Oleh: R. Ahmad Nur Kholis, M.Pd.
Dalam pembahasan definisi, jilbab di nusantara diterjemahkan sebagai kerudung. Hal mana kerudung dalam bahasa arab disebut sebagai khimar. Adapun jilbab sendiri dalam bahasa arab sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran diartikan ke dalam bahasa Indonesia sebagai baju kurung. Secara eksplisit maka anjuran berjilbab berarti perintah menutup aurat bagi perempuan.
Dalam sejarahnya, praktik berpakaian menutup aurat dalam kebudayaan Indonesia telah berkembang dari masa ke masa. Di masa awal kebudayaan Islam di nusantara, para perempuan muslim taat memakai kerudung yang hanya digantungkan di kepala dan baju kebaya serta kain bawahan (sewek) yang umumnya batik. Hal ini sudah dianggap cukup sah dalam hal menutup aurat.
Pada tahun 1978-1980, pemimpin Khomeni yang Syi'ah di Iran telah berhasil menggulingkan rezim Syah Reza Pahlevi yang Sunni dan didukung Amerika. Kemenangannya ini telah membawa sejarah masyarakat Islam ke dalam kenyataan apa yang dinamakan swbagai "euforia Islam." Di mana-mana di dunia Islam gencarlah yel-yel: "Islam Menang..!!". Islam dalam hal ini direpresantasikan sebagai Iran Syiah.
Euforia Islam antara tahun 1978-1980 ini telah membawakan pergeseran budaya Islam dalam berbagai hal. Termasuk dalam dunia fashion maka cara berpakaian muslimah ala Iran pun menjadi trend. Lalu kita lihat bahwa cara berjilbab masyarakat muslim di Indonesia pun menjadi menirukan Iran. Kain itu tidak hanya ditutupkan di kepala, melainkan juga dikancing dengan kemiti atau jarum dan menutupi leher dan dada. Sampai sekarang anak muda perempuan nusantara masih banyak yang menerapkannya. Sayangnya jilbabnya disebit sebagai jilbab paris.
Dalam kenyataan sekarang trend berjilbab sebagian kelompok muslimah nusantara rupanya ada yang ingin berubah lagi. Mereka rupanya mengikuti trend saudi. Dengan ukuran jilbab yang lebih lebar dan ditambah dengan "cadar." Yakni penutup muka pada bagian batang hidung kebawah sampai dagu.
***
Dalam pandangan hemat saya, persoalan jilbab dan kerudung ini dalam Al-Quran adalah lebih pada anjuran menutup aurat saja. Dalam hal ini maka menutup aurat itu adalah prinsip. Namun konsep aurat dalam berbagai budaya di dunia adalah berbeda. Demikian pula konsep aurat dari waktu ke waktu. Suatu konsep tentang aurat dalam suatu waktu bisa berubah pada kurun waktu kemudian. Di sini maka konsep itu dibentuk oleh masyarakat.
Dalam Al-Qur'an jilbab disinggung dalam ayat 59 Surah Al-Ahzab. Dalam ayat ini jilbab mengacu pada baju kurung. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir). Sedangkan kerudung ( _khimar_ ) disinggung dalam ayat 31 Surah An-Nur yang mengacu kepada penutup kepala. Adapun cadar adalah berdasarkan hadits nabi yang menyatakan bahwa suatu ketika Nabi akan mencium Aisyah dan Aisyah membuka cadarnya.
Dari sekian dalil-dalil ini maka para ulama madzhab 4 (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali) menyatakan bahwa yang wajib ditutup kaum wanita merdeka dari tubuhnya ketika berada di antara laki-laki ajnabi adalah dada dan kepalanya. Adapun wajah (memakai cadar) adalah sunnah.
Lalu bagaimanakah dengan Indonesia?. Dalam hemat kami kita tidak seharusnya bercadar. Kami berpendapat bahwa dalam kebudyaan Indonesia berjilbab adalah suatu kelumrahan. Dan tidak selayaknya kita merubah budaya berjilbab masyarakat perempuan kita dengan budaya luar.
Imam Ahmad bin Hambal mengatakan:
لا ينبغي الخروج من العادة إلا فى الحرام.
Tidak selayaknya keluar dari budaya. Selama budaya itu tidak haram.
Demikian. Wallahu a'lam.
Bondowoso, 17 Agustus 2019

Alhamdulillah
BalasHapus