Jumat, 22 Juli 2022

FIQHUL QUR’AN: MENGAPA JIKA HENDAK TAYAMMUM HARUS BERUSAHA MENCARI AIR DULU?


Tayammum adalah suatu tata laksana tertentu sebagai syarat melaksanakan shalat dan merupakan penggandi wudlu dalam kondisi darurat. Syariat mengenai tayammum ini berdasarkan dalil dari Al-Qur’an adalah ayat Al-Qur’an Surah An-Nisa’ ayat: 43 sebagai berikut ini:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا 

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati shalat sedang kalian dalam kondisi mabuk sehingga kalian mengerti (sadar) akan apa yang kalian katakan, demikian pula tidak (boleh shalat dan berdiam di masjid) orang yang sedang jinabat kecuali karena lewat saja, sehingga ia mandi (besar). Dan jika saja kalian dalam kondisi sakit atau sedang dalam perjalanan, atau kalian selesai buang air atau menyentuh perempuan, dan tidak menemukan air, maka bertayammumlah dengan menggunakan debu yang bersih. Maka usaplah pada wajah-wajah kalian, dan tangan-tangan kalian. Sesungguhnya Allah maha pemaaf lagi maha pengampun.

Penekanan ayat ini sebagai dalil tayammum adalah pada pernyataan ayat: 

“وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ”. 

(Dan jika saja kalian dalam kondisi sakit atau sedang dalam perjalanan, atau kalian selesai buang air atau menyentuh perempuan, dan tidak menemukan air, maka bertayammumlah dengan menggunakan debu yang bersih. Maka usaplah pada wajah-wajah kalian, dan tangan-tangan kalian. Sesungguhnya Allah maha pemaaf lagi maha pengampun.)

Di dalam kajian fiqih madzhab Syafi’i, selalu dijelaskan bahwa salah satu syarat untuk melaksanakan tayammum adalah mencari air terlebih dahulu. Jika air tersebut tidak didapatkan, maka yang bersangkutan diperbolehkan untuk melaksanakan tayammum. Di dalam kitab Kifayatul Akhyar dijelaskan mengenai tayammum ini sebagai berikut:

ويشترط لصحة التيمم: طلب الماء، لقوله تعالى: (فلم تجدوا ماء فتيمموا) أمرنا بالتيمم عند عدم الوجدان، ولا يعلم عدمه إلا بالطلب، ويشترط في الطلب أن يكون بعد دخول الوقت، لأنه وقت الضرورة، وله أن يطلب بنفسه، وكذا يكفيه طلب من أذن له على الصحيح.

Artinya:

Dipersyaratkan bagi sahnya tayammum (yaitu): pencarian air, karena firman Allah SWT: “dan tidak menemukan air, maka bertayammumlah!”, kita diperintahkan tayammum ketika tidak ditemukan (air), dan ketiadaan (air) itu tidak akan diketahui kecuali dengan ‘mencari’, dan dipersyaratkan dalam mencari itu adalah setelah masuknya waktu, karena itu (masuknya waktu) itu adalah waktu darurat. dan pencarian itu dilaksanakan sendiri dan demikian pula cukup pencarian tersebut dilakukan oleh seseorang yang diberikan ijin berdasarkan pendapat yang sahih.

Berdasarkan teks di atas dapat dikemukakan beberapa point menarik:

  1. Pencarian dipersyaratkan karena teks al-qur’an mensyaratkan pelaksanaan tayammum adalah ketika ‘tidak ditemukannya air’. Dan penemuan atau tidak ditemukannya air itu hanya bisa diketahui setelah melalui ‘pencarian.’
  2. Tayammum dilaksanakan setelah masuknya waktu. Karena mengingat bahwa tayamum adalah sebagai pengganti wudlu dalam kondisi darurat, dan kedaruratan terjadi adalah niscaya pada ketika waktu telah sampai. Singkatnya, bahwa tidak termasuk ke dalam kondisi darurat jika belum sampai waktunya.

Demikianlah point penting dari teks di atas, mengapa Madzhab Syafi’i mempersyaratkan mencari air terlebih dahulu sebelum tayammum.

Wallahu a’lam




R. Ahmad Nur Kholis

e-mail: kholis3186@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar