Penulis menemui sebuah kata dalam kitab fathul mu’in yang nampaknya dibiarkan dalam kekaburan maknanya (musytarak). Kata tersebut adalah kata الزبد yang bisa saja disebutkan sebagai “zabad”, maupun sebagai “zubad”. Kata “zabad” ini di dalam kitab Fathul Mu’in dijelaskan bahwa maknanya tidak dijelaskan di dalam kitab-kitab para ulama yang membahasnya. Kata “zabad” ini terdapat di dalam kitab fathul mu’in dalam kaitannya dengan pembahasan benda yang najis dan terkena najis.
Secara umum dapat Dikatakan bahwa “zabad” ini adalah suci adanya sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Mu’in. Namun, apakah yang dimaksud dengan kata “zabad” tersebut? Al-Malibari menjelaskan bahwa hal itu tidak (belum) dijelaskan oleh para ulama. Di dalam kitab Fathul Mu’in karya Syaikh Zainuddin Al-Malibari dijelaskan sebagai berikut:
وَالزَّبَادُ طَاهِرٌ وَيُعْفَى عَنْ قَلِيْلِ شَعْرِهِ وَكالثَّلَاثِ. كَذَا أَطْلَقُوْهُ وَلَمْ يُبَيِّنُوا أَنَّ الْمُرَادَ بِالْقَلِيْلِ فِى الْمَأْخُوْذِ لِلإِسْتِعْمَالِ أَوْ فِى الْإِنَاءِ الْمَأْخُوْذِ مِنْهُ. قاَلَ شَيْخُنَا وَالَّذِى يُتَّجَهُ الْاَوَّلُ.... (ص:12)
Artinya:
Az-Zabad adalah suci adanya. dan dimaafkan dari pada rambut (bulu)-nya yang sedikit. Dan sebagaimana hal yang tiga (disebutkan sebelumnya), demikian pula para ulama memutlakkannya (makna zabad) dan tidak mereka (para ahli fiqih) tidak menjelaskan apakah yang dimaksud dengan sedikit di sini adalah zabad yang diambil untuk dipakai atau zabad (cairan) yang ada pada sebuah wadah yang diambil dari padanya. Guru saya (Ibnu Hajar Al-Haitami) berpendapat bahwa hal yang dijadikan hujjah adalah pendapat yang pertama (yakni pendapat yang mengatakan bahwa zabad adalah bulunya). (hlm:11)
Berdasarkan penjelasan di atas kita dapat mengetahui bahwa kata “zabad” ini memiliki dua arti. Arti pertama adalah merujuk kepada suatu binatang. Arti kedua merujuk kepada suatu cairan yang dalam kebiasaannya dapat dikonsumsi.
Berdasarkan Meninjau kitab I’anah Thalibin karya Syaikh Abi Bakar Syatha Al-Makki, dijelaskan bahwa dengan mengutip kitab At-Tuhfah (karya Imam Rafi’i) bahwa yang dimaksud dengan “zabad” adalah susu (sebangsa cairan) yang dapat dikonsumsi, didapatkan di laut, baunya seperti minyak wangi misik, dan warnanya putih seperti air susu. (hlm:89)
Namun berkaitan dengan penjelasan dari Al-Malibari dalam Fathul Mu’in yang menjelaskan bahwa: “bulu dari ‘zabad’ yang sedikit adalah najis tapi dimaafkan adanya” Al-Makki menjelaskan bahwa: penjelasan tersebut berkaitan dengan “as-sinwar” yakni kucing liar atau kucing hitam. Demikian pula penjelasan Ibrahim Anis dalam Al-Mu’jam Al-Washit yang menjelaskan bahwa “az-zabad” adalah:
حَيَوَانٌ ثَدِيٌّ مِنَ الْفَصِيْلَةِ الزَّبَدِيَّةِ قَرِيْبٌ مِنَ السَّنَانِيْر، لَهُ كَيْسٌ عَطَرَ قَرِيْبٌ مِنَ الشَّرَجِ يَفْرُزُ مَادَةَ دَهْنِيَّةً تُسْتَخْدَمُ فِى الشَّرْقِ أَسَاسًا لِلْعَطَرِ. (ص:388)
Artinya:
Mamalia dari keluarga musang dan dekat dengan sebangsa kucing. Memiliki sebuah kantong yang menghasilkan minyak pada bagian dekat mulutnya. Mengeluarkan zat minyak yang di daerah (bangsa) timur digunakan sebagai bahan dasar minyak wangi. (hlm: 388)
Bersdasarkan penjelasan di atas kita dapat memahami bahwa pada dasarnya apa yang dimaksud sebagai kerancuan yang tidak dijelaskan para ulama berkaitan dengan kata “zabad” adalah seputar pada: (1) apakah yang dimaksud adalah “bulu dari hewan sebangsa musang”?; atau (2) zat minyak yang dihasilkan dari bagian dekat mulut hewan tersebut.
Walhasil dapat kita simpulkan bahwa kata “zabad” bermakna hewan seperti musang yang menghasilkan minyak dari bagian di dekat mulutnya. Dan minyak ini di daerah timur digunakan sebagai bahan dasar dari minyak wangi. Berdasarkan keterangan dalam kitab Fathul Mu’in ‘zabad’ ini adalah suci adanya. Penjelasan dalam kitab At-Tuhfah sebagaimana dijelaskan dalam I’anah Thalibin dikatakan bahwa cairan tersebut dalam kebiasaannya adalah dimakan adanya.
Malang, 29 Dzulqa’dah 1442 H / 10 Juli 2021
R. Ahmad Nur Kholis, M.Pd
Referensi
Al-Malibari, Zainuddin. Fathul Mu’in Syarh Qurrat Al-‘Ain. Semarang: PT. Toha Putra
Al-Makki, Abu Bakar Syatha. I’anah Thalibin (vol. 1). Daar Al-Ihya’ Al-Kutub Al-‘Arabiyyah
Anis, Ibrahim. Al-Mu’jam Al-Washith. Cairo: Jumhuriyyah Mishr Al-‘Arabi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar