Kiranya pada dua tahun yang lalu, ketika masyarakat Indonesia masih diriuhkan dengan ancaman covid-19, terdapat perdebatan di kalangan masyarakat dan netizen mengenai pengaturan shalat berjamaah. Pengaturan jarak, ketidak bolehan bersalaman, dan juga aturan pemakaian masker. Masyarakat berdebat mengenai bagaimana hukum pengaturan jamaah shalat sebagaimana dijelaskan itu dapat diperbolehkan?.
Di dalam kitab “Taqrib” karya Syaikh Abi Syuja’, seorang ahli fiqih madzhab Syafi’i dari Isfahan dijelaskan demikian:
وَشَرَائِطُ وُجُوْبِ الْجُمُعَةِ سَبْعَةُ أَشْيَاءَ: الْإِسْلَامُ، وَالْحُرِّيَّةُ، وَالْبُلُوْغُ، وَالْعَقْلُ، وَالذُّكُوْرَةُ، وَالصِّحَّةُ، وَالْإِسْتِيْطَانُ.
Artinya:
Syarat-syarat wajib (seseorang melaksanakan) shalat jum’at ada 7 (tujuh) perkara: (1) Islam, (2) merdeka, (3) baligh, (4) berakal, (5) laki-laki, (6) sehat, dan (7) penduduk asli (di desa domisili masjid).
Kita melihat dari penjelasan di atas bahwa Abi Syuja’ mempersyaratkan kesehatan sebagai salah satu syarat kewajiban melaksanakan shalat Jum’at bagi seseorang. Hal demikian berarti orang yang sakit tidak boleh melaksanakan shalat Jum’at. Bahkan, Ad-Dimasyqi di dalam kaitannya dengan hal ini menjelaskan bahwa termasuk di dalam kategori sakit adalah: lapar, haus, telanjang, dan ketakutan dari orang yang dzalim. Di dalam Kifayatul Akhyar Ad-Dimasyqi menjelaskan:
وَاحْتَرَزَ الشَّيْخُ بِالصِّحَّةِ عَنِ الْمَرَضِ فَلَا تَجِبُ الْجُمْعَةُ عَلَى مَرِيْضٍ وَمَنْ فِيْ مَعْنَاهُ كَالْجُوْعِ وَالْعَطْشِ وَالْعُرْيِ وَالْخَوْفِ مِنَ الظُّلْمَةِ وَأَتْبَاعِهِمْ
Artinya:
Syaikh (Abi Syuja’) mengecualikan dengan pernyataan “sehat” (sebagai syarat melaksanakan shalat Jum’at) terhadap orang yang sakit. Maka orang yang sakit tidak boleh shalat Jum’at. Termasuk pula orang-orang yang semakna dengan sakit seperti lapar, haus, telanjang, dan orang yang takut (dalam perjalanannya) dari gangguan orang-orang dzalim dan pengikutnya. (Kifayah Al-Akhyar: 210)
Dengan demikian, karena orang yang terkena virus corona adalah termasuk ke dalam kategori sakit, maka ia tidak wajib shalat Jum’at. Ini juga secara logis berimplikasi bahwa penderita corona juga tidak boleh melaksanakan shalat berjamaah. Hal ini jika kita mengetahui bahwa shalat Jum’at adalah shalat komunal yang harus dilakukan secara berjamaah.
Adapun landasan dari pemberlakuan syarat ‘sehat’ dalam shalat Jum’at adalah berdasarkan hadits nabi yang menyatakan:
الْجُمُعَةُ وَاجِبَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ إِلَّا عَلَى أَرْبَعَةٍ. عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ وَامْرَأَةٌ وَصَبِيٌّ وَمَرِيْضٌ
Artinya:
Shalat Jum’at wajib bagi setiap muslim kecuali bagi empat golongan: (1) budak, (2) perempuan, (3) anak kecil, dan (4) orang sakit.
Hadits diatas diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Kitab Shalat, pada bab pembahasan mengenai shalat Jum’at bagi budak dan perempuan. Tepatnya pada hadits yang ke: 1067.
Malang, 6 Juni 2022
R. Ahmad Nur Kholis, M.Pd

Tidak ada komentar:
Posting Komentar