Shalat qashar dalam pengertian fiqih adalah meringkas suatu rakaat shalat pada shalat yang jumlah rakaatnya adalah 4 (empat) rakaat. Shalat yang jumlah rakaatnya ini dibakukan dalam fiqih dengan istilah ‘ruba’iyyat’. Yang termasuk ke dalam shalat ini dari shalat wajib adalah shalat dhuhur dan shalat asar.
Shalat qashar ini disyariatkan berdasarkan ayat Al-Qur’an dan hadits nabi. Ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan pemberlakuan (masyru’iyyah) shalat qashar adalah QS An-Nisa’ (4):101 sebagai berikut:
وَإِذَا ضَرَبۡتُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَقۡصُرُواْ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنۡ خِفۡتُمۡ أَن يَفۡتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْۚ إِنَّ ٱلۡكَٰفِرِينَ كَانُواْ لَكُمۡ عَدُوّٗا مُّبِينٗا
Artinya:
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Adapun landasan dari hadits nabi salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: "صَلَّيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ وَمَعَ أَبِيْ بَكْرٍ رَكْعَتَيْنِ وَمَعَ عُمَرَ رَكْعَتَيْنِ
Artinya:
Dari Ibnu Mas’ud (radliyallahu ‘anhu) ia berkata: “saya melaksanakan shalat bersama Rasulullah 2 (dua) rakaat – 2 (dua) rakaat, dan bersama Abu bakar dua rakaat, dan bersama Umar dua rakaat.”
Dan hadits-hadits yang lain.
Hadits di atas diriwayatkan oleh Bukhari No. 1048, 1656. Diriwayatkan pula oleh Imam Muslim dalam pembahasan musafirin, bab Qashar Shalat di Mina, hadits No.: 19. Diriwayatkan juga oleh Abu Dawud, hadits No. 1960. Diriwayatkan Tirmidzi, dalam Kitab Haji, Bab Qashar Shalat di Mina, No. Hadits: 882. Diriwayatkan Nasa’i dallam Kitab Qashar, Bab Shalat di Mina, Hadits No. 2. Diriwayatkan Ad-Darimi dalam kitab Manasik, Bab Shalat di Mina, hadits no.: 1. Di dalam Musnad Ahmad Jilid 3, No. 144, 145, 168.
Di dalam pembahasan mengenai shalat qashar ini, terdapat beberapa pertanyaan yang dapat saja dilihat dan dijawab dari beberapa sudut pandang. Beberapa pertanyaan tersebut adalah sebagai berikut:
- Apakah faktor ('illat) dari diringkasnya shalat (qashar) ini adalah mengenai masalah jarak tempuh suatu perjalanan?
- Apakah faktor ('illat) dari diringkasnya shalat (qashar) ini adalah mengenai masalah waktu shalat yang habis dalam perjalanan?
- Apakah faktor ('illat) dari diringkasnya shalat (qashar) ini adalah mengenai tujuan perjalanan yakni perjalanan ibadah haji?
- Apakah faktor ('illat) dari diringkasnya shalat (qashar) ini adalah mengenai kesulitan atau beratnya perjalanan (masyaqqaat)?
Beberapa konsekuensi dari faktor-faktor ini adalah sebagai berikut:
Pertama: jika shalat qashar diperbolehkan berdasarkan ayat Al-Qur’an dan dilaksanakan oleh nabi karena jarak tempuh tertentu, maka tentu saja jarak tempuh yang ditentukan seperti 88,656 Km, adalah memperbolehkan untuk dilakukannya qashar shalat. Hal ini meskipun waktu yang dibutuhkan singkat. (saat ini, jarak jarak tempuh Jakarta-Mekkah 7.911 km (tujuh ribu sembilan ratus sebelas) dapat ditempuh dalam waktu 9 (sembilan) jam).
Dalam kitab-kitab fiqih, biasanya jarak inilah yang digunakan sebagai patokan, selain juga waktu tempuh. Hal ini sebagaimana dalam pernyataan Ad-Dimasyqi dalam Kifayah Al-Akhyar sebagai berikut:
يُشْتَرَطُ في جواز القصر كون السفر طويلا وهو ستة عشر فرسخا كما ذكره الشيخ وهو ثمانية وأربعون ميلا بالهاشمي وهي أربعة برد أعني الفراشخ وهي مسير يومين معتدلين (كفاية الأخيار: 204)
Artinya:
Disyaratkan dalam kebolehan menjalankan shalat qashar adalah perjalanan yang jauh, yakni 6 (enam) farsakh sebagaimana dijelaskan oleh syaikh (penulis taqrib), dan itu adalah 48 mil dalam ukuran hasyimi, yaitu 4 (empat) bird (pos), yaitu perjalanan selama dua hari secara rerata. (Kifayah Al-Akhyar: 204)
Kedua: jika faktor pelaksanaan shalat qashar ini adalah dikarenakan kemungkinan habisnya shalat diperjalanan, yang bisa saja disebabkan banyak faktor, maka jarak tempuh seberapapun, selagi ada kekhawatiran habisnya waktu shalat, diperbolehkan untuk qashar shalat.
Misalnya: perjalanan dari Pakisaji (Kab. Malang) menuju Karangploso (Kab. Malang) yang berjarak 36,2 Km (lewat Jalibar), secara jarak belum memenuhi syarat sebagaimana di dalam Kifayah Al-Akhyar sebagaimana disebutkan sebelumnya. Akan tetapi diperbolehkan berdasarkan faktor pertimbangan kedua ini seperti karena macet, baju yang najis, atau ada kepentingan mendesak yang harus ditangani dan sebagainya.
Hal ini juga didukung oleh redaksi ayat yang menyatakan: إِنْ خِفْتُمْ (jika kamu takut/khawatir).
Ketiga: jika faktor pensyariatan shalat qashar ini adalah karena faktor perjalanan haji, maka shalat qashar adalah terkhusus untuk perjalanan haji, dan tidak untuk perjalanan yang lainnya. Faktor ini dapat kita lihat, bahwa hadits-hadits yang menjelaskan tentang qashar shalat ini adalah hadits-hadits yang menceritakan nabi sedang perjalanan haji. Dan shalat qashar dilakukan di Mina. (Lihat pemaparan bab dari hadits-hadits tentang shalat qashar ini, semuanya konteksnya adalah perjalanan ibadah haji Nabi Muhammad).
Keempat: jika faktor pensyariatan shalat qashar ini adalah karena kesulitan atau gangguan dalam perjalanan, maka akan terdapat beberapa implikasi logis karenanya. Pertama: perjalanan yang jauh sekalipun tapi tidak menyulitkan tidak diperkenankan shalat qashar. Kedua: perjalanan yang dekat sekalipun jika terdapat kekhawatiran, kesulitan atau gangguan dalam perjalanan, maka ia boleh melakukan shalat qashar.
Faktor yang terakhir ini juga terdapat dukungan dari redaksi ayat itu sendiri. Yakni pada bagian ayat yang menyatakan:
.... إِنۡ خِفۡتُمۡ أَن يَفۡتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْۚ إِنَّ ٱلۡكَٰفِرِينَ كَانُواْ لَكُمۡ عَدُوّٗا مُّبِينٗا
Artinya:
“.... jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Perlu diingat, bahwa sampai kiranya awal abad ke-20, perjalanan haji masih menggunakan kapal laut, dan para jamaah haji di tanah haram masih menggunakan onta dan terdapat kekhawatiran akan gangguan para penyamun. Jadi kekhawatiran tersebut masih ada.
Lalu bagaimana sekarang?, dan bagaimana kita menyikapi shalat qashar ini?
Malang, 18 Juli 2022
R. Ahmad Nur Kholis

Tidak ada komentar:
Posting Komentar