Sabtu, 18 Juli 2020

BARANG JAMINAN RUSAK? BAGAIMANA DENGAN HUTANGNYA?




Pertanyaan:
Dalam kebiasaan masyarakat, terkadang terjadi seseorang meminjam uang dalam jumlah tertentu dan sembari menjaminkan suatu barang kepada orang yang dipinjami.

Jika saja terdapat kasus, barang yang dijaminkan tersebut rusak di tangan orang yang dipinjami uang, apakah dengan demikian uang yang dipinjam oleh yang berhutang dan menjaminkan barang tersebut menjadi lunas?

Abdullah, Malang


Jawaban:
Bismillahirrahmanirrahim. Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam bagi Nabi Muhammad Rasulullah.

Saudara Abdullah yang saya hormati.

Apa yang anda tanyakan ini dalam fiqih Islam disebut dengan rahn, yang dalam bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai "gadai." Gadai ini diperbolehkan di dalam Islam sebagaimana dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 283:

 وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

Jawaban atas pertanyaan yang saudara ajukan ini bisa diperinci ke dalam 2 (dua) jawaban, yaitu:
(1) Jika saja kerusakan barang yang dijaminkan tersebut disengaja, maka orang yang diserahi jaminan itu (yang juga meripakan pihak yang memberikan hutang) harus mengganti, atau hutang dianggap lunas.

(2) Jika kerusakan tersebut tidak disengaja, dalam arti bajwa barang jaminan tersebut dijaga dan diperlakukan sebagaimana mestinya, maka tidak wajib diganti, dan demikian pula hutang juga tidak dianggap lunas.

Mengapa demikian, karena pada dasarnya barang jaminan hutang (barang yang digadaikan) adalah amanat yang harus dijaga dengan baik oleh orang yang menerimanya. Kerusakan pada barang tersebut yang disebabkan kesengajaan dan kecerobohan maka ia harus diganti, sebagaimana halnya titipan. Namun kerusakan yang tidak disebabkan kesengajaan dan kecerobohan tidak mewajibkan diganti. Dan dalam bab jaminan (gadai), hutang tidak dianggap selesai karena kerusakan yang tidak disengaja itu.

Dikatakan di dalam kitab Kifayah Al-Akhyar Juzu' 1 halaman 265:
فلو تلف المرهونبغير تعد لم يضمنه ولم يسقط من الدين شيء لأنه وثيقة فى دين فلا يسقط الدين بتلفه كموت الضامن والشاهد (*) واعلم ان المرهون بعد زوال الراهن أمانة فى يد المرتهن لا يضمنه إذا تلف إلا بالتعدى...

Wallahu a'lam.



Malang, 27 Duzlqa'dah 1441 H / 19 Juli 2020 M

2 komentar:

  1. Assalamualaikum..maaf saya mau tanya..bagaimana yang tidak tau jaminannya itu masih ada atau sudah hilang,bahkan sudah rusak apa masih bagus??

    Terima kasih.. Assalamualaikum..🙏🙏

    BalasHapus
  2. Sangat bermafaat skli, izin share ya..

    BalasHapus