Kamis, 24 Maret 2022

DI DALAM INDUSTRIALISASI PENDIDIKAN


Disadari atau tidak, pendidikan kita Indonesia saat ini terus menuju, melaju dan berada di dalam apa yang kita namakan sebagai industrialisasi. Hal ini sejauh kita menyepakati pengertian industri sebagai suatu usaha meningkatkan produksi dalam kaitannya dengan teknologi dan ekonomi. Untuk hal ini, mungkin kita sebut saja dengan istilah ‘industrialisasi pendidikan’. Hal ini  dapat dibenarkan setidaknya jika kita melihat potret pendidikan kita saat ini dari 3 (tiga) ranah, yaitu: (1) Kurikulum; (2) Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan (3) Digunakannya Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP).

Di dalam bidang kurikulum kemunculan Kurikulum Berbasis (KBK) sejak tahun 2004 (yang kemudian dilanjutkan dalam KTSP (2006), dan Kurikulum 2013) menjadi penanda industrialisasi dunia pendidikan. Pasalnya, indikator capaian belajar siswa diukur berdasarkan kopetensinya. Di mana pada awalnya  model kurikulum seperti ini diberklakukan untuk pendidikan dunia kerja yang notabene-nya merupakan Pendidikan Luar Sekolah (PLS). Hal ini secara tidak langsung telah menyamakan tujuan kurikulum pendidikan formal dan pendidikan non-forma (utamanya  adalah pendidikan berbasis pekerjaan. Seberapapun modifikasinya (seperti dalam Sukmadinata (2007)), hal itu tetaplah mencerminkan orientasi pendidikan ang berbasis kerja, dan bukan lagi akademis intelektual.

Dari sudut pandang pendidik dan tenaga kependidikan, adanya sertifikasi (tunjangan profesi guru) pada tahun 2005 yang dimulai dengan TPG bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi penanda utama industrialisasi pendidikan pada ranah Pendidik dan Tenga Kepandidikan (PTK). Dengan adanya tunjangan yang kemudian diiringi dengan ‘tuntutan’ kinerja guru dalam hitungan jam, hal ini jelas telah (atau setidaknya mencerminkan) persamaan guru dengan buruh pabrik atau bidang pekerjaan lainnya.  (Bandingkan misalnya dengan konsep guru sebagai pengabdian (Arifin, 2019), dan prinsip kebebasan guru (Al-Abrasyi, 1987))

Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) merupakan suatu penanda industrialisasi pendidikan yang sangat jelas. Hal ini jika setidaknya kita meninjau apa yang diungkapkan oleh Muhammad Ali (2007) bahwa pada prinsipnya PMP dilaksanakan di dalam kaitannya untuk menjamin mutu pendidikan seuai dengan harapan ‘pemakai produk’ pendidikan. Di dalam arikelnya yang termuat di dalam  buku Ilmu dan Aplikasi Pendidikan, Ali secara eksplisit mengatakan bahwa PMP diilhami oleh dunia kerja atau industri.

Lalu, bisakah semua fakta ini kita refleksikan terhadap fenomena pendidikan saat ini?

Kemudian, kemanakah lagi kita akan melangkah?


Masjid Kementerian Agama Kab. Malang, 24 Maret 2022


R. Ahmad Nur Kholis, M.Pd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar