Assalamualaikum Wr. Wb.
Para pembaca sekalian,
Saya telah melihat beberapa kitab ushul fiqh yang telah ditulis oleh para ulama terdahulu. Demikian pula saya telah meninjau beberapa buku ushul fiqh yang telah ditulis para pebelajar yang giat terhadap ushul fiqh di pesantren (santri). Di antara kitab-kitab tersebut ada yang membahas tentang sumber-sumber hukum di dalam Islam. Terdapat pula yang membahas tentang kaidah-aidah ushuliyah dan fiqhiyyah saja. Namun tersapat pula yang membahas semua bagiannya itu.
Jika kita melihat kitab-kitab ushul fiqh seperti karya Abdul Wahhab Khalaf, dan Al-Asybah wa An-Nadhair karya As-Shuythi, kiranya kita dapat memahami bahwa pembahasan ushul fiqh meliputi beberapa hal yaitu: (1) Ushul Fiqh (2) Qawaid Ushuliyyah; (3) Thariqah Al-Istidlal; dan (4) Qawaid Fiqhiyyah.
Saya melihat bahwa banyak sekali di antara karya-karya tersebut yang telah ditulis demikian mendetail. Namun saya melihat bahwa utamanya di kalangan pebelajar ushul fiqh di pesantren belum ada yang membahas bidang kajian ushul fiqh dalam suatu kerangka berpikir yang komprehensip. Di manakah posisi pembahasan hukum dan sumber hukum (mashadir al-ahkam) di dalam kajian ushul fiqh?. Di manakah posisi qawaid ushuliyyah dan fiqhiyyah di dalam ushul fiqh?. Bagaimana hubungan kesemuanya itu di dalam kerangka epestimologi ilmu keislaman?
Dalam rangka tersebut, maka saya mencoba membuat hubungan-hubungan tersebut di dalam suatu kerangka berfikir yang utuh. Kerangka berfikir ini saya buat setelah peninjauan saya terhadap kitab-kitab ushul fiqh seperti: (1) Ushul Fiqh karya Abdul Wahab Khalaf; (2) Al-Asybah wa An-Nadhair karya As-Shuyuthi; (3) Kitab Al-Bayan dan Mabadi Awwaliyyah karya Abdul Hamid Hakim; dan sebagainya.
Tentu saja hal ini belum dan masih jauh dari sempurna. Dan karenanya ini saya publikasikan untuk diuji semua pihak dan pemerhati. Dalam kaitannya dengan hal ini maka saran dan kritik kami terima. File dalam format powerpoint (presentasi) dapat diunduh di link ini.
Tentu saja saya tidak akan mengelak jika saja memang ada referensi yang telah membahas hal ini sedang saya terlewat atu belum membacanya. Saya akan dengan senang hati menerima petunjuk mengenai referensi yang harus saya baca.
Saran dan kritik serta masukan dalam rangka penyempurnaan dapat disampaikan melalui:
WA: 085233670212
E-mail: kholis3186@gmail.com
Demikian, saya sampaikan terima kasih.
Malang, 1 Januari 2021
R. Ahmad Nur Kholis, M.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar