Oleh: R. Ahmad Nur Kholis
A. Pendahuluan
Membicarakan sumber hukum adalah membica-rakan suber kebenaran. Pembicaraan mengenai sumber kebenaran adalah merupakan pembica-raan dalam ranah epistimologis jika dilihat dari sudut pandang filsafat. Islam sebagai agama, berbeda dari kebenaran ilmiah dalam hal bahwa Islam memiliki sumber hukum kebenaran yang berasal dari wahyu ilahi. Wahyu Ilahi yang diyakini kebenaran dan keotentikannya dalam Islam adalah Al-Quran. Meskipun Islam meyakini supremasi kitab-kitab sebelumnyaselayaknya Bibel yang mengkui taurat, dan zabur sebagai kitab suci dari Tuhan, namun dalam Islam hanya Al-Quranlah yang terjaga keotentikannya sebagai Kitab yang berisikan firman Allah.
Al-Quran sebagai kitab suci ummat Islam merupakan sumber hukum yang utama dan pertama bagi penganut agama Islam. Ia merupakan dasar pertama dan landasan yang agung bagi segala bentuk tingkah laku manusia. Juga sebagai penentu kebenaran ilahi dalam kehidupan. Dari penjelasan (bayan) Al-Quran-lah kebenaran Allah pertama kali dijelaskan. Hukum Islam digali pertama kali melalui penjalasan Al-Quran ini. Penjelasan Al-Quran ini dapat kita jelaskan sebagai bayan ilahy.
Sebagaimana diungkapkan Imam SyafiI bahwa Al-Quran adalah sumber hukum kebenaran yang sifatnya adalah mujtami al-ushul, yakni sebagai landasan utuma dalam kebenaran. Akan tetapi Ia juga mengatakan bahwa di samping kedudukan al-Quran yang demikian, Al-Qran juga mutasyabiah al-furu, yakni sebagai kitab Allah yang memiliki cabang penafsiran yang rumit. Al-Quram dalam penafsirannya juga memunculkan multi demensi bagi yang mencoba melakukan penafisiran dari sudut pandang masing-masing penafsir itu sendiri.
Download makalah lengkap: Di sini!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar