Selasa, 22 Oktober 2024

PERNIKAHAN DALAM MADZHAB HANAFI: BENARKAH TANPA WALI DAN SAKSI?


Pertanyaan:

Assalamualaikum Ustad Ahmad Nur Kholis.

Saya hendak menanyakan mengenai pernikahan Imam Daud dan Imam Hanafi.

Apakah di dalam hukum pernikahan imam hanifah menikah tanpa wali dan saksi juga di perbolehkan seperti Imam Daud?

Saya mendengar dari acara yang di adakan di televisi disana ada diskusi mengenai hal pernikahan yang menjadi narasumber adalah KH Aqil Siradj bahwa [dalam] pernikahan Imam Hanafi "seseorang [perempuan boleh] menikah tanpa wali dan saksi yang penting sama-sama ridho dan ada maharnya" apakah itu benar adanya?.

Trimakasih

(Anonim, via email)

-------------------------------------------------


Jawab:

Waalaikum salam.

Di dalam madzhab Abu Hanifah, yang tidak menjadi rukun nikah hanyalah wali-nya. Jadi pernikahan yang dilaksanakan tanpa wali dalam madzhab Abu Hanifah adalah sah adanya. Dengan kata lain, bahwa seorang wanita bisa menikahkan dirinya sendiri.

Tapi, dalam hal ini ada syaratnya. Yaitu bahwa pihak perempuan yg akan dinikahi tersebut harus sudah dewasa. Jika masih belum dewasa (belum tamyiz) maka harus beserta wali nya.

Adapun dalam madzhab Maliki, adanya wali dalam pernikahan hukumnya adalah sunnah.

Lalu, pertanyaannya:

Kenapa dalam madzhab Abu Hanifah wanita dewasa yg akan dinikahi tidak harus ada walinya?

Penjelasannya adalah:

Karena dalam pandangan Imam Abu Hanifah, wanita dewasa itu sudah bisa dan mampu menentukan pilihan hidupnya sendiri.

Untuk referensi:

Mausuah Masail Al-Jumhur. Karya Dr. Muhammad Na'im Muhammad Hani As-Saa'iy.


Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar