Jumat, 03 Juni 2022

REFLEKSI HARI SANTRI 2021: APAKAH NU HARUS NKRI HARGA MATI?


Kira-kira sampai 20 (dua puluh) tahun sejak kelahirannya, Nadlatul Ulama sering dipertanyakan banyak pihak mengenai sikap nasionalisme dan visi-misi serta pandangannya akan kemerdekaan Indonesia. (Feillard, 1999). Hal ini kiranya karena Nahdlatul Ulama sejak kelahirannya tidak pernah membahas mengenai politik kekuasaan dan tidak menjadikannya sebagai arus utama. Bruinnessen (1994) mencatat usaha Nahdlatul Ulama untuk menghindari politik dengan melarang para anggotanya duduk di dalam parlemen (volksraad) pada tahun 1928. Feillard (1999) sendiri mencatat bahwa media-media massa pada tahun 1930-an memuat berbagai statemen KH Abdul Wahab Chasbullah yang menyatakan bahwa kemerdekaan adalah prasyarat utama di dalam membangun sebuah bangsa yang mandiri. (Feillard, 1999)

Zamakhsyari Dhofier (1977) juga menyatakan bahwa hal yang menjadikan Tebuireng populer meskipun usia pesantren itu lebih muda dari pada pesantren yang lain seperti Langitan (Tuban), Siwalanpanji (Sidoarjo) dan yang lain adalah karena Pesantren Tebuireng membawa semangat kemerdekaan. Hal ini tentu saja lebih progresif jika dibandingkan dengan pesantren yang ada ketika itu yang menerapkan sikap non-kooperatif terhadap Belanda. Adapun Tebuireng, ia membawa semangat Indonesia merdeka yang ditandai dengan “hubbul wathan minal iman”. (Anam, 1985)

Namun demikian, haruskah NKRI?

Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sendiri lahir pada tahun 1950 oleh sebuah “mosi integral” Muhammad Natsir. Mosi ini sendiri lahir bukan seketika itu saja, melainkan setelah perdebatan yang panjang di parlemen Republik Indonesia Serikat (RIS). Mosi dikeluarkan oleh Natsir (sebagai ketua fraksi Masyumi) sebagai titik kulminasi perdebatan itu.

NU sendiri mengalami berbagai dinamika di dalam perpolitikan di Indonesia terutama sejak keputusan Palembang (1952) untuk menjadi partai politik. Di dalam kondisi sebagai partai telah terjadi beberapa perubahan sistem Indonesia dalam bernegara. Konsep negara kebangsaan (dan bukan khilafah internasional) sendiri diterima secara resmi oleh NU sejak Muktaramar 1936 di Banjarmasin. Keikutsertaan secara pro-aktif oleh NU di dalam politik liberal dilakukan sejak tahun 1952. Demokrasi Terpimpin diikutinya sejak tahun 1959.

NU sendiri, meskipun dalam banyak hal cenderung berseberangan dengan Ibnu Taimiyah, namun setidaknya pandangannya terhadap masalah politik kenegaraan lebih dekat dengannya. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa kewajiban mendirikan negara adalah sebagai sarana menegakkan agama. Sedangkan As-Suyuthi dalam Al-Ahkam As-Shulthaniyyah memandangnya sebagai kewajiban syariat (masyru’) meskipun dilandaskan kepada ijma’ para sahabat dan bukannya Al-Qur’an dan Hadits. Di sisi lain, moderatisme NU di dalam politik sangat diwarnai oleh pandangan-pandangan Al-Ghazali, Al-Juwaini dan As-Suyuthi. (Fealy, 1999)

Di masa sekarang, seruan NKRI harga mati sendiri dicanangkan oleh kalangan militer. Namun haruskah NU mengikuti ‘harga mati’ NKRI itu?


Malang, 22 Oktober 2021


R. Ahmad Nur Kholis, M.Pd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar