HAIDL DAN NIFAS MENURUT HANAFIYAH
Oleh: R. Ahmad Nur Kholis
A. Haidl
Ialah Darah yang dihasilkan Rahim perempuan baligh yang menjadi tanda kewajiban melaksanakan ajaran islam sebabnya. (Afandi, 1319:51)
Diriwayatkan bahwa Hamnah binti Jahsyi bahwasanya ia istihadlah selama beberapa bulan berturut-turut pada masa Rasulullah, lalu ia datang kepada nabi menceritakan perkaranya. Nabi menganjurkannya untuk menganggap telah haidl selama 6 hari atau 7 hari setiap bulan dan sisanya dianggap istihadlah.
Selama masa istihadlah tsb nabi memerintahkan hamnah untuk melaksanakan shalat dengan cara yang telah dianjurkan nabi yakni: shalat dhuhur diakhirkan menjelang asar dan asar diawalkan serta mandi besar sebelum keduanya. Shalat maghrib diakhirkan menjelang isya’ dan isya’ diawalkan serta mandi sebelum keduanya. Hal ini adalah rukhsah yang lebih baik dilakukan dari pada menjama’ dua shalat
Menurut imam Hanafi dan Hanafiyyah haidl paling sedikitnya adalah 3 hari 3 malam. Jika kurang dari 3 hari dan tiga malam, maka ia adalah istihadlah. Paling banyak adalah 10 hari dan jika lebih dari itu maka selebihnya adalah istihadlah. Berdasarkan hadits ibni umar dan abi hurairah yang menjelaskan tentang wanita sebagai penghuni neraka paling banyak. Tiga malam yang dimaksud di sini bukanlah malam dari hari-hari tersebut bisa merupakan malam dari hari-hari lain. Hal ini terjadi jika seorang perempuan haidl pada 3 hari berturut-turut dan 3 malam yang lain berturut-turut. (Al-Quduri, 1997:19); (Musa Al-Hanafi, tt); (Afandi, tt).
Riwayat abi yusuf: Haidl paling sedikit 2 hari paling banyak 3 hari. (Musa Al-Hanafi, tt:22): (Afandi, tt:52). Paling sedikitnya suci adalah 25 hari dan tidak ada batasan paling banyaknya. Jika darah keluar melebihi 10 hari maka ia adalah istihadlah. Dan jika tidak melebihi maka ia adalah haidl. (Afandi, tt)
Imam thahawi berkata bahwa tidak dijumpainya satupun riwayat dari rasulullah tentang kriteria paling sedikitnya haidl kecuali itu. Maka ia wajib diambil dan yang berbeda dengannya harus ditinggalakan. (Musa Al-Hanafi, tt:19-22): (Afandi, tt:52)
B. Nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari farji setelah melahirkan. Hukumnya adalah sebagaimana hukumnya haidl. Batasan paling sedikitnya tidak ada batasan. Dan paling banyaknya adalah 40 hari. Imam Ats-Tsauri mengatakan bahwa bahwa paling sedikitnya nifas adalah 3 (tiga) hari. Menurut al-Muzani adalah 4 hari. Jika lebih dari 40 hari maka kelebihannya tersebut adalah istihadlah. (Afandi, tt).
Referensi
Musa Al-Hanafy, Al-Qadli Abul Mahasin Yusuf. tt. Al-Mu’tashar Min Al-Mukhtashar Al-Qadli Abil Al-Walid Al-Bajiy Al-Maliky. Beirut: Alam Alkutub; Cairo: Maktabah Al-Mutanabby; Damaskus: Maktabah Su’ududdin
Afandi, Muhammad bin Sulaiman. tt. Majma’ Anhur fi Syarhi Multaqa Abhur. Beirut: Dar Ihya’ Turats Al-Arabiyah
Al-Quduri, 1997. Mukhtashar Al-Quduri fi Fiqhil Hanafi. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah
fulltext: download here: pdf

Tidak ada komentar:
Posting Komentar