Minggu, 12 Juli 2020

BAGAIMANA SEORANG AWAM MEMAHAMI AGAMA?




Pertanyaan:
Bagaimana seorang awam harus beragama dan memahami agama?

(hamba Allah, Malang)



Jawaban:
Pada dasarnya, kita sebagai ummat Islam dalam memahami dan mengamalkan agama berpedoman kepada Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad. Sedangkan Hadits merupakan sabda Nabi Muhammad yang dapat berfungsi sebagai penjelas dari apa yang ada di dalam Al-Qur’an. Hal ini sebagaimana diperintahkan Allah kepada kita sebagai orang yang beriman untuk senantiasa taat kepada Allah dan Rasulnya. Allah berfirman dalam QS. An-Nisa: 59:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا (59)

Artinya:
Hai orang-orang yang beriman!, taatlah kalian kepada Allah dan taatlah pula kepada rasul-Nya serta kepada pemegang otoritas di antara kalian. Jika kalian berdebat di dalam sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasulnya jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir. Demikian itu lebih baik dan sebaik-baiknya pemaknaan.

Demikian pula Rasulullah (shalla Allahu ‘alaihi wa sallama) bersabda:

تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ ‏"‏ ‏

Artinya:
Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara, yang mana tidak akan tersesat kalian selama berpegang kepada keduanya. Yaitu: Kitabullah dan Sunnah rasulnya.

Demikianlah kita dituntut untuk menjadikan Al-Quran dan Sunnah sebagai penuntun hidup kita. 

Akan tetapi, bagaimana kita sebagai masyarakat awam harus memahami pesan keduanya sebagai wujud memahami agama? Dan sebagai jalan untuk mengamalkan agama?. 

Jawabannya adalah mereka masyarakat yang masih awam harus ikut pemahaman (taqlid) para ulama. Para ulama merupakan para pewaris nabi dan sebagai pemegang amanat agama. Ada hadits Nabi yang mengatakan:

العلماءُ أمناءُ الرسلِ، ما لمْ يخالطوا السلطانَ ، و يُدَاخِلُوا الدنيا، فإذا خالطوا السلطانَ ، و داخلوا الدنيا، فقدْ خانوا الرسلَ، فاحذرُوهُمْ

Artinya:
Ulama adalah pemegang amanat para utusan, selama mereka tidak mencampuri penguasa, dan memasuki dunia, maka jika mereka mencampuri penguasa, dan memasukkan (kepentingan) dunia  maka mereka sungguh telah berkhianat kepada para rasul maka tinggalkanlah.

Ulama merupakan pemegang otoritas agama setelah kewafatan Nabi Muhammad. Kepada ulama-lah masyarakat awam harus mengambil ajaran agamanya. Dalam bahasa sederhananya adalah belajar kepada mereka.

Setiap masyarakat awam dan juga setiap orang yang tidak atau belum mencapai derajat mujtahid (ulama yang memiliki wewnang menggali hukum sendiri dari Al-Quran dan Hadits) harus ikut kepada ulama yang mampu berijtihad (mujtahid). Yang masyhurnya disebut dengan ulama madzhab.

Mengapakah harus ikut ulama?
Karena masyarakat awam menerima dan membaca dalil apa adanya. Sedang para ulama adalah orang yang diberikan hikmah oleh Allah untuk mengetahui dan memahami makna, konteks, dan maksud dari dalil agama yang ada di dalam Al-Quran dan Sunnah. Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 269:

يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَن يَشَاءُ ۚ وَمَن يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا ۗ وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ

Artinya:
Allah memberikan hikmah kepada orang yang ia kehendaki. Dan barang siapa yang diberikan hikmah maka ia sungguh telah diberikan kebaikan yang banyak. Dan tidak akan ingat akan hal ini kecuali orang yang memiliki akalah yang lurus.

Dmikian pula terdapat firman Allah dalam Surah An-Nahl yang menyatakan:

وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُّوحِي إِلَيْهِمْ ۚ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (43)

Artinya:
Dan kami tidaklah mengutus seseorang sebelum kamu kecuali para laki-laki yang kami beri wahyu kepada mereka. Maka bertanyalah kepada ahli ilmu jika kalian tidak mengerti.

KH. Hasyim Asy’ari sebagaimana pernah saya pernah membaca dalam buku karya Martin van Bruinnesen berjudul: “NU: Tradisi, Relasi-relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru.” Kalau ingatatan saya tak keliru, memutuskan untuk taqlid (ikut) kepada ulama madzhab karena beliau baru menguasai kira-kira sebanyak 17 ilmu dari 20 ilmu yg harus dimiliki seorang mujtahid.

Sanad keilmuan
Agar supaya pemaknaan dan interpretasi terhadap dalil itu tetap terjaga, dalam tradisi keilmuan islam dikenal riwayat dan sanad dari nabi sampai para ulama saat ini. Hal ini penting supaya kita tidak menafsirkan dalil nash Al-Qur’an dan Hadits menurut kita sendiri. Karena penafsiran berdasarkan pikiran bebas akan memunculkan dua kemungkinan: liberal atau ekstrim dalam beragama. Dan keduanya ini adalah buruk. Kita harus seimbang dan moderat (washatiyah). Dan itu jangkar penahannya adalah guru. Supaya interpretasi itu terjaga dari dulu jaman nabi sampai sekarang.

Pada intinya, bagi seorang awam, untuk memahami dan mengamalkan agama haruslah mengikuti para ulama.

Wallahu a'lam...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar