Oleh: Dr. H. Ahmad Syamsu Madyan, Lc., MA.
Secara umum, pendapat mengenai hukum bunga bank terjadi perbedaan di antara para ulama. Syaikh Yusuf Al-Qardlawi dari Universitas Al-Azhar menghukuminya sebagai haram. Alasannya karena kaidah: sesuatu yang jika banyaknya adalah haram, maka sedikitnya pun juga haram.
Sedangkan Syaikh Ali At-Thantawi menghukumi sebagai halal. Dengan alasan bahwa bunga bank belum sampai berlipat-lipat ganda (Adl'afan Mudloafah). Meskipun terdapat pendapar yg berbeda-beda tentang bunga bank, banyak ulama juga yg memauquf-kan (tidak memberikan keputusan [dead lock]) dalam masalah hukum bunga bank ini. Alasannya bukanlah pada masalah mereka para ulama tidak bisa memutuskan. Melainkan karena kehati-hatian beliau akan nasib ummat. Karena dampak hukum dari sebuah fatwa akan berimplikasi pada banyak hal.
Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali mengatakan bahwa: "barang siapa yg memberikan satu isyarat saja pada seseorang yg bermaksiat, maka ia juga akan kena dosanya." Hal ini menunjukkan bahwa: Siapapun dan seberapapun peran seseorang dalam sebuah sistem, maka ia terkena dampak sistemik itu.
Bayangkan jika kita menghukumi haram bunga bank, maka semua yg terlibat dalam transaksi perbankan, baik itu yg hanya menabung ataupun hanya transfer, maka ia terkena dosanya. Demikian pula orang yg bekerja di bank, mulai dari direktur, teller, customer services, sampai satpam dan tukang pel lantainya menjadi terkena dampak sistemik itu. Padahal jika kita bayangkan, bisa dikatakan di sini bahwa sudah tak ada lagi di zaman ini orang yg menyimpan uangnya di bawah bantal atau kasur. Bahkan hampir semua transaksi melibatkan bank.
Demikianlah...
*) Ditranskripsi oleh: R. Ahmad Nur Kholis dari hasil ceramah yg disampaikan dalam acara Bincang Ilmu dan ibadah Turats Al-Ghazali di Haraka Institute Junrejo Batu, 4 Oktober 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar