Pendahuluan
Membasuh wajah adalah salah satu rukun wudhu. Di dalam madzhab Syafi’i ia merupakan rukun wudhu yang kedua setelah niat. Hal demikian ini karena tata cara wudhu di dalam madzhab Syafi’i mewajibkan tartib (berurutan) di dalam melaksanawan wudhu.
Dalil dari membasuh wajah dalam wudhu adalah ayat Al-Qur’an yang menyatakan:
.... فَاغْسِلُوا وُجُوْهَكُمْ ....
Artinya:
.... maka basuhlah wajah-wajah kalian ....
Hal-hal yang Berkaitan dengan Membasuh Wajah
Berikut ini adalah beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kaitannya dengan memba
suh wajah dalam wudhu:
- Wajib meratakan air ke semua bagian wajah dengan membasuhnya.
- Batasan-batasan membasuh wajah adalah:
- Batasan dari atas ke bawah: mulai dari dahi sampai ke dagu;
- Batasan menyamping: dari telinga kanan sampai telinga kiri
- Batas memotong rambut adalah bukan bagian dari wajah (lihat gambar (kode: 3.a)
Kedua pelipis adalah bukan bagian dari wajah berdasarkan syarah kitab Raudlah, namun ia merupakan bagian dari wajah berdasarkan kitab Muharrar (lihat gambar (kode 4.a))
Gambar 3.a - Rambut yang tumbuh pada wajah dapat digolongkan ke dalam 2 (dua) macam yaitu:
- Rambut yang tumbuh di dalam batasan wajah, yaitu: (a) alis; (b) bulu mata; (c) kumis; (d) rambut yang tumbuh dari bagian telinga (jawa: ghodheg) menuju pipi (dan bisa juga
bersambung dengan janggut). Rambut-rambut ini wajib didibasuh luar dan dalam sampai pada bagian kulit di bagian bawahnya karena itu sudah bagian dari wajah. Adapun rambut yang tumbuh di depat kedua telinga (jawa: ghodhek) jika ia tipis, maka wajib membasuh bagian luar dan dalamnya hingga pada bagian kulit. Dan jika ia tebal maka wajib membasuh bagian luarnya saja (berdasarkan pendapat yang lebih jelas). Jika saja rambut ghodhek yang satu tipis, dan rambut ghodhek yang lain tebal, maka berdasarkan pendapat yang lebih unggul (rajih) maka rambut yang tipis dibasuh luar dalam sampai kulit, sedang yang tebal maka dibasuh bagian luarnya saja. Adapun batasan tebal dan tipis adalah bahwa: sejauh kulit dapat terlihat dari luar dengan penglihatan yang biasa (tidak melihat secara meneliti), maka itu dikatakan sebagai tipis. Adapun jika kulit tidak terlihat dari luar, maka dapat dianggap sebagai tebal. - Rambut yang tumbuh di luar batasan wajah, yaitu: (a) rambut jenggot (pada bagian dagu); (b) ghodhek; (c) bagian ujung rambut kumis. Menurut pendapat yang lebih unggul (raajih) maka rambut-rambut ini dibasuh di bagian luarnya saja. Karena bagian luarnya saja sudah bisa dikatakan sebagai muka (wajah). Dan ada juga pendapat yang mengatakan bahwa kesemuanya ini tidak wajib dibasuh karena berada di luar batasan wajah.
- Dalam masalah seperti orang yang hidungnya atau bibirnya terputus maka wajib membasuh apa yang tampak dari bagian hidung dan bibir yang terputus itu karena itu menjadi bagian dari wajah.
- Wajib membasuh dengan air pada bagian bibir yang (biasanya) berwarna merah.
Malang, 12 Jumadal Ula 1442 H
27 Desember 2021 M
R. Ahmad Nur Kholis, M.Pd
Bahan Bacaan:
- Ad-Dimasyqi, Al-Imam Taqyuddin Abi Bakar bin Muhammad Al-Husaini. (tt). Kifayah Al-Akhyar fi Halli Ghayah Al-Ikhtishar; (vol. 1). Surabaya: Maktabah Al-HIdayah
Keterangan:
• Jika saja ada yang dipertanyakan atau saja ada yang perlu didiskusikan, kritik, saran, dan masukan, bisa dikirimkan ke: (a) email: kholis3186@gmail.com; atau (b) telepon/sms/WA: 085233670202


Tidak ada komentar:
Posting Komentar