Pembahasan ushul fiqih secara umum dapat dipetakan ke dalam 3 (tiga) kelompok yaitu: (1) Mashadir Al-Tasyri'; (2) Qawaid Ushuliyyah; dan (3) Qawaid Fiqhiyyah. Mashadir Al-Tasyri' membahas tentang sumber-sumber hukum dalam Islam. Qawaid Ushuliyyah membahas tentang kaidah-kaidah ushul yang obyek materinya adalah nash Al-Qur'an dan Hadits. Sedangkan Qawaid Fiqhiyyah merupakan kaidah-kaidah untuk mengambil keputusan yang obyek materinya adalah perilaku obyek hukum Islam (af'al al-mukallafin).
Al-Hamdulillah, kali ini kami dapat menyajikan sebuah makalah ringkas tentang bagian yang ketiga yaitu qawaid fiqhiyyah. Makalah ini seyogiyanya adalah materi yang akan kami sampaikan dalam pembelajaran ushul fiqh di Pondok Pesantren PPAI Al-Fithriyah Kepanjen Malang. Namun demi lebih besarnya kemanfaatan maka kami juga mempublikasikannya untuk umum. Sembari juga agar dapat dikoreksi para pemerhati kajian ini.
Terima Kasih
makalah dapat download di sini!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar