Hari Jum’at kemarin, pada tanggal 4 Juli 2025, kebetulan saya ikut shalat Jum’at di Masjid Pondok Pesantren Queen Al Falah Ploso Mojo Kediri. Karena pada hari tersebut, saya sedang mengunjungi (sambang) anak saya di pesantren tersebut. Kemudian malam harinya, saya menghadiri kegiatan haul masyayikh pesantren tersebut.
Satu hal yang menarik hati saya adalah karena ketika itu, khatib Jum’at menyampaikan khutbah nya dalam Bahasa Arab. Suatu hal yang saya sendiri tidak menyangka sebelumnya. Meskipun soal bahasa pengantar khutbah ini sudah saya kaji mengenai fiqihnya. Demikian pula sekelumit tentang sejarah bahasa pengantar khutbah ini bergeser dari Bahasa Arab ke bahasa lokal atau nasional. Bagaimana kalangan Islam modernis dan tradisionalis berdebat soal ini.
Di kalangan ulama pesantren sendiri, terjadi perdebatan mengenai hukum menerjemahkan khutbah ke dalam Bahasa Jawa atau Bahasa Indonesia. Sebagaimana dalam catatan makalah KH. Sahal Mahfudh mengenai perdebatan ayah beliau KH. Mahfudh Salam (Pati) dan KH Murtadlo dari Tuban. KH. Sahal Mahfudh dalam makalahnya yang berjudul: “Bahtsul Masail dan Istinbath Hukum NU: Sebuah Catatan Pendek” sebagai berikut:
“Lewat LINO (Lailatul Ijtimah Nahdlatoel Oelama: Sebuah bulletin milik NU di masa awal berdiri—pen.) ini pula ayah saya (KH. Mahfudh Salam) saat itu bertentangan dengan Kiai Murtadlo, Tuban mengenai hokum menerjemahkan khotbah ke dalam bahasa Jawa atau Indonesia. Itu bukan berarti tukaran (konflik), tetapi hanya sebatas berbeda pendapat dan saling menghormati. Kiai Mahfudh memperbolehkan khotbah diterjemahkan sementara Kiai Murtadlo tidak. Sampai sekarang tradisi khotbah di daerah Tuban tidak ada yang diterjemahkan.”
Demikianlah perdebatan di masa lalu. Namun demikian, terlepas dari itu semua, pengalaman mengikuti shalat Jum’at di pesantren Queen Al Falah Ploso Mojo Kediri ini, adalah sesuatu hal yang di luar dugaan saya bahwa khutbah nya tidak diterjemahkan ke dalam bahsa lokal atau nasional. Dan sekaligus pula menambah perbendaharaan saya akan daftar daerah yang khutbah Jum’at—nya tidak diterjemahkan.
Malang, 6 Juli 2025
R. Ahmad Nur Kholis, M.Pd.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar