Senin, 30 November 2020

KETENTUAN PEREMPUAN HAIDH BOLEH MEMBACA AL-QUR’AN




Pertanyaan:

Badhe nderek tanglet, tentang diperbolehkannya memegang al-quran bagi wanita ketika haidl. Niku pripun?

Zulfa Syamsiyah, Bululawang


Jawab:

Secara umum dapat dijelaskan bahwa perempuan yang Haidl dan Nifas tidak boleh membaca Al-Quran. Hal ini berdasarkan Hadits Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi yang mengatakan:

لا يقرأ الجنبولا الحائض شيئا من القرآن.

Tidak boleh seorang laki-laki yang jinabat dan tidak pula seorang perempuan haidl untuk membaca apapun dari Al-Quran. 

Demikian pula tidak boleh baginya memegangnya. Hal ini berdasarkan firman Allah:

لا يمسه إلا المطهرون

Tidak boleh memegang Al-Quran kecuali orang2 yang suci.

Diqiyaskan dengan hukum menyentuh adalah membawa mushaf. Yakni bahwa orang yang haidl membawa Al-Quran hukumnya adalah haram pula. Akan tetapi jika membawanya dengan barang yang lain. Dan selama membawanya tidaj diniati membawa mushaf secara khusus. Maka hukumnya boleh.

Ketentuan tidak boleh:

  1. Membaca dengan lisan sampai pada batasan memperdengarkan pada dirinya sendiri. Bahasa isyarat bagi orang yang tuli dan bisu adalah disamakan hukumnya dengan orang yang membaca.
  2. Sejauh dibaca di dalam hati atau dibaca dengan menggerakkan lisannya tapi tidak sampai terdengar, maka hal itu adalah tidak haram adanya.
  3. Sejauh membaca do’a atau dzikir yang mengandung lafadz-lafadz Al-Qur’an, jika diniati membaca do’a atau dzikir, dan tidak diniati membaca Al-Qur’an maka hukumnya adalah boleh.
  4. Demikian pula tidak haram membaca bagian Al-Qur’an yang mana ia merupakan bagian dari tanggapan terhadap suatu peristiwa yang dianjurkan membacanya. Seperti membaca:

إنا لله وإنا إليه راجعون

ketika mendengar ada orang meninggal. Atau membaca:

سُبْحَانَ الَّذِى سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِين

Ketika mengendarai kendaraan dalam suatu perjalanan.

(Hasyiyah Al-Bayjuri, (1):471-472)


Perempuan Haidh Penghafal Al-Qur’an

Di dalam kasus seperti seorang perempuan yang harus menjaga hafalan Al-Qur’annya. Seorang perempuan yang demikian ini dapat memperhatikan beberapa ketentuan-ketentuan sebagaimana dijelaskan oleh Al-Bayjuri di atas. Seperti menjaga hafalan dengan mendengarkan bacaan Al-Qur’an kemudian mengikutinya di dalam hati.


Referensi:

  1. Kasyifatussyaja syarh Safinatun Naja (Syaikh Nawawi)
  2. Kifayatul Akhyar fin Halli Ghayatil Ikhtishar (juz 1) (Taqyuddin Abi Bakar bin Muhammad Al-Husaini Al-Hishny Adi-Dimasyqi) halaman 77
  3. Hasyiyah Al-Bayjuri ala Syarh Al-‘Allamah Abil Qasim Al-Ghazi ‘ala Matni Abi Syuja’, (juz 1). Halaman:  471-472


Malang, 1 Desember 2020



R. Ahmad Nur Kholis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar