Teks Hadits
Di dalam kitab suatu hadits riwayat Abu Dawud dikatakan: “barang siapa yang bersumpah demi selain Allah maka sugguh ia telah syirik”. Hadits ini dalam teks yang termaktub dalam kitab As-Sunan karya Abu Dawud adalah sebagai berikut:
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ فقد أشرك
Artinya:
Barang siapa yang bersumpah demi selain Allah maka sungguh ia telah syirik.
Pembahasan
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Muhammad bin Al-‘Ala’ dari Ibnu Idris, dari Hasan bin Ubaidillah, dari Sa’ad bin ‘Ubaidah, dari Ibnu Umar. Hadits ini tertera di dalam kitab As-Sunan karya Abu Dawud sebagai hadits nomor 3251.
Secara dzahir hadits, hadits ini menyatakan bahwa barang siapa yang bersumpah dengan menggunakan selain nama Allah adalah syirik. Namun demikian, kiranya terdapat beberapa penjelasan yang layak dan perlu kita perhatikan. Beberapa penjelasan tersebut adalah sebagai berikut:
(Pertama) hadits ini tertuang dalam kmitab As-Sunan karya Abi Dawud dalam sebuah bab yang di dalam bahasa Arab, bab ini ditulis sebagai: “Bab Fii Karahiyyah Al-Halaf bi Al-Abaa’.” Dalam bahasa Indonesia, bab ini dapat di artikan sebagai: “Bab mengenai kemakruhan bersumpah dengan menggunakan nama ayah (leluhur).
Berdasarkan hal ini, kita menjadi tahu bahwa yang dimaksud sebagai “makruh” dalam bab ini adalah “haram”. Karena kesyirikan di dalam Islam sebagaimana tertuang dalam hadits ini merupakan dosa yang sangat besar dalam Islam. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an bahwa ‘syirik adalah salah satu bentuk kedzaliman yang besar.”
إِنَّ الشِّركَ لَظُلمٌ عَظِيْمٌ
Artinya:
Sesungguhnya syirik adalah suatu bentuk kedzaliman yang besar
Hal demikian selaras dengan apa yang dijelaskan oleh As-Saharanfuri, (2006:545) bahwa yang dimaksud ‘syirik’ dalam hadits ini adalah menyekutukan Allah dalam hal mengagungkan nama selain Allah di samping Allah sendiri. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa: “barang siapa, yang mengucapkannya (bersumpah dengan nama selain Allah) karena terbiasa, dan tanpa disertai niat mengagungkan, maka ia terjatuh kepada hal yang mendekati syirik. akan tetapi jika disertai niat mengagungkan, maka ia menjadi syirik yang jelas.
(Kedua) Terdapat pula hadits yang menjelaskan bahwa nabi bersumpah atas nama selain Allah. Di dalam suatu hadits dijelaskan bahwa Nabi bersabda:
أَفْلَحَ وأَبِيْهِ إِنْ صَدَقَ، دَخَلَ الْجَنَّةَ وَأَبِيْهِ إِنْ صَدَقَ
Artinya:
“Ia akan berbahagia, demi ayahnya, jika ia benar!, ia akan masuk surga, demi ayahnya, jika ia benar!.”
Hadit di atas diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Sulaiman bin Dawud Al-‘Atakiy, dari Isma’il bin Ja’far Al-Madaniy, dari Abi Suhail Nafi’ bin Malik bin Abi Amir dari ayahnya, dari Thalhah bin Ubaidillah. Hadits ini tertera dalam kitab As-Sunan karya Abu Dawud nomor 3252. Pembicaraan hadits ini berkaitan dengan hadits kisah seorang arab badui yang bertanya: “kapan hari kiamat?.” Di dalam hadits ini, nabi bersumpah dengan menggunakan nama selain Allah, yakni dengan kalimat: ‘demi bapaknya’. Mengenai hal ini terdapat beberapa penjelasan dari para ulama:
1. Ibnu Hajar Al-‘Asqalani mengatakan bahwa hadits ini datang sebelum ada larangan dari Allah untuk bersumpah dengan selain nama Allah.
2. Perkataan itu dikatakan tanpa adanya maksud mengucapkan sumpah. Sebagaimana penjelasan sebelumnya, hal ini dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani. Demikian pula dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj syarah Muslim.
3. As-Suhaili menjelaskan bahwa di dalam kalimat tersebut terdapat kata yang tersimpan yaitu kata: ‘demi Tuhan’. Lengkapnya kalimat tersebut adalah: ‘demi Tuhan ayahnya.” Namun ini disangkal oleh Al-Qurthubi.
4. Al-Qarafi mengkritik validitas (kesahihan) hadits ini bahwa di dalam hadits tersebut kata: ‘demi ayahnya’ adalah tidak ada.
Dari berbagai pendapat tersebut, penulis cenderung kepada pendapat dari Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dan Imam An-Nawawi yang menyatakan bahwa sabda nabi yang dalam kalimatnya adalah bersumpah dengan nama selain Allah diucapkan-Nya dalam maksud bukan merupakan sumpah. Imam An-Nawawi menjelaskan:
فَإِنْ قِيْلَ: الْحَدِيْثُ مُخَلِفٌ لِقَوْلِهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (أَفْلَحَ وَأَبِيْهِ إِنْ صَدَقَ) فجوابه أنَّ هَذِهِ كَلِمَةٌ تَجْرِى عَلَى اللِّسَانِ لَا تَقْصِدُ بِهَا اليَمِيْنَ.
Artinya:
Jika ditanyakan: hadits (larangan bersumpah dengan nama selain Allah ini bertentangan dengan sabda nabi: (berbahagia, demi ayahnya, jika ia benar), maka jawabannya adalah: bahwa perkataan ini berlangsung atas ucapan yang tidak dimaksudkan sebagai sumpah. (An-Nawawi, tt:1047)
Kita melihat bahwa, dalam bahasa Indonesia, kalimat sumpah selalu diterjemahkan ke dalam kata: ‘demi’. Kita juga melihat bahwa beberapa kalimat sumpah di dalam kebudayaan kita disebutkan dalam kalimat yang tidak menggunakan nama Allah seperti: ‘Demi kehormatanku!’, ‘Demi masjid yang aku bangun ini!’. Di mana kata-kata tersebut dalam penggunaannya berbeda dalam hal konteksnya dengan sumpah-sumpah yang dibahas dalam hadits-hadits dan ayat-ayat Al-Qur’an yang ada. Misalnya sumpah yang dibahas di dalam ayat-ayat Al-Qur’an, hadits-hadits nabi, dan kitab-kitab fiqih adalah berkaitan dengan urusan sesama manusia seperti: ‘masalah kesaksian’, ‘jaminan kesungguhan’, dan semacamnya. Sedangkan dalam kebudyaan kita, perkataan sumpah itu berkaitan dengan komitemen pribadi seseorang terhadap dirinya sendiri. Dengan demikian, penggunaan kalimat sumpah ini dalam praktiknya berada dalam konteks yang berbeda antara pembahasan dalam literatur dengan praktik kebudayaan kita.
Malang, 19 Syawal 1442 H / 31 Mei 2021
R. Ahmad Nur Kholis, M.Pd

mantap...
BalasHapusok. setuju
BalasHapus