Permasalahan darah haidh, nifas, istihadhah dan darah wiladah (darah yang keluar setelah melahirkan) merupakan suatu permasalahan spesifik bagi perempuan. Di dalam kondisi seperti ini, maka seorang perempuan dilarang untuk melaksanakan beberapa hal dalam agama seperti: (1) Melaksanakan shalat; (2) Melaksanakan puasa; (3) Membaca Al-Qur’an; dan (4) Membaca, menyentuh atau membawa Al-Qur’an.
Bahkan dikatakan di dalam kitab Al-Bajuri bahwa melaksanakan shalat bagi perempuan yang sedang haidh adalah sesuatu perbuatan yang termasuk dosa besar. Bahkan sebagaimana pula dikatan oleh Ibnul Qasim, adalah kafir hukumnya jika ada perempuan yang mengerjakan shalat ketika haidh dan menganggapnya (meyakini) sebagai perbuatan yang halal. (Hasyiyah Al-Bajuri, (1):469)
Di dalam kaitannya dengan ini, maka pengetahuan mengenai perihal darah haidl ini adalah penting bagi seorang perempuan. Hal ini dikarenkanan mereka mengalami hal demikian. Di sisi lain masalah darah wanita ini berkaitan pula dengan hukum-hukum di dalam Islam.
Perempuan Wajib Belajar Perihal Darah Haidh
Al-Bajuri kemudian mengatakan bahwa wajib bagi seorang perempuan untuk belajar tentang permasalahan haidh, nifas, dan darah wiladah. Dikatakapan pula bahwa seorang suami memiliki kewajiban mengajarkan masalah ini kepada istrinya. Dan jika saja seorang suami itu adalah orang yang tidak mengerti masalah ini, maka seorang perempuan bahkan wajib untuk belajar hal ini kepada seorang ulama. Di dalam kewajiban ini, maka suami tidak berhak mencegahnya. Terkecuali jika seorang suami yang kemudian mempelajari perihal itu dan kemudian sang suami memberitahukannya kepada istrinya. (Hasyiyah Al-Bajuri, (1):469-470)
Malang, 1 Desember 2020

Tidak ada komentar:
Posting Komentar