Rabu, 23 Desember 2020

HUKUM MENERIMA MAKANAN ORANG NASRANI DALAM RANGKA MERAYAKAN NATAL DAN MENGKONSUMSINYA



Pertanyaan:

Assalamualaikum Pak Kholis.

Pak, saya mau tanya. Boleh apa tidak ya pak makan berkat-nya orang Kristen yang merayakan natal? Kebetulan saudara saya ada yang di Papua.

Said, Turen-Malang


Jawab:

Dulu saya pernah dijelaskan masalah ini oleh Kiai Achwan Nuri (murid dari Kiai Masduqi Machfud Mergosono Malang) bahwa: boleh hukumnya menerima makanan dari orang yang beda agama jika pemberian makanan tidak dalam rangka merayakan hari rayanya. Jika pemberian makanan itu dalam rangka perayaan hari raya agama lain maka haram hukumnya.

Namun, hemat saya hukum menerimanya (baik di dalam rangka merayakan hari raya ataupun tidak) adalah boleh adanya. Hal ini jika agama yang memberi adalah agama yang berasal dari “millata ibrahima hanifa" (agama yang anak cucu Nabi Ibrahim) yaitu: Yahudi, Nasrani, dan Islam.

Hal ini didasarkan kepada beberapa dalil, di antaranya:

  • QS. Al-Maidah ayat 5 yang menjelaskan:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالإيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ.

Artinya:

Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi.

Di dalam menjelaskan ayat ini, Imam Fakhruddin Ar-Razi menyimpulkan berbagai pendapat mengenai tafsir atas pernyataan ayat: ‘wa tha’aamulladzina uutuu al-kitaba’ (dan makanan orang-orang ahli kitab) ke dalam 3 (tiga) pendapat: (1) yang dimaksud adalah sembelihan, yakni bahwa hewan sembelihan orang-orang ahlul kitab adalah halal bagi kita. Pendapat demikian ini merupakan pendapat yang diambil oleh Imam Syafi’i. (2) yang dimaksud dengan kata tha’am (makanan) di sini adalah makanan yang serupa dengan roti, buah-buahan, dan sebagainya yang tidak perlu disembelih. Pendapat ini adalah pendapat para imam dari kalangan zaidiyyah. (3) bahwa yang dimaksudkan adalah semua makanan. Para ulama mayoritas memilih pendapat yang pertama. (Tafsir Ar-Razi, (11):149)

  • Sabda nabi ketika melihat seorang Yahudi berupasa di bulan Asyura karena mengenang peristiwa selamatnya Nabi Musa ketika menyeberang lautan. Peristiwa itu bertepatan dengan Asyura., nabi bersabda: "saya lebih berhak untuk berpuasa di hari itu."

Point pertama di atas adalah dalil bahwa makanan (secara umum) yang diberikan oleh orang-orang ahlul kitab adalah halal untuk kita makan. Point kedua dari pembahasan di atas adalah dalil bahwa perayaan agama lain dalam beberapa hal juga boleh kita laksanakan. Demikian ini menyatakan bahwa agama Islam sebagai agama terakhir mengakui eksistensi agama-agama sebelumnya. Inilah kiranya yang terkandung dari pernyataan Al-Qur’an (QS. Ali Imran, (3):3) yang menyatakan:

نَزَّلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَأَنْزَلَ التَّوْرَاةَ وَالإنْجِيلَ (٣)

Artinya:

Dia menurunkan Al kitab (Al Quran) kepadamu dengan sebenarnya; membenarkan kitab yang telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil,

Berdasarkan penjelasan di atas maka dipahami bahwa: secara pernyataan tersirat (dalalah al-mafhum), seorang muslim yang menerima dan memakan makanan pemberian orang Yahudi dan Nasrani adalah boleh adanya.

Sebagai tambahan, perlu diketahui bahwa di dalam beberapa kasus di dalam hukum Islam, ada beberapa ibadah dalam Islam yang juga boleh melibatkan agama lain. Seperti pemberian daging qurban untuk non muslim. ada beberapa ulama yang membolehkan.

wallahu a'lam


R. Ahmad Nur Kholis, M.Pd


Tidak ada komentar:

Posting Komentar