Minggu, 02 Juni 2019

MEMBERIKAN UPAH PANITIA PENERIMAAN ZAKAT FITRAH DARI HASIL PENGUMPULAN ZAKAT

Konteks Permasalahan:
Di sebagaian penduduk Islam Indonesia zakat dikumpulkan oleh masyarakat di mushalla-mushalla yang ada. Pihak mushalla tersebut membentuk semacam panitia kecil yang bertugas menerima zakat. Tugas dari panitia ini selain mengumpulkan zakat fitrah, juga bertugas mendata para mustahik (orang yang berhak menerima) zakat yang ada di lingkungan mushalla. Kemudian hasil pengumpulan zakat di mushalla tersebut dikumpulkan di Masjid Jami’ desa beserta data penerima zakat untuk kemudian didistribusikan hasil pengumpulan zakat itu kepada para daftar penerima zakat.
Namun, sebagian dari keseluruhan hasil pengumpulan zakat tersebut (misalnya 5-10 %) disisihkan untuk diberikan kepada panitia sebagai imbalan atas jasanya selama bertugas.

Pertanyaan:
Sebagaimana deskripsi di atas, bagaimanakah hukumnya menyisihkan sebagian dari hasil pengumpulan zakat fitrah untuk diberikan kepada panitia penerimaan zakat sebagai imbalan?
-----------------------------------------------


download hasil pembahasan di sini!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar