Jumat, 22 April 2022

BOLEHKAH MENUNAIKAN ZAKAT FITHRAH DENGAN CARA MEMINJAM (BERHUTANG)?



Pertanyaan:

Assalamualaikum pak saya Azis.

Saya mau tanya pak, apakah boleh zakat memakai uang pinjaman?


M. Ilham Azis

Bantur Kab. Malang




Jawab

Zakat Fithrah adalah zakat yang berkaitan dengan jiwa manusia. Di dalam hal ini maka setiap jiwa yang mengalami kehidupan bulan Ramadhan, dan mengalami malam tanggal 1 bulan Syawal wajib dikeluarkan zakat atas namanya. Zakat tersebut dikeluarkan oleh seseorang atas nama dirinya dan juga atas nama orang-orang yang berada di dalam tanggungannya.

Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap kaum muslimin. Hal demikian ini berdasarkan hadits Rasulullah yang menyatakan bahwa diwajibkan zakat fithrah pada bulan Ramadhan pada setiap masyarakat berupa satu sha’ dari kurma, atau gandum. Kewajiban ini dilaksanakan kepada orang yang merdeka, hamba sahaya ataupun perempuan dari kalangan muslim. Di dalam Hadits Sahih Bukhari dinyatakan:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمَرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ. (رَواه البخارى)

Artinya:

Rasulullah memfardhukan kepada setiap manusia melaksanakan zakat fithrah yaitu berupa satu sha’ dari kurma,(merupakan kewajiban) atas setiap orang merdeka, hamba sahaya, atau perempuan dari kalangan muslimin. (HR. Bukhari) 

Kemudian, terdapat pertanyaan, apakah boleh mengeluarkan zakat dengan cara meminjam atau dengan cara berhutang?.

Hutang yang dimaksud di sini perlu dibedakan apakah zakat fithrah tersebut berupa uang yang kemudian dipinjam (dihutang) untuk membayar zakat? Ataukah hutang di sini adalah berhutang bahan makanan pokok yang kemudian digunakan untuk membayar zakat?. 

Adapun mengenai zakat dengan uang, sudah pernah saya bahas dalam artikel saya mengenai “ZAKAT FITHRAH DENGAN UANG, TAKARAN ZAKAT, PERPINDAHAN MADZHAB, & PENERJEMAHAN ISTILAH ‘FII SABILILLAH’”. Madzhab Syafi’i tidak memperbolehkan zakat dengan uang, sedangkan Madzhab Hanafi memperbolehkan.

Adapun mengenai zakat fithrah dari menghutang, para ulama kalangan syafi’iyyah berbeda pendapat mengenai hal ini. Sebagian ulama syafi’iyyah berpendapat bahwa menunaikan zakat fithrah dari hasil berhutang adalah boleh. Pendapat ini adalah seperti pendapat Imam Ar-Rafi’i dan Imam Syafi’i sendiri. 

Sedangkan sebagian ulama kalangan syafi’iyyah yang lain berpendapat, bahwa membayar zakat fithrah dari hasil berhutang adalah tidak boleh adanya. Hal ini seperti pendapat dari Imam Al-Haramain Al-Juwaini, Imam Al-Qazwini di dalam kitab Al-Hawi As-Shaghir dan Imam An-Nawawi.

Di dalam kitab Kifayah Al-Akhyar Juz 1 halaman 274 dijelaskan sebagai berikut:

وهل يمنع الدبن وجوب الفطرة؟ ليس في الشرح الكبير والروضة ترجيح بل نقلا عن إمام الحرمين الاتفاق على أنه يمنع وجوبها كما أن الحاجة إلى نفقة القزيب تمنع وجوبها إلا أن الرافعي في الشرح الصغير رجح أن الدين لا يمنع وجوب زكاة الفطر كما لا يمنع وجوب زكاة المال. قال: وفي كلام الشافعي والأصحاب ما يدل على أن الدين لا يمنع الوجوب، لكن رجح صاحب الحاوي الصغير: أن الدين يمنع الوجوب وبه جزم النووي في نكت التنبيه، ونقله عن الأصحاب.

Artinya:

Apakah hutang dapat mencegah kewajiban menunaikan zakat fithrah? Di dalam kitab Syarah Al-Kabir dan kitab Ar-Raudlah tidak dijelaskan pendapat-pendapat yang unggul mengenai perbedaan dalam masalah ini. Bahkan dengan mengutip dari Imam Al-Haramain, dikatakan bahwa secara sepakat bahwasanya hutang dapat menghalangi kewajiban menunaikan zakat fithrah sebagaimana (tercegah pula) karena adanya kebutuhan memberikan makanan qazayb (qazb artinya rusa besar) yang dapat mencegah kewajiban menunaikan zakat fithrah. Hanya saja Imam Ar-Rafi’i di dalam kitab Syarah As-Shaghir mengunggulkan pendapat yang menyatakan bahwa hutang tidak mencegah kewajiban menunaikan zakat fitrah sebagaimana tidak mencegahnya terhadap zakat harta. Ia berkata: di dalam pendapat Imam Syafi’i dan pengikutnya, terdapat suatu keterangan yang menunjukkan bahwa hutang tidak menghalangi kewajiban menunaikan zakat fithrah, akan tetapi penulis kitab Al-Hawi As-Shaghir mengunggulkan pendapat yang menyatakan bahwa hutang menghalangi kewajiban membayar zakat fithrah. Dan dengannya Imam An-Nawawi menetapkan sebagaimana di dalam kitab Nukat At-Tanbih. (Kifayatul Akhyar, 1:274)


Kesimpulan

Berdasarkan teks di atas, maka pada dasarnya terjadi perbedaan pendapat di kalangan syafi’iyyah mengenai apakah boleh membayar zakat fithrah dari hasil berhutang ataukah tidak. Sebagian ulama seperti Imam Al-Haramain, Imam Al-Qazwini dan Imam An-Nawawi menyatakan bahwa tidak hal itu adalah tidak boleh. Sedangkan ulama syafi’iyyah yang lain seperti Imam Syafi’i, dan Imam Ar-Rafi’i menyatakan bahwa menunaikan zakat fithrah dari hasil berhutang adalah boeh.

Demikian,



Malang, 22 April 2022


R. Ahmad Nur Kholis


1 komentar:

  1. Alhamdulillah... Terimakasih telah ikut pula mendapat ilmu2 baru. Terus semangat dulurku, dalam memberikan kajian/penjelasan yang sangat bermanfaat ini.

    BalasHapus