Pertanyaan:
Badhe nderek tanglet, tentang diperbolehkannya memegang al-quran bagi wanita ketika haidl. Niku pripun?
Zulfa Syamsiyah, Bululawang
Jawab:
Secara umum dapat dijelaskan bahwa perempuan yang Haidl dan Nifas tidak boleh membaca Al-Quran. Hal ini berdasarkan Hadits Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi yang mengatakan:
لا يقرأ الجنبولا الحائض شيئا من القرآن.
Tidak boleh seorang laki-laki yang jinabat dan tidak pula seorang perempuan haidl untuk membaca apapun dari Al-Quran.
Demikian pula tidak boleh baginya memegangnya. Hal ini berdasarkan firman Allah:
لا يمسه إلا المطهرون
Tidak boleh memegang Al-Quran kecuali orang2 yang suci.
Diqiyaskan dengan hukum menyentuh adalah membawa mushaf. Yakni bahwa orang yang haidl membawa Al-Quran hukumnya adalah haram pula. Akan tetapi jika membawanya dengan barang yang lain. Dan selama membawanya tidaj diniati membawa mushaf secara khusus. Maka hukumnya boleh.
Ketentuan tidak boleh:
- Membaca dengan lisan sampai pada batasan memperdengarkan pada dirinya sendiri. Bahasa isyarat bagi orang yang tuli dan bisu adalah disamakan hukumnya dengan orang yang membaca.
- Sejauh dibaca di dalam hati atau dibaca dengan menggerakkan lisannya tapi tidak sampai terdengar, maka hal itu adalah tidak haram adanya.
- Sejauh membaca do’a atau dzikir yang mengandung lafadz-lafadz Al-Qur’an, jika diniati membaca do’a atau dzikir, dan tidak diniati membaca Al-Qur’an maka hukumnya adalah boleh.
- Demikian pula tidak haram membaca bagian Al-Qur’an yang mana ia merupakan bagian dari tanggapan terhadap suatu peristiwa yang dianjurkan membacanya. Seperti membaca:
إنا لله وإنا إليه راجعون
ketika mendengar ada orang meninggal. Atau membaca:
سُبْحَانَ الَّذِى سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِين
Ketika mengendarai kendaraan dalam suatu perjalanan.
(Hasyiyah Al-Bayjuri, (1):471-472)
Perempuan Haidh Penghafal Al-Qur’an
Di dalam kasus seperti seorang perempuan yang harus menjaga hafalan Al-Qur’annya. Seorang perempuan yang demikian ini dapat memperhatikan beberapa ketentuan-ketentuan sebagaimana dijelaskan oleh Al-Bayjuri di atas. Seperti menjaga hafalan dengan mendengarkan bacaan Al-Qur’an kemudian mengikutinya di dalam hati.
Referensi:
- Kasyifatussyaja syarh Safinatun Naja (Syaikh Nawawi)
- Kifayatul Akhyar fin Halli Ghayatil Ikhtishar (juz 1) (Taqyuddin Abi Bakar bin Muhammad Al-Husaini Al-Hishny Adi-Dimasyqi) halaman 77
- Hasyiyah Al-Bayjuri ala Syarh Al-‘Allamah Abil Qasim Al-Ghazi ‘ala Matni Abi Syuja’, (juz 1). Halaman: 471-472

Tidak ada komentar:
Posting Komentar