Oleh: R. Ahmad Nur Kholis, M.PdPendahuluan
Hukum Islam bersumber dari dua pokok utama yaitu Al-Qur’an dan Hadits. Hal ini sebagaimana diungkapkan dalam sebuah hadits nabi yang masyhur dan diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dengan redaksi yang berbeda. Hadits tersebut berbunyi demikian: “Aku tinggalkan kepada kalian dua hal, yang mana kalian tidak akan tersesat selama berpegang kepada keduanya.”
Dalam metode pengambilan keputusan hukum Islam, ada sumber-sumber hukum (Mashadir Al-Ahkam) yang dijadikan rujukan oleh para ulama. Diantara sumber-sumber hukum tersebut ada yang digunakan oleh semua ulama ada pula yang tidak. Sumber-sumber hukum yang digunakan oleh semua ulama tersebut disebut Mashadir Al-Ahkam Ijtama’a alaihil Ulama. Sedangkan sumber-sumber hukum yang digunakan oleh sebagaian ulama (tidak semua) disebut dengan Mashadir Al-Ahkam Ikhtalafa ‘Anha Al-Ulama.
Di antara yang disepakati itu adalah: 1) Al-Qur’an; 2) Al-Hadits; 3) Ijma’; dan 4) Qiyas. (Hakim, tt); (Al-Barajili, 2010:38). Dalil dari penggunaan sumber-sumber hukum ini adalah ayat Al-Qur’an Surah An-Nisa’ ayat 59 yakni:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا (٥٩)
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Sedangkan sumber-sumber hukum yang digunakan oleh sebagian dari para ulama ada beberapa macam, yakni: 1) Istishab (mengambil hukum asal); 2) Istihsan (meninggalkan kesulitan); 3) Maslahah Mursalah (kemaslahatan umum; 4) Urf (tradisi); 5) Madzhab Sahabi (Pendapat Sahabat); 6) Amal Ahli Madinah (Amal penduduk madinah) dan lain sebagainya. (Al-Kurdi, tt:136-173); (Busaq, 2000:11)
Imam Syafi’i menggunakan Istishab dan meninggalkan Istihsan. Imam Malik menggunakan Amal Ahli Madinah namun menolak beberapa yang lain. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai Amal Ahli Madinah dan Imam Malik.
Imam Malik dan Amal Ahli Madinah
Amal Ahli Madinah adalah termasuk dari sumber hukum yang muhtalaf alaih dan menjadi pegangan Imam Malik dan pengikutnya. (Busaq, 2000:11). Amal ahli madinah adalah salah satu pondasi yang dipegangi Imam Malik dalam menetapkan suatu hukum. (Busaq, 2000:10). Yang dimaksud dengan amal ahli madinah adalah ijma ulama’ madinah pada kurun ke 3 (tiga) di mana generasi ini disebut dengan generasi terbaik. (Talmasani, 2011:9). Mempelajari masalah-masalah yang dibangun Imam Malik berdasarkan amal ahli madinah merupakan muqaddimah yang penting dalam mempelajari fiqih maliki. (Busaq, 2000:13)
Jumhur ulama mengatakan bahwa amal ahli madinah bukanlah sesuatu yang dapat digunakan sebagai hujjah untuk membantah sesuatu yang berlainan dengannya. Sedangkan Imam Malik memandangnya sebagai hujjah yang dapat digunakan untuk membantah yang berbeda dengannya (amal ahli madinah). Hingga Ia mengatakan:
إذا إجتمع أهل المدينة على شيئ لم يعتد بخلاف غيرهم
Artinya:
Jika ahli madinah telah brsepakat akan sesuatu, maka orang lain di luarnya yang bertentangan dengannya dinafikan.
Akan hal ini para pengikutnya berkomentar bahwasanya: 1) sebagian mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah riwayat ahli madinah terhadap riwayat yang lain; 2) sebagian yang lain mengatakan bahwa yang dimaksud adalah para sahabat nabi yang ada di madinah lebih diunggulkan dari yang lain. (At-Talmasani, 2011:9)
Ibnu Taimiyah mngatakan ketika ditanya tentang amal ahli madinah dan kedudukan Imam Malik dan Madzhabnya (At-Talmasani, 2011:10):
“Al-Hamdulillah, Madzhab Ahli Madinah An-Nabawiyyah—Dar Al-Sunnah dan Dar Al-Hijrah dan Dar Al-Nushrah, karena di dalamnya ada napak tilas Rasulullah Muhammad SAW, yakni sunnah-sunnah Islam dan syariat-syariatnya dan ke sanalah orang-orang Muhajirin berhijrah kepada rasulullah dan di dalamnya orang orang anshar berdiam di sedang mereka beriman sebelumnya—madzhab mereka di zaman shahabat dan tabi’iin dan pengikut mereka adalah madzhab yang paling sahih di antara kota-kota Islam yang lain baik di timur maupun di barat. Baik dalam masalah pokok agama (aqidah) maupun masalah cabang (fiqih). Dan generasi yang ketiga ini adalah generasi yang unggul yang disabdakan nabi Muhammad SAW di dalam hadits shahih dalam banyak redaksi: “Sebaik-baik generasi adalah generasi yang mengalami masa teeutusku kepada mereka. Kemudian mereka yang hidup sesudahnya, kemudian mereka yang hidup sesudahnya.”
Imam Malik terkenal sebagai orang yang sangat erat dalam memegang atsar (shahabat) dan ia adalah orang yang prtama kali melakukan studi serius terhadapnya. (Busaq, 2000:10). Imam Malik mendahuluan amal ahli madinah dari pada hadits ahad. (Busaq, 2000:12). Dengan mlakukan studi fiqh atas masalah masalah (ketentuan hukum) yang dibangun Imam Malik atas amal ahli madinah, menjadi jelas bagi kita tentang macam-macam amal ahli madinah yang didahulukan Imam Malik atas hadits ahad. Bahwasanya tidak pernah ditemukan dari ijma’ ahli madinah yang brtentangan dngan hadits. (Busaq, 2000:13)
Referensi:
Al-Qur’an Al-Karim
Abi Ishaq At-Talmasani. 2011. Al-Luma’ fi Fiqhi Al-Maliki. Kairo: Dar Al-Aflaq Al-Arabiyyah
Al-Barajili, Mutawali. 2010. Dirasat fi Ushulil Fiqh. Cairo: Maktabah Al-Sunnah.
Al-Kurdi, Ahmad Al-Haji. tt. Buhuts Fi Ilmi Ushul Al-Fiqh; Mashadir At-Tasyri’ Al-Islamy Al-Ashliyyah wa Al-Tabi’iyyah wa Mabahits Al-Hukmi. www2.islam.gov.kw (diakses:1/10/2017; 20:23)
Busaq, Ahmad Al-Madani. 2000. Majmu’ Amal Ahli Madinah (1); Al-Masail allati Banaaha Al-Imam Malik ala Ahlil Madinah (Juz 1). Dubai: Dar Al-Buhuts wa Ad-Dirasat Al-Islamiyyah wa Ihya’ At-Turats.
Hakim, Abdul Hamid. tt. As-Sullam. Jakarta: Sa’adiyah Putra
download fulltext: unduh di sini!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar