanilmu. Barang siapa yang mengambilnya maka ia telah mengambil bagian yang banyak.

Hadits tersebut ada di dalam Al-Jami’ Al-Kabir, (4):415 (no. 2682); Ahmad, (5):196; Ad-Darimi: (no. 349); Abu Dawud (no. 3641); Ibnu Majah (no. 223); Ibnu Abdil Barr, (1):37-41; At-Thahawi di dalam kitab Musykil Al-Atsar, (no. 982); Ibnu Hibban, (no. 88); At-Thabrani dalam musnad As-Syaamiin (no. 123), Al-Baghawy, (no. 129). Tuhfatul Asyraf,(8):230: (no. 10958); Tahdzib Al-Kamal, (19):457, Musnad Al-Jami’, (14):368: (no. 11054).

Teks lengkap matan hadits di atas sebagaimana yang termuat di dalam Al-Jami’ Al-Kabir oleh Imam At-Tirmidzi,(4): (no. 2682) adalah sebagai berikut:

مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَبْتَغِى فيه عِلْمًا سَلَكَ اللهُ بهِ طَرِيْقًا إِلَى الْجَنَّةِ، وإِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًى لِطَالِبِ الْعِلْمِ، وَإِنَّ الْعِالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِى السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِى الْأَرْضِ حَتَّى الْحِيْتَانُ فِى الْمَاءِ، وَفَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدَ، كَفَضْلِ الْقَمَرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ، إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ، إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِيْنَارًا وَلَا دِرْهَامًا. إِنَّمَا وَرَّثُوْا الْعِلْمَ، فَمْنَ أَخَذَ بِهِ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ.

Artinya:

Barang siapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah menempuhkan jalan baginya jalan menuju surga. Sesungguhnya malaikan benar-benar meletakkan sayap-sayapnya sebagai tanda ridla bagi seoran pencari ilmu. Sesungguhnya orang yang berilmu itu dimohonkan ampun oleh siapa pun yang ada di langit dan di bumi hingga ikan yang ada di dalam air. Keutamaan orang yang alim dan orang yang ahli ibadah adalah laksana keutamaan rembulan atas segala bintang-bintang. Sesungguhnya para ualma adalah para pewaris nabi. Sesungguhnya mereka tidak mewariskan dinar dan dirham (harta). Mereka hanya mewariskan ilmu. Barang siapa yang mengambilnya maka berarti ia telah mengambil bagian yang banyak.

Hadits di atas ini setidaknya telah menjelaskan dua hal bagi kita. Pertama: bahwa pada dasarnya para ulama atau orang yang berilmu adalah penerus otoritas kebenaran nabi. Kedua: bahwa jika kita padukan dengan pemahaman atas penjelasan ayat dari QS Al-Ahzab, (33):40, dapat kita pahami (setidaknya berdasarkan penjelasan tafsir Ar-Razi) bahwa para ulama merupakan ‘putra rohaniah’ rasulullah. Dan merekalah (para ulama) yang mendapatkan warisan ilmu dari para rasul.


Siapakah Ahlulbait Rasulullah?: Menguraikan Hadits Riwayat Muslim tentang Wasiat Rasulullah

Di sini perlu dijelaskan beberapa hal: (1) bahwa ahlulbait (keluarga) nabi adalah dinisbatkan secara lahiriah di dalamnya mengalir darah rasulullah; (2) bahwa untuk masalah ahlulbait ini nabi Muhammad telah berwasiat secara khusus di dalam haditsnya; (3) tidak ada nash yang menyatakan kewajiban dengan perintah mengikuti (ta’at) kepada ahlulbait; (4) bahwa di antara ahlulbait pemahaman agama mereka berbeda-beda.

Hadits tentang penghormatan terhadap ahlulbait sebagai wasiat Rasullullah adalah hadits riwayat Muslim nomor 2408. Dalam hadits tersebut nabi berwasiat bahwa ia mewariskan kitab Allah dan ahlilbait-Nya. (lihat hadits Muslim dalam bab keutamaan para sahabat (fadhail as-shahabah). Demikian redaksinya:

قال: (أَمَّا بَعْدُ. أَلَا أَيُّهَا النَّاسُ! فَإِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ يُوْشِكُ أَنْ يَأْتِيَ رَسُوْلُ رَبِّى فَأُجِيْبَ. وَأَنَا تَرِكٌ فِيْكُمْ ثَقَلَيْنِ: أَوَّلُهُمَا كِتَابُ اللهِ فِيْهِ الْهُدَى وَالنُّوْرُ فَخُذُوا بِكِتَابِ اللهِ وَاسْتَمْسِكُوْا بِهِ) فَحَثَّ عَلَى كِتَابِ اللهِ وَرَغَّبَ فِيْهِ. ثُمَّ قَالَ: (وَأَهْلُ بَيْتِى. أُذَكِّرُكُمُ اللهَ فِى أَهْلِ بَيْتِى. أُذَكِّرُكُمْ فِى أَهْلِ بَيْتِى. أُذَكِّرُكُمْ فِى أَهْلِ بَيْتِى) فَقَالَ لَهُ حُصَيْنٌ: وَمَنْ أَهْلُ بَيْتِهِ؟ يَا زَيْدُ! أَلَيْسَ نِسَاؤُهُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِهِ؟ قَالَ: نِسَاؤُهُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِهِ. وَلَكِنْ أَهْلُ بَيْتِهِ مَنْ حُرِمَ الصَّدَقَةَ بَعْدَهُ. قَالَ: وَمَنْ هُمْ؟ قَالَ: هُمْ آلُ عَلِيٍّ، وَآلُ عَقِيْلٍ، وآلُ جَعْفَرٍ، وَآلُ عَبَّاسٍ. قَالَ: كُلُّ هَؤُلَاء حُرِمَ الصَّدَقَةُ؟ قَالَ: نَعَمْ.

Artinya:

Nabi bersabda: “kemudian, ingatlah wahai manusia!, Aku hanyalah seorang manusia yang khawatir akan datang utusan Tuhan-Ku maka dengan demikian tibalah saatnya. Dan Aku meninggalkan pada kalian dua hal yang besar: Pertama: Kitab Allah (Al-Qur’an) yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya. Maka ambillah kitab Allah dan berpeganglah dengan-Nya.” Maka nabi mendorong untuk itu dan memberikan rasa senang akan itu (Kitab Allah). Kemudian Ia bersabda: “dan ahlibait-Ku, Aku mengingatkan kalian akan ahlibait-Ku!. Aku mengingatkan kalian akan ahlibait-Ku!. Aku mengingatkan kalian akan ahlibait-Ku!.) maka Hushain mengatakan kepadanya (Zaid bin Arqam): ‘siapakah ahlibait-Nya? Wahai Yazid? Bukankah para istrinya adalah dari ahlibait-Nya?’ (Zaid) berkata: ‘para istrinya merupakan ahlibait-Nya, akan tetapi ahlibait yang dimaksud adalah orang yang tidak berhak menerima zakat setelah (wafat)-Nya. (Hushain) berkata: ‘siapa mereka?’. (Zaid) berkata: ‘mereka adalah keluarga Ali, keluarga Aqil, Keluarga Ja’fat, Keluarga Abbas.’ (Hushain) berkata: ‘Mereka semua tidak boleh menerima zakat?’. (Zaid) menjawab: ‘iya!.’ (HR Muslim)

Hadits di atas menjelaskan mengenai wasiat nabi akan dua hal yaitu: (1) Al-Qur’an; dan (2) ahlibait-Nya. Kiranya telah jelas wasiat Rasulullah mengenai bagaimana kita berpegang kepada kitabullah. Hal tersebut juga telah dijelaskan di dalam redaksi hadits. Demikian pula telah dijelaskan oleh An-Nawawi dalam syarah muslimnya. (Al-Minhaj:1471)

Adapun mengenai term ahlibait Rasulullah, dapat dijelaskan di sini dua hal berkaitan dengannya. Pertama: bahwa wasiat mengenai ahlibait ini tidak berkaitan ketaatan melainkan berkaitan dengan penjagaan akan penghormatan kepada mereka. Kedua: bahwa yang dimaksud dengan ahlibait di dalam hadits tersebut adalah orang-orang yang tinggal bersama nabi dan menemani hidupnya. Demikian sebagaimana dijelaskan oleh An-Nawawi. (Al-Minhaj:1471)

Jika saja hadits ini tidak dijelaskan demikian, maka tentu hal ini akan menjadi inkoheren (rancu) dengan pemahaman terhadap penafsiran Al-Qur’an sebagaimana telah dijelaskan sebelum hadits ini. Dalam penjelasan lain, jika saja pemahaman akan QS An-Nisa, (4):59 dipahami sebagai ketaatan kepada ulama, dan hadits di atas dipahami sebagai ketaatan kepada habaib maka akan terjadi kerancuan. Siapakah sebenarnya yang harus ditaati sebagai otoritas kebenaran setelah Nabi Muhammad wafat?

Tentu saja jalan keluar untuk kerancuan ini adalah penjelasan bahwa: Pertama: ketaatan kepada otoritas kebenaran setelah nabi Muhammad adalah para ulama. Kedua: tidak adanya keharusan taat kepada habaib jika ia bukan seorang ulama. Namun penjagaan penghormatan kepada para habaib ini harus senantiasa dijaga. Dua penjelasan ini didasarkan kepada setidaknya dua hal: (1) redaksi perintah taat di dalam ayat QS. An-Nisa’, (4):59 adalah redaksi yang tersurat (manthuq). (2) Sedangkan redaksi mengenai wasiat nabi akan ahlulbait adalah tersirat (mafhum). Atau jalan lain yang dapat ditempuh untuk menyelaraskan antara QS An-Nisa’, (4):59 dengan hadits riwayat Muslim di atas adalah dengan pemaknaan ahlulbait Rasulullah adalah keluarga yang hidup di masa hidup nabi dan tinggal bersamnya. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh An-Nawawi di atas. Dengan demikian maka para habaib yang sekarang menjadi terkecualikan.


Catatan Penyimpul

Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Ummat Islam adalah keturunan (dzurriyyah) rohaniah dari Rasulullah. (Tafsir Ar-Razi atas QS An-Nisa’ (4):59). Sedangkan ahlulbait adalah dzurriyyah rasullah secara lahiriah. (HR. Muslim:2408)
  2. Otoritas kebenaran ulama sebagai dzurriyyah Rasulullah secara rohaniah adalah yang sebenarnya. (Hadits Tirmidzi (4):415 (no. 2682); Ahmad, (5):196; Ad-Darimi: (no. 349); Abu Dawud (no. 3641); Ibnu Majah (no. 223); Ibnu Abdil Barr, (1):37-41; At-Thahawi di dalam kitab Musykil Al-Atsar, (no. 982); Ibnu Hibban, (no. 88); At-Thabrani dalam musnad As-Syaamiin (no. 123), Al-Baghawy, (no. 129). Tuhfatul Asyraf,(8):230: (no. 10958); Tahdzib Al-Kamal, (19):457, Musnad Al-Jami’, (14):368: (no. 11054). Sedangkan ahlulbait bukanlah pemegang otoritas kebenaran yang sebenarnya. (QS. Al-Ahzab, (33):40). Di samping itu, terdapat penerjemahan atas term ahlulbait yang ada di dalam hadits Muslim nomor: 2408 sebagai: keluarga yang hidup bersama nabi semasa hidup-Nya dan tinggal bersama-Nya. Dan wasiat yang dimaksud adalah untuk dijaga penghormatan kepada mereka semua. (Al-Minhaj:1471)


Malang, 22 Desember 2020


R. Ahmad Nur Kholis, M.Pd 


Bahan bacaan utama:

  1. QS. An-Nisa’, (4):59
  2. QS. Al-Ahzab, (33):40
  3. Tafsir Al-Kabir (Tafsir Mafatih Al-Ghayb), (vol:10): Fakhruddin Al-Razi
  4. Tafsir Al-Kabir (Tafsir Mafatih Al-Ghayb), (vol:25): Fakhruddin Al-Razi
  5. Al-Jami’ Al-Kabir (vol:4). Imam At-Tirmidzi
  6. Shahih Muslim. Imam Muslim bin Hajjaj An-Naisaburi
  7. Al-Minhaj fi Syarhi Muslim ibn Hajjaj. Abi Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar