Kehidupan pernikahan adalah kehidupan yang penuh rahmat dan penuh berkah bagi manusia di dalam pandangan Islam. Hampir semua aspek di dalam pernikahan adalah mengandung pahala adanya bagi setiap insan pernikahan. Nilai ibadah dalam semua aspek kehidupan dalam pernikahan tersebut menjadikan kehiduapan penuh pahala adanya.
Namun demikian, kehidupan pernikahan selain mengandung banyak nilai ibadah dalam setiap aktifitasnya, setiap insan juga akan menghadapi berbagai cobaan dan ujian di dalam kehidupan berkeluarga. Tidak jarang ujian tersebut menerpa bahtera rumah tangga sedemikian kerasnya sehingga hampir membuat biduk rumah tangga oleng di tengah badai samudera kehidupan. Banyak pula kehidupan keluarga yang menjadi hancur karenanya.
Di dalam kehidupan ikatan pernikahan, banyak hal kecil yang dapat berakibat besar terhadap keberlangsungan pernikahan. Salah satunya adalah masalah perkataan. Telah banyak dibahas dalam masalah fiqih bahwasanya seorang lelaki haruslah berhati-hati di dalam berkata-kata terhadap istrinya. Ia (suami) dilarang berkata kasar kepada isterinya. (QS. An-Nisa’: 19), dilarang menggantungkan nasib istri (dzihar). (QS. Al-Mujadalah: 1). Demikian pula seorang suami dilarang untuk dengan mudah mengatakan cerai (talaq) kepada suaminya baik secara jelas (sarih) maupun secara kiasan (kinayah). (HR. Bukhari 3/458); (An-Nasa’I 2/98); Ibnu Majah (2050).
Di dalam kenyataan kehidupan millenial sekarang ini, sebagaimana pernah penulis temukan di group Facebook, realitas permasalahan dalam keluarga yang ditanyakan oleh masyarakat tidak sebatas apa yang telah dijelaskan di atas. Terjadi pula kenyataan bahwa di dalam komunikasi di media sosial, seseorang yang mungkin saja karena bercanda, atau sengaja berbohong dan memiliki maksud tertentu, mereka para suami mengaku belum memiliki istri kepada seorang (atau mungkin beberapa?) perempuan. Hal ini mungkin saja hanya bermaksud bercanda, atau bisa pula dengan maksud dan tujuan yang lainnya.
Lalu, bagaimana hukum fiqih dan penjelasan para ulama terhadap permasalahan ini. Akankah perkataan dan pengakuan lajang meskipun telah beristri itu memiliki dampak hukum secara fiqih?. Hal ini telah dibahas oleh para ulama.
As-Syairazi menjelaskan bahwasanya di dalam kasus demikian ini (yakni mengaku jomblo), terdapat dua ketentuan. Pertama: jika saja di dalam mengatakannya, seseorang tidak berniat menceraikan istrinya, maka tidak jatuh talaq. Kedua: jika saja seseorang berniat talaq terhadap istrinya ketika mengatakan demikian, maka terjatuh talaq. Alasan As-Syirazi di dalam pendapat hukumnya ini adalah karena perkataan pengakuan jomblo tersebut adalah sama dengan talaq kinayah atau sindiran. Di dalam suatu ucapan talaq yang dikatakan secara sindiran (misalkan perkataan: pulanglah kamu!), talaq jatuh jika disertai dengan niat mentalaq. Akan tetapi tidak jatuh jika tidak disertai dengan niat menceraikan.
Di dalam kitab Al-Muhadzab As-Syairazi menjelaskan:
ﻭﺇﻥ ﻗﺎﻝ ﻟﻪ ﺭﺟﻞ ﺃﻟﻚ ﺯﻭﺟﺔ ﻓﻘﺎﻝ ﻻ ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮﺑﻪ ﺍﻟﻄﻼﻕ ﻟﻢ ﺗﻄﻠﻖ ﻷﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﺑﺼﺮﻳﺢ ﻭﺇﻥ ﻧﻮﻯ ﺑﻪ ﺍﻟﻄﻼﻕ ﻭﻗﻊ ﻷﻧﻪ ﻳﺤﺘﻤﻞ ﺍﻟﻄﻼﻕ.
Artinya:
Jika seseorang berkata kepadanya: “apakah kamu punya isteri?”, kemudian ia menjawab: “tidak”. Jika ia tidak berniat menjatuhkan talaq dengan mengatakannya, maka tidak terjatuh talaq. Karena perkataan tersebut tidak jelas (sarih). Dan jika dengan mengatakan ucapan tersebut disertai dengan niatan talaq, maka terjatuh talaq karena ucapan tersebut mengandung unsur niatan menceraikan.
Al-Khatib As-Syarbini berpendapat yang berbeda dengan pendapat As-Syirazi di atas. Ia berpendapat bahwa perkataan pengakuan jomblo tidak menyebabkan jatuhnya talaq meskipun diniati untuk menceraikan. Hal ini karena alasan, bahwa perkataan itu adalah perkataan yang merupakan murni kebohongan dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan perceraian.
Di dalam kitab Mughni Al-Muhtaj Syarah Kitab Minhaj Khatib As-Syarbini menjelaskan sebagaimana berikut:
ولو قيل له ألك زوجة فقال لا لم تطلق وإن نوى لأنه كذب محض وهذا ما نقله في أصل الروضة عن نص الإملاء وقطع به كثير من الأصحاب ثم ذكر تفقها ما حاصله أنه كناية على الأصح وبه صرح المصنف في تصحيحه وأن لها تحليفه أنه لم يرد طلاقها وعليه جرى الأصفوني والحجازي في اختصارهما كلام الروضة والأول أوجه كما جرى عليه ابن المقري في روضه.
Artinya:
Dan meskipun dikatakan (ditanyakan) kepadanya: “apakah kamu memiliki istri”, kemudian ia menjawab: “tidak”. Maka tidaklah jatuh talaq meskipun ia meniatinya demikian dengan perkataannya. Karena hal itu adalah merupakan murni kebohongan. Dan hal inilah yang dikutip dari pokok pendapat kitab Ar-Raudlah dari nash yang didektekan. Dan kebanyakan ulama pengikut (Imam As-Syafi’i) memberikan keputusan demikian. Kemudian dari hasil kajian disimpulkan bahwa ucapan demikian itu adalah kinayah atas pendapat yang lebih valid. Dan dengannya penulis (kitab Al-Minhaj) menjelaskan di dalam hasil tashihnya. Di dalam kaitannya dengan pendapat ini, seorang perempuan dapat memastikan dengan mengambil sumpah (sang suami) apakah tidak terjatuh talaq. Dan Al-Asfuni mengambil pendapat ini (bahwa tidak jatuh talaq). Demikian pula Al-Hajizi di dalam kitan ikhtishar mereka. Mereka mengambil pendapat kitab Ar-Raudlah. Pendapat pertama (yakni bahwa hal itu tidak menyebabkan jatuh talaq meskipun diniati demikian) adalah yang lebih jelas adanya, sebagaimana diambil oleh Ibnul Muqri di dalam kitab Ar-Raudlah.
Jika kita mencermati penjelasan di atas, kita mengerti bahwa pada dasarnya Al-Khatib As-Syarbini menjelaskan beberapa pendapat mengenai kasus sebagaimana dibahas dalam artikel ini. Ia menjelaskan bahwa sebagian ulama berpendapat tidak terjatuh talaq. Sebagian lagi terjatuh talaq jika diniati karena merupakan ucapan talaq kinayah atau sindiran. Akan tetapi sejauh pemahaman terhadap penjelasan As-Syarbini ini, ia berpendapat bahwa ucapan pengakuan jomblo sama sekali tidak berpengaruh terhadap jatuhnya talaq. Ia juga menjelaskan bahwa pendapat yang mengatakan bahwa sama sekali tidak ada hubungannya dengan talaq adalah pendapat yang lebih jelas (al-aujah) secara dalil.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengaku jomblo, apakah jatuh talaq atau tidak karenanya. Pertama: sebagian ulama sebagaimana As-Syirazi mengatakan bahwa dalam hal ini berlaku sebagaimana talaq sindiran atau kinayah. Di mana dalam hal ini terjatuh talaq jika diniati menceraikan, dan tidak terjatuh talaq jika tidak disertai dengan niat. Kedua: sebagian ulama yang lain sebagaimana Al-Khatib As-Syarbini menjelaskan bahwa perkataan pengakuan jomblo tidak menyebabkan terjatuhnya talaq baik ia diniati ataupun tidak. Hal ini karena ucapan semacam itu adalah murni suatu bentuk perkataan bohong dan tidak ada kaitannya dengan perceraian sama sekali.
R. Ahmad Nur Kholis
Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kecamatan Ngajum Kab. Malang
Pengajar Kitab Fathul Muin di Pondok Pesantren PPAI Al-Fithriyah Kepanjen Malang
Dosen Filsafat Pendidikan Islam di Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Malang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar