Rabu, 05 Mei 2021

PENJELASAN MENGENAI ASNAF ZAKAT

 (DOWNLOAD DI SINI!)

PENDAHULUAN

Zakat disalurkan kepada 8 (delapan) kelompok yaitu: (1) orang-orang faqir (fuqara’); (2) orang-orang miskin (masakin); (3) petugas amil zakat (‘amil); (4) orang-orang yang lemah hati/keyakinannya kepada Islam (muallaf); (5) para budak (riqab); (6) orang yang terlilit hutang (gharim); (7) para pejuang di jalan Allah (fii sabilillah); dan (8) orang yang kehabisan bekal di perjalanan (ibnu sabil).

Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur’an sebagai berikut:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (التوبة:60)

Artinya:

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah, (9):60)


PEMBAHASAN

Adapun penjelasan kedelapan kelompok penerima zakat di atas adalah sebagai berikut ini:

1. Orang-orang faqir (fuqara’)

Orang faqir yang dimaksud di sini adalah orang yang memenuhi kriteria sebagai berikut: (1) tidak memiliki harta dan/atau pekerjaan/penghasilan; (2) memiliki harta dan/atau pekerjaan/penghasilan tapi tidak memenuhi kebutuhannya. Termasuk di dalam kriteria orang faqir adalah orang yang sibuk dengan ilmu dan tidak memiliki pekerjaan, karena dikhawatirkan dirinya akan hilang ilmunya jika disibukkan dengan pekerjaan. Tidak termasuk orang faqir di sini adalah pengangguran yang pada dasarnya ia mampu bekerja tapi tidak mau bekerja. Demikian pula seorang yang faqir yang telah ditanggung oleh keluarganya, seperti orang tua yang ditanggung anaknya, istri yang telah ditanggung nafkahnya oleh suaminya, tidak masuk ke dalam kriteria faqir, sehingga tidak bisa menerima zakat.


2. Orang-orang miskin (masakin)

Orang-orang miskin yang dimaksudkan di sini adalah orang-orang yang memiliki penghasilan tapi tidak mencukupi kebutuhannya. Dalam hal ini sekilas orang dalam kriteria miskin ini mirip dengan orang yang faqir. Akan tetapi perlu dicatat perbedaan atara orang faqir dan orang miskin di sini adalah dari segi penghasilannya. Secara umum orang miskin kondisinya lebih baik dari pada orang faqir. Seorang faqir, misal dalam kebutuhannya ia membutuhkan uang Rp. 100.000,- dalam satu bulan, namun penghasilannya hanya Rp. 10.000,- dalam satu bulan. Sedang orang miskin dalam kebutuhan yang sama ia memiliki penghasilan sebesar Rp. 50.000,- atau lebih namun tidak sampai melebihi kebutuhannya. Sehingga dapat dikatakan bahwa orang miskin di sini adalah orang yang hidup pas-pasan. Seseorang yang memiliki toko kecil (kelontong) adalah termasuk di dalam kriteria miskin ini. Demikian pula orang yang memiliki sepetak sawah/ladang kecil juga demikian.


3. Petugas amil zakat (‘amil)

Petugas amil zakat yang dimaksud di sini adalah petugas amil yang diangkat dan mendapatkan surat pengangkatan dari (atau dibai’at oleh) pemerintah atau yang diberikan wewenang olehnya. Tidak termasuk dalam hal ini adalah orang-orang yang mengangkat dirinya sebagai amil, seperti para petugas pengumpul zakat yang ditugaskan oleh masjid atau mushollah tertentu dan tidak mendapatkan surat tugas atau surat pengangkatan. 


4. Orang-orang yang lemah hati/keyakinannya kepada Islam (muallaf)

Para ulama membagi kelompok muallaf ke dalam 4 (empat) macam, yaitu:
  1. Orang yang Islam tapi niatnya lemah di dalamnya
  2. Orang yang niatnya kuat dalam Islam namun berada dalam keluarga non-muslim yang terhormat
  3. Orang Islam yang minoritas dan berada di dalam lingkungan orang non-muslim
  4. Orang Islam yang taat namun berada di dalam lingkungan orang-orang yang fasiq dan menolak membayar zakat

Keterangan:
  • Termasuk di dalam orang yang lemah niatnya dalam Islam adalah orang yang baru masuk Islam. Seseorang dikatakan baru dalam Islam jika ia masuk Islam dalam waktu tidak melebihi 5 (lima) tahun. Adapun setelah itu, jika diukur dari segi waktu, maka sudah tidak dikatakan sebagai baru masuk Islam.
  • Orang yang tidak berpuasa pada siang hari bulan Ramadhan disebabkan karena merasa terlalu lelah bekerja di siang hari adalah mendapatkan zakat berdasarkan kriteria ini. 
  • Demikian pula orang yang meninggalkan shalat karena alasan lelah karena bekerja, maka mereka termasuk orang yang niatnya lemah di dalam Islam.

5. Para budak (riqab)
Secara umum dapat dijelaskan di sini bahwa masalah budak ini sudah tidak ada pada zaman sekarang. Namun, baik di sini untuk dijelaskan bahwa dalam literatur klasik kategori budak yang dapat menerima zakat adalah budak yang sedang berusaha melunasi penebusan dirinya untuk merdeka (mukatab).

6. Orang yang terlilit hutang (gharim)
Apa yang dimaksud dengan orang yang terlilit hutang di sini adalah orang yang memiliki banyak hutang sulit untuk membayarnya. Orang yang terlilit hutang (gharim) dalam kaitannya dengan zakat ada 2 (dua) macam yang kita temui, yaitu:
  • Orang yang terlilit hutang karena memenuhi kebutuhan wajib (pokok) nya. orang yang demikian ini adalah berhak menerima zakat. Hal ini mengecualikan orang yang berhutang karena untuk suatu kemaksiatan seperti terlilit hutang karena berjudi dan sebagainya.
  • Orang yang memiliki hutang karena untuk mendamaikan dua orang atau dua kelompok yang berseteru. Orang yang demikian ini berhak menerima zakat baik miskin maupun kaya.

7. Para pejuang di jalan Allah (fii sabilillah)
Sejauh kita meninjau pendapat para ulama, maka yang dimaksud dengan pejuan di jalan Allah (fii sabilillah) adalah sebagai berikut ini:
  • Para prajurit perang yang tidak mendapatkan gaji dari pemerintah (sukarelawan)
  • Orang yang terhalang perang karena tidak memiliki dana.
  • Orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan haji
  • Para pencari ilmu. Termasuk di sini adalah para santri.
  • Segala bentuk ketaatan kepada Allah (kegiatan sosial-keagamaan). Termasuk di dalam hal ini adalah orang yang mengajarkan agama di TPQ, Masjid, atau Madrasah yang tidak mendapatkan gaji atau tunjangan dari pemerintah.
Catatan:
Dalam kaitannya dengan guru mengaji di TPQ, Masjid, atau Madrasah yang tidak mendapatkan gaji/tunjangan dari pemerintah, diprioritaskan adalah yang faqir, dan/atau miskin. Meskipun pada dasarnya setiap guru mengaji yang sifatnya sukarelawan, adalah berhak mendapatkan zakat meskipun kaya.

8. Orang yang kehabisan bekal di dalam perjalanan (ibnu sabil)
Yang dimaksud dengan ibnu sabil adalah orang yang berada dalam perjalanan dan kehabisan bekal. Adapun bagi yang tidak kehabisan bekal maka tidak wajib diberikan zakat. Dalam hal perjalanannya maka dipersyaratkan bahwa perjalanan yang dilakukan adalah perjalanan dalam rangka ketaatan kepada Allah atau perjalanan dalam rangka hal yang dibolehkan syariat. Adapun orang yang dalam perjalanan dalam rangka maksiat, maka tidak berhak menerima zakat.





Penulis:
R. Ahmad Nur Kholis, M.Pd
e-mail: kholis3186@gmail.com; telepon/WA: 0852336702020

Tidak ada komentar:

Posting Komentar