Secara bahasa, istilah ulama suu’ dapat diartikan sebagai para aktifis ilmu yang jelek. Jelek dalam arti membawakan ilmu yang ia miliki itu untuk kepentingan yang buruk, hina, dan tidak layak.
Istilah ulama suu’ pertama kali saya mendengar dan menemui dari karya Al-Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali At-Thusi. Jika tidak salah, saya menemuinya ketika belajar kitab Minhaj Al-Abidin, Bidayah Al-Hidayah, dan Ihya’ Ulumuddin. Ketiganya adalah kitab karya Al-Ghazali yang sempat kami mengajinya kepada kiai ketika kami di Pesantren. Kitab Minhaj Al-Abidin bahkan merupakan karya terakhir Al-Ghazali. Di dalam kitab itulah saya pertama kali mendengar istilah ulama suu’ itu.
Di dalam kitab karya Al-Ghazali tersebut, dapat dijelaskan secara umum bahwa: “ilmu dipelajari dan dikerjakan demi ilmu dan mengikuti perintah Allah. Jika seseorang dengan ilmu yang ia pelajari menggunakannya untuk kepentingan dunia yang dapat berupa: harta dan jabatan. Maka hal itu adalah suatu keburukan. Dan ulama (orang yang berilmu) yang berorientasi dunia itulah yang kemudian disebut sebagai ulama suu’ itu.
***
Akhir-akhir ini, dan sepertinya juga didorong oleh situasi sosial politik, istilah ulama suu’ itu menjadi mengemuka kembali. Terkhusus diucapkan kepada para ulama yang terlihat mendukung pemerintah. Ini tentu saja meresahkan, dan ini juga didorong oleh semakin sulitnya media sosial untuk dikendalikan ketika narasi-narasi semacam ini terus disuarakan.
Terdapat setidaknya dua faktor menurut pendapat penulis tentang mengapa istilah ulama suu’ ini demikan bahaya jika kita terbawa narasi ini. Pertama: karena terdapat suatu kecurigaan yang hampir meyakinkan bahwa narasi tersebut digulirkan dengan dilatarbelakangi kepentingan politik. Kedua: karena ungkapan ulama suu’ ini digulirkan kepada masyarakat awam dan menjadi disuarakan oleh mereka yang awam dan seharusnya tunduk dan menghormati para ulama.
***
Kiranya perlu ditegaskan sebelumnya bahwa kebenaran agama adalah kebenaran yang didapatkan dari otoritas. Otoritas pertama tentu saja Tuhan yang kemudian mengutus para Nabi dan Rasul. Kemudian Rasul sebagai penyampai pesan Tuhan maka ia menjadi otoritas kebenaran agama itu pula. Maka siapa yang menyalahi utusan ia adalah tersalah secara agama. Di sini kita sebut otoritas Rasul ini sebagai ‘Ashabul Haq’ (pemilik kebenaran).
Setelah Rasulullah sebagai manusia yang bertugas menyampaikan risalah wafat, maka otoritas agama kemudian dipegang oleh para ulama. Banyak nash yang menunjukkan demikian, seperti hadits yang mengatakan: ‘para ulama adalah pewaris nabi’; ‘para ulama adalah pembawa amanat para nabi selama ia tidak diintervensi kepentingan penguasa’; dan sebagainya. Berbeda dengan kebenaran Tuhan dan utusan-Nya, kebenaran yang dibawa para ulama, karena sudah terelaborasi dengan pemikirannya, maka kebenaran tersebut menjadi tentatif. Kecuali hal-hal yang sudah terjadi konsensus (ijma’) maka kebenaran dari pemikiran para ulama itu bersifat plural. Dan karenanya maka ia bisa saja berbeda-beda.
Di sinilah terjadi permasalahannya. Karena ketika istilah ulama suu’ ini dilontarkan oleh orang awam, maka dengan sendirinya otoritas ulama sebagai pemegang kebenaran agama ini menjadi digoyahkan. Padahal nabi telah bersabda bahwa para ulama ini sejatinya adalah pembawa amanat agama. Dan ketika masyarakat awam memberikan label suu’ terhadap para ulama mereka maka seakan ia telah mengingkari dan meruntuhkan otoritas para pembawa amanat agama itu. Lalu bagaimana kita harus beragama jika demikian?
***
Pertanyaannya kemudian, bagaimana kita harus menempatkan istilah ulama suu’ ini dalam perspektif?
Penulis merasa perlu bahwa kita harus menempatkan istilah ulama suu’ ini di dalam suatu perspektif. Apakah persepektif itu?
Yaitu kita meletakkan istilah ulama suu’ itu sebagai suatu dialog dan diskusi tingkat elit di tengah para ulama. Dan bukannya diperuntukkan bagi orang awam. Dalam penjelasan yang lebih mudah, kita harus memahami bahwa istilah tersebut dalam konteks ulama memberikan label pada para ulama yang lain. Sehingga istilah itu dapat dikatakan sebagai suatu istilah dalam lingkaran diskusi para ulama akan kalangan mereka sendiri. Bukannya untuk digunakan para masyarakat awam kepada ulamanya. Sebagai sesama ulama mengkritik ulama yang lain adalah boleh dan wajar saja.
Akan tetapi dalam hal bahwa kita masyarakat umum kepada para ulama, maka berlakulah etika secara umum bahwa: “para ulama adalah pemilik derajat yang demikian tinggi di sisi Allah.” Demikian pula penghormatan kepada ahlul ilmi ini didudukkan sebagaimana dalam Al-Qur’an: “wa man yu’ta al-hikmata faqad uutiya khayran katsiraa.” (orang yang diberikan hikmah (ilmu) berarti ia telah diberikan kebaikan yang banyak).
Demikianlah bagaimana istilah itu kiranya harus dilihat dan digunakan.
Malang, 20 Dzulqa’dah 1441 H / 11 Juli 2020
R. Ahmad Nur Kholis, M.Pd
Alumni Pascasarjana Universitas Islam Malang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar