Minggu, 01 Agustus 2021

PERNIKAHAN BEDA AGAMA, SIAPAKAH YANG BERHAK MENJADI WALI NIKAH ANAKNYA?


Pertanyaan:

Assalamualaikum, Dospundi kabare Gus? Mugi njenengan dan keluarga sehat selalu. Pangapunten badhe tanglet  ada suami istri beda agama. Yg suaminya Katolik perempuanya Islam.  Mereka menikah dan punya anak, yg pertama Laki-laki dan kedua Perempuan. (Suami bertahan tetap Katolik sedangkan istri dan anak2nya bertahan tetap Islam) Setelah kurang lebih 20 th. akhirnya suami masuk Islam (Mualaf) dan Nikah Ulang. Pertanyaanya kalau anak kedua (yangg perempuan)  kelak menikah siapakah yang berhak menjadi walinya? maturnuwun. (A.Jamil di Dau Kab. Malang)

----------------------------------------------


Jawaban:

Waalaikum salam Pak Jamil. Terima kasih atas do’anya, dan semoga demikian pula panjenengan semoga senantiasa dalam kondisi sehat wal afiat dan dalam keberkahan umur.

Perbedaan Pendapat Para Ulama Mengenai Hukum Pernikahan Beda Agama

Berkaitan dengan pernikahan beda agama, memang terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Perbedaan pendapat tersebut berkaitan dengan setidaknya penafsiran dan pemahaman dua ayat dalam Al-Qur’an yaitu: (1) QS. Al-Baqarah (2):221, yang melarang menikahi orang-orang musyrik, dan (2) QS. Al-Maidah, (5):5 yang menjelaskan tentang kebolehan menikahi wanita Ahlul Kitab. Dalam kaitannya dengan hal ini, dapat dijelaskan bahwa:

  1. Jumhur (mayoritas) Ulama, yang di dalamnya adalah termasuk madzhab yang 4 (empat) berpendapat bahwa pernikahan beda agama adalah boleh adanya.
  2. Sedangkan Ibnu Umar dan kalangan Syi’ah Imamiyyah dan Zaidiyah berpendapat bahwa pernikahan beda agama adalah haram hukumnya.

Hujjah atau argumen yang diajukan oleh jumhur ulama adalah: 

  • Bahwa perempuan-perempuan musyrik (musyrikat) yang dimaksud di dalam QS. Al-Baqarah adalah para penyembah berhala, perempuan majusi, dan tidak termasuk dalam hal ini adalah perempuan-perempuan ahli kitab. Karena kalangan perempuan Ahli Kitab dalam hal ini dihalalkan untuk dinikahi oleh lelaki muslim berdasarkan QS. Al-Maidah, (5):5.
  • Bahwa dalam penyebutannya, Al-Qur’an selalu menyebut ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) secara tersendiri di samping kalangan musyrikin. Hal ini seperti dalam beberapa ayat Al-Quran berikut:

(-) QS. Al-Baqarah, (2):105:

مَا يَوَدُّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلا الْمُشْرِكِينَ أَنْ يُنَزَّلَ عَلَيْكُمْ مِنْ خَيْرٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَاللَّهُ يَخْتَصُّ بِرَحْمَتِهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ

Artinya:

Orang-orang kafir dari ahli kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya sesuatu kebaikan kepadamu dari Tuhanmu. dan Allah menentukan siapa yang dikehendaki-Nya (untuk diberi) rahmat-Nya (kenabian); dan Allah mempunyai karunia yang besar.


(-) QS. Al-Bayyinah, (98):1:

لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ 

Artinya:

Orang-orang kafir Yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata,


Di dalam kedua ayat tersebut, ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) disebutkan secara bersamaan dalam penyebutan yang berbeda. Dengan demikian dalam kesimpulan para ulama yang menyatakan kebolehan menikahi Ahli Kitab (Yahudi-Nasrani) antara kalangan musyrikin dan ahli kitab adalah klasifikasi yang berbeda.

Adapun argumen yang diajukan oleh kalangan Islam yang mengharamkan pernikahan beda agama adalah sebagai berikut:

  • Bahwa kalangan Ahlul Kitab sendiri seperti Nasrani mempertuhankan Isa a.s. Hal ini menunjukkan bahwa mereka termasuk dalam kalangan orang-orang yang mempersekutukan Allah (musyrik).
  • Bahwa QS. Al-Maidah, (5):5 yang menyatakan kebolehan menikahi perempuan Ahli Kitab telah direvisi (dinasakh) oleh QS. Al-Baqarah, (2):221 yang menyatakan larangan untuk menikahi perempuan-perempuan musyrik.


Berdasarkan uraian di atas, maka:

  • Jika kita mengambil pendapat jumhur ulama yang membolehkan pernikahan beda agama, maka akad nikahnya adalah sah adanya dan tidak perlu akad nikah lagi (memperbaharui akad) jika salah satunya masuk ke dalam Islam.
  • Jika kita mengambil pendapat yang mengharamkan maka akadnya menjadi tidak sah dan perlu memperbaharui akad yang baru jika salah satu di antara mereka masuk ke dalam Islam.
  • Karena anak dari kedua orang suami-istri tersebut adalah seorang muslim maka berlaku hukum Islam baginya. Dan demikian pula dalam pernikahannya. Di mana dalam Islam orang tua merupakan orang pertama yang menjadi walinya. Maka orang tua laki-laki berhak menjadi wali dalam pernikahannya.
  • Dan karena seorang wali nikah harus beragama Islam, maka orang tua jika masih non muslim tidak berhak menjadi walinya dalam pernikahan. Jika terdapat saudara laki-laki yang muslim maka ia yang menjadi walinya. Dan demikian seterusnya berdasarkan skala prioritas. Jika tidak ditemui saudara atau paman atau kakek yang muslim maka walinya adalah wali hakim.

Demikian Wallahu a’lam. Dan semoga memberikan penjelasan yang memahamkan serta bermanfaat adanya.

Wassalamualaikum Wr. Wb.


Malang, 22 Dzulhijjah 1442 H / 1 Agustus 2021 M



R. Ahmad Nur Kholis, M.Pd

----------------------------------

Referensi

  • Syaikh Ali As-Shabuni. 1980. Rawai’ Al-Bayan fi Tafsir Ayat Al-Ahkam (vol. 01). Damaskus: Maktabah Al-Ghazali & Beirut: Maktabah Manahil Al-Irfan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar