Berikut ini beberapa rekaman chat saya di Facebook (FB) yang mengomentari video ceramah Ustadz Khalid Basalamah dalam group FB: “Rumah Tangga dalam Islam”:
- (Ditampilkan video ceramah Ustadz Khalid Basalamah yang berdurasi: 1menit 23 detik oleh akun FB bernama: Jamal Male. Video tersebut menjelaskan jawaban terhadap pertanyaan “bagaimana shalat qabliyah jum’at dikerjakan?”. Pertanyaan tersebut mengatakan: “Bagaimana Pelaksanaan Shalat Rawatib di Hari Jum’at? Pada Pelaksanaan Shalat Jum’at?. Di dalam hal ini, Ustadz Khalid Basalamah mengatakan bahwa Shalat Qabliyah Jum'at adalah tidak ada. Yang ada hanyalah shalat tahiyat Masjid.).
- Lalu saya memberikan komentar sebagai berikut: ‘Nabi bersabda: "tidaklah setiap shalat wajib, kecuali sebelumnya ada 2 rakaat shalat sunnah.’(setelah saya memeriksa hadits tersebut, bunyi haditsnya tepatnya adalah sebagai berikut: بين كل أذانين صلاة، قالها ثلاثاً، وقال في الثالثة لمن شاء, artinya: “diantara setiap dua adzan (adzan dan iqamah) ada shalat, nabi mengatakannya 3 (tiga) kali, dan pada perkataan-Nya yang ketiga mengatakan: “bagi yang mau”.)
- Akun atas nama: Arro de Roche membalas komentar saya tersebut dengan: “untuk sholat jumat, kapan waktunya melaksanakan qobliyah jumat?”
- Lalu saya membalasnya dengan: "Arro de Roche kalau di masjid yang biasanya kami shalat jum'at sih, dan kebanyakan masjid di kampung kami, setelah adzan dzuhur para jamaah yang hadir sejak awal kemudian shalat qabliyah bersama-sama. [enter] adapun yang terlambat, ia kemudian segera shalat qabliyah meskipun khatib sudah berkhutbah. Dikatakan oleh Syaikh Zainuddin Al-Malibari bahwa shalat sunnah qabliyah yang dilakukan seketika setelah masuk masjid, maka keutamaan shalat tahyatul masjid masuk di dalam shalat qabliyah tersebut. Demikian pula dikatakan di dalam kitab-kitab ulama salaf, bahwa ketika seseorang datang ke masjid untuk shalat jum'at bertepatan dengan khutbah pertama sang khatib, maka ia masih memiliki hak (waktu) untuk shalat sunnah qabliyah."
- Saya berkomentar lagi demikian: "Arro de Roche Ketika Ustadz Khalid basalamah menafsirkan hadits "melakukan shalat yang diperintahkan" sebagai shalat tahyatul masjid, saya kira juga agak keliru. [enter] Karena perintah Allah bukan untuk masuk masjid, melainkan perintah untuk melaksanakan shalat jum'at. Di dalam ayat Al-Qur'an surah Al-Jumu'ah dikatakan: "idza nudia lis-shalati fas'au ila dzikrillah wa dzaru al-bay'a." [enter] (jika dipanggil "untuk shalat" maka berlarilah menuju "dizkrillah" dan tinggalkanlah perdagangan). [enter] di dalam ayat tersebut dijelaskan: 'dipanggil untuk shalat' bukan 'untuk masuk masjid'. Shalat jum'at boleh dilakukan di masjid atau di tempat yang lapang jika masjid tidak muat menampung jamaah. [enter] Kemudian, kata 'dzikrillah' ditafsirkan sebagian ulama sebagai khutbah jum'at. (lihat kitab kifayatul Akhyar).
- Saya Berkomentar lagi demikian: "dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa dalil-dalil keberadaan shalat qabliyah jum'at konsisten semua. mulai dari: [enter] >> Sabda nabi bahwa: "tiada dari shalat wajib kecuali sebelumnya ada dua rakaat." [enter] >> Hadits yang dikemukakan ustadz Khalid tentang: "melakukan shalat yang diperintahkan" (jika yang dimaksudkan adalah shalat qabliyah) [enter] >> firman Allah tentang "idza nudia lisshalati" (ketika dipanggil untuk shalat) (Surah Al-Jumu'ah) [enter] >> keberhakan (adanya waktu) shalat qabliyah bagi jamaah yang datang awal atau yang datang bertepatan dengan khutbah pertama khatib jum'at. (Referensinya saya lupa, tapi sudah masyhur dalam fiqih madzhab syafi'i) [enter][enter] dan [enter][enter]>> Masuknya keutamaan shalat tahyat masjid jika melakukan shalat qabliyyah bersamaan dengan baru masuk masjid. (Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu'in; dan secara implisit tercermin dalam hadits yang diceritakan ustadz Khalid Basalamah dalam ceramahnya.)[enter][enter]demikian"
- Kemudian akun FB atas nama: Soenarto berkomentar demikian: "Tidak ada sholat qobliyah Jumat yg ada sholat tahiyyatul masjid dan sholat mutlak"
- Kemudian saya membalas komentar tersebut (point nomor 7) demikian: "Soenarto jika demikian, maka mengapakah dikatakan tidak ada waktu shalat qabliyah, jika ternyata ada waktu untuk shalat tahyatul masjid dan shalat mutlak?"
- Saya menambahkan balasan komentar lagi terhadap komentar Soenarto demikian: "Soenarto terdapat hadits bahwa Ibnu Umar mengerjakan shalat qabliyah jum'at di rumahnya, dan ia (ibnu umar) berkata: "nabi melakukannya demikian."[enter][enter]" كان ابن عمر يطيل الصلاة قبل الجمعة ويصلي بعدها ركعتين في بيته ويحدث أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - كان يفعل ذلك " احتج به النووي في الخلاصة على إثبات سنة الجمعة التي قبلها
Keterangan:
- Sampai tulisan ini diupload pada blog ini, pada tanggal 13 Maret 2022; 17:38 WIB, belum ada balasan komentar lagi.
- Tautan Postingan:(klik di sini!)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar