Permasalahan jual beli online yang demikian merebak seiring dengan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dapat ditinjau keabsahannya secara teoritis dalam kacamata Fiqih. Pada umumnya, transaksi online dilakukan dengan tahapan: (1) melihat gambar atau foto barang (sesuatu) yang dijual; (2) mengontak penjual; (3) kesepakatan transaksi (akad); (4) transfer dana pembelian; dan (5) barang dikirimkan.
Pertanyaan pertama yang mendasar dalam kaitannya dengan transaksi semacam ini adalah: apakah model transaksi semacam ini adalah sah adanya secara kacamata hukum Islam. Mengingat definisi dasar dari jual beli dalam kitab-kitab salaf seperti yang disebutkan oleh Al-Imam Taqyuddin Abi Bakr bin Muhammad Al-Husaini Al-Hishny Ad-Dimasyqi dalam kitab Kifayah Al-Akhyar sebagai berikut ini:
مقابلة مال بمال قابلين للتصرف بإجاب وقبول على الوجه المأذون فيه.
Artinya:
(jual beli adalah) serah terima sesuatu yang ditukar dengan sesuatu harta (yang lain) untuk ditukar dengan suatu bentuk akad (transaksi) yang legal. (Al-Hishny Ad-Dimasyqi, (2):239)
Selanjutnya Ad-Dimasyqi menjelaskan bahwa jual beli ada 3 (tiga) macam yaitu: (1) juali beli barang sesuatu yang jelas; (2) jual beli barang yang ada dalam tanggungan; dan (3) jual beli barang yang masih belum pasti keberadaannya. Jual beli dalam bentuk yang pertama adalah jual beli sebagaimana kita lakukan secara offline seperti di pasar, swalayan, dan sebagainya. Sedangkan jual beli dalam bentuk yang kedua adalah jual beli yang melibatkan perantara, (perantara dalam ilmu ekonomi dikenal dua macam yaitu: makelar dan komisioner). Sedangkan jual beli model ketiga adala jual beli yang keberadaan yang dijual adalah tidak ada secara pasti. Atau ada secara pasti tapi bukan milik penjualnya. Bentuk yang terakhir ini adalah tidak boleh hukumnya. Demikian dikatakan dalam kitab Kifayah Al-Akhyar.
Kemudian disebutkan pula dalam kitab tersebut bahwa dalam suatu akad (transaksi) jual beli terdapat rukun-rukun yang harus dipenuhi yaitu: (1) Al-‘Aqid (kedua belah pihak yang melakukan transaksi); (2) Sighat (redaksi transaksi); dan (3) barang yang berada di bawah sebuah transaksi (ma’qud alaih). Yang dimaksud dengan al-‘aqid di sini adalah penjual dan pembeli. Adapun sighat adalah redaksi ijab-qabul yang diucapkan oleh penjual dan pembeli. Sedangkan yang dimaksud dengan barang yang berada di bawah sebuah transaksi adalah barang yang diperjual belikan.
Mengenai deskripsi barang yang diperjual-belikan
Berkaitan dengan transaksi jual beli yang dilakukan secara on-line (dalam jaringan), permasalahn yang begitu mencolok untuk didiskusikan adalah pada point yang ketiga itu. Yakni barang yang diperjual belikan hanya ditampilkan dalam bentuk gambarnya (foto). Apakah yang demikian ini adalah sah secara hukum fiqih?. Padahal dalam fiqih dipersyaratkan bahwa barang yang dijual adalah barang yang jelas dan nyata ada. Serta barang yang diperjual-belikan itu harus bisa diketahui (diindera) baik oleh penjual maupun calon pemebalinya.
Pertama, mungkin perlu dijelaskan bahwa ketentuan dasar dalam fiqih adalah: ‘bahwa pada dasarnya semua hal adalah boleh’, (al-ashlu fi kulli asy-ya’ al-ibahah). Kecuali jika terdapat dalil yang menyatakan kepastian hukumnya. Dari sini kita harus mengerti bahwa fiqih dalam hal ini adalah berfungsi memberikan cakupan dan batasan bagi suatu perkara mengenai: sampai dimanakah ia boleh dilakukan dan dalam batasan mana ia menjadi tidak boleh dilakukan.
Berkaitan dengan jual beli on-line di mana barang yang diperjual belikan hanya diperlihatkan gambarnya atau yang mewakili, maka di sini kita perlu memberikan cakupan dan batasan tentang sejauh mana ukuran mengetahui barang yang dijual bagi pembeli.
Jika kita meninjau kitab Kifayah Al-Akhyar, maka kita akan membawa kesimpulan bahwa jual beli secara online--dimana barang yang dijual hanya diperlihatkan gambarnya—hukumnya adalah boleh adanya. Mengenai hal ini Al-Hishny mengatakan dalam Kifayah Al-Akhyar sebagai berikut:
وأما الشرط الخامس، وهو كون المبيع معلوما، فلا بد منه، لأنه عليه الصلاة والسلام "نَهَى عَنْ بَيْعِ الغَرَرِ" رواه مسلم، نعم لا يشترط العلم به من كل وجه، بل يشترط العلم بعينه وقدره، وصفته.
Artinya:
“Adapun syarat yang kelima, yaitu keharusan barang yang dijual harus diketahui, maka hal ini memang semestinya demikian. Karena Nabi Muhammad SAW “melarang jual-beli yang mengandung unsur penipuan.” (HR. Muslim). Ya, memang tidak dipersyaratkan untuk mengetahui semua segi dari barang tersebut, melainkan dipersyaratkan mengetahui: (1) bendanya (wujud dan bentuknya); (2) ukurannya (dimensi); dan (3) sifatnya (kondisi). (Al-Hishny, (2):244)
Dari kutipan kitab Kifayah Al-Akhyar tersebut dapat kita simpulkan bahwa yang dimaksud mengetahui benda yang dijual adalah harus memenuhi 3 (tiga) kriteria yaitu: (1) wujud/bentuk; (2) dimensi dan kuantitas; dan (3) kondisi.
Dalam hal ini maka, kita dapat mengambil kesimpulan sementara bahwa setiap barang yang ditawarkan (diperjual-belikan) secara on-line adalah sah hukumnya. Sejauh dapat diketahui ketiga kriteria tersebut.
Permasalahan terjadi jika ada sebuah barang yang ditawarkan secara online dengan cara mendeskripsikan barang tersebut dalam bentuk tulisan, dan tanpa memperlihatkan / menunjukkan barangnya. Apakah hal yang demikian ini adalah sah atau tidak?
Pertama kita harus mengerti terlebih dahulu bahwa komunikasi adalah suatu proses memberi dan menerima informasi secara interaktif. Hal ini dapat dilakukan dengan cara percakapan secara lisan dan juga dalam bentuk komunikasi teks seperti surat-menyurat, chatting dan semacamnya.
Dari pemahaman di atas, maka kita menjadi memahami bahwa hukum membaca tulisan adalah dapat dianalogikan (diqiyaskan) dengan mendengarkan. Yakni sama-sama berusaha menyampaikan dan menerima informasi. Maka dalam hal ini Al-Hishny mengatakan dalam Kifayah Al-Akhyar sebagai berikut:
.... وكذا سماع وصفه بطريق التواتر، فيه خلاف: الصحيح الذى قطع به العراقيون أنه لا يصح، إذ الوصف فى مثل هذا لا يقوم مقام الرؤية، ومنها رؤية بعض المبيع دون بعض، فإن كان مما يستدل برؤية بعضه على الباقى: صح البيع....
Artinya:
.... demikian pula (seperti akad silm) mendengarkan (keterangan mengenai) sifat-nya dengan cara mendengarnya dari banyak orang, dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat: pendapat yang sahih (menurut penulis) adalah apa yang diputuskan oleh para ulama Iraq, yaitu bahwasanya demikian itu tidak sah. Karena penyifatan semacam ini tidak bisa dikatakan dapat menggantikan kedudukan perbuatan ‘melihat’. Dan termasuk juga melihat adalah melihatnya (seorang pembeli) terhadap sebagian benda yang dijual dan tidak melihat yang lain. Jika hal demikian ini dapat merepresentasikan keseluruhan benda, maka jual beli ini adalah sah.... (Al-Hishny, (2):245)
Dari keterangan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa: (Pertama): terdapat perbedaan pendapat mengenai jual beli barang yang hanya dideskripsikan dengan tulisan atau dengan jalan mendengar. (Kedua): Pendapat yang sahih (valid) yang diambil oleh penulis kitab Kifaya Al-Akhyar adalah pendapat Ulama Iraq yang menyatakan hal tersebut tidak sah.
Barang pesanan yang tak sesuai harapan: Al-Arsy sebagai ganti rugi
Permasalahan yang sering terjadi juga dalam jual beli online adalah berkaitan dengan keluhan konsumen. Keluhan konsumen akan dibahas di sini adalah seperti komplain karena barang yang diterima tidak sama dengan apa yang dilihat dari beberapa segi, seperti: warna dan sebagainya. Penulis pernah melihat dan mendengar seorang konsumen yang mengeluh dan melapor kepada penjual bahwa warna barang yang diterima tidak sama dengan apa yang ditampilkan di foto. Penulis juga pernah mendengar keluhan konsumen bahwa barang yang diterima dari hasil belanja on-line kualitasnya buruk dan tidak sama dengan apa yang ditawarkan.
Pembahasan fiqih dalam hal ini selain berkaitan dengan keputusan hukum juga berkaitan dengan solusi jika dijumpai permasalahan sebagaimana dijelaskan di atas. Apakah kiranya solusi yang diberikan fiqih Islam dalam hal ini?
Ketentuan fiqih Syafiiyyah mengatakan bahwa jika barang yang diterima mengandung aib, dan itu ditemukan setelah diterima oleh pembeli, maka dapat dilakukan dua cara. (Pertama) pembeli diperkenankan mengembalikan barang yang mengandung aib yang telah diterimanya itu (dan dengan demikian uang yang dibayarkan juga harus dikembalikan. (Kedua) jika barang yang diterimanya itu tidak memungkinkan untuk dikembalikan maka penjual harus membayar ‘ganti rugi kekecewaan’ konsumen.
Dalam Istilah fiqih, ‘ganti rugi kekecewaan’ konsumen ini disebut dengan Al-Arsy (الأرش). Istilah Al-Arsy ini didefinisikan Al-Razi dalam kitab Tartib Mukhtar As-Sihah sebagai:
(الأرش) بوزن العرش دية الجراحات
Artinya:
(Al-Arsy) dengan pola (pattrens) seperti: Al-‘Arys, bermakna: ganti rugi kekecewaan
Al-Arsy ini dibayarkan dengan ketentuan umum adalah 10% dari harga normal. Adapun penjelasan lebih detailnya adalah sebagai berikut:
1) Jika pemotongan harga jika terjadi kecacatan pada barang dipotong sebanyak 10% dari harga normal, maka Al-Arys yang harus dikembalikan penjual kepada pembeli adalah sejumlah 10 persen dari harga normal.
2) Jika pemotongan harga jika terjadi kecacatan pada barang dipotong sejumlah ≥10% dari harga normal, Al-Arsy yang dikembalikan oleh penjual adalah sebanyak 5% dari harga normal.
Demikian ketentuan yang dijelaskan oleh Al-Hishny dalam Kifayah Al-Akhyar.
Al-Hishni misalnya dalam Kifayah Al-Akhyar mengatakan demikian:
(فرع) شرط رد المبيع بالعيب القديم أن يتمكن المشترى من الرد، أما إذا لم يتمكن بأن تلف المبيع أو ماتت الدابة أو أعتق العبد أو وقف المكان، ثم علم بالعيب فلا رد، وله أرش العيب. والأرش جزء من ثمن المبيع نسبته إليه نسبة ما نقص العيب من القيمة عند السلامة.
Artinya:
(sub-bahasan) syarat dapat dikembalikannya barang yang diperjual-belikan adalah jika pembeli memungkinkan untuk mengembalikannya. Jika saja tidak memungkinkan, sebab misalkan barang yang rusahk, atau hewan yang mati (jika yang dibeli adalah hewan), atau budak telah waktunya merdeka (jika yang dibeli adalah budak) atau budak itu berhenti di suatu tempat, kemudian diketahui ada cacat pada dirinya maka tidak wajib barang tersebut dikembalikan. Dan bagi penjual, harus mengembalikan dana Al-Arys. Al-Arys adalah bagian dari harga barang yang dinisbatkan kepada harga normal berdasarkan ketentuan potongan harga dari harga normal. (Al-Hishny, (2):254)
Kesimpulan:
Berdasarkan uraian di atas dapat kita simpulkan beberapa hal sebagai berikut:
- Barang yang diperjual belikan haruslah diketahui oleh pembeli dalam setidaknya 3 (tiga) hal, yaitu: (a) wujud dan bentuknya; (b) ukuran dan dimensinya; dan (c) sifat atau kondisinya.
- Hukum jual beli yang dilakukan secara on-line dengan menampakkan foto barang yang dijual adalah sah. Sedangkan barang yang hanya dideskripsikan hukumnya terjadi perbedaan pendapat. Penulis kitab Kifayah Al-Akhyar memilih pendapat para ulama Iraq yang tidak mengatakan tidak sah.
- Jika saja terjadi keluhan konsumen atas barang yang diterimanya, maka dapat dilakukan 2 (dua) hal yaitu: (a) barang dikembalikan, atau (b) tidak dikembalikan tapi penjual diharuskan membayar dana ‘Al-Arsy.’ Yaitu dana ganti rugi kekecewaan konsumen.
- Dana Al-Arys yang dikembalikan dilaksanakan dengan ketentuan: (a) 10% dari harga normal jika sudah disepakati pemotongan harga 10% dari harga normal jika terjadi kecacatan barang. (b) 5% dari harga normal jika sudah disepakati bahwa ada pemotongan harga lebih dari 10% dari harga normal jika terjadi kecacatan barang.
Malang, 17 Syawal 1441 H / 9 Juni 2020
R. Ahmad Nur Kholis
Pegiat Kajian Ulum Al-Qur’an
Pengajar Ilmu Nahwu di Pondok Pesantren PPAI An-Nahdliyah Karangploso Malang
Dosen Studi Al-Qur’an di Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Malang
Pengajar Ushul Fiqh di Pondok Pesantren PPAI Al-Fithriyah Kepanjen Malang
Anggota Pebelajar di Haraka Institute Pendem Junrejo Kota Batu
Ketua Lajnah Dirasah Islamiyyah Malang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar