A. Pendahuluan
Jumhur (mainstream) ulama menetapkan bahwa qiyas merupakan dan dapat digunakan sebagai dalil hukum. Hanya ada beberapa kalangan ulama yang menolak qiyas sebagai dalil yang sahih. Di antara para ulama yang menolak qiyas ini adalah para ulama kalangan madzhab dzahiriyyah. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hazm salah satu ulama besar madzhab dzahiri dalam kitabnya An-Nubdzah Al-Kafiyah sebagai berikut:
ولا يحل الحكم بالقياس في الدين. والقول به باطل. مقطوع على بطلانه عند الله تعالى. (النبذة الكافية:61)
Artinya:
Tidaklah diperbolehkan berhukum dengan qiyas di dalam agama. Dan mengeluarkan pendapat dengannya adalah suatu kebatilan (tidak sah). Dipastikan dalam kebatalannya di sisi Allah. (An-Nubzah Al-Kafiyah:61)
Qiyas merupakan pemberlakuan hukum yang sama dari dua kasus yang berbeda karena memiliki satu titik faktor yang terdapat persamaan di antara keduanya. (Kattsoff, 1995). Pada dasarnya qiyas ini adalah satu cabang pengetahuan dari logika yang merupakan warisan dari filsafat Yunani.
Contoh penggunaan qiyas adalah sebagai berikut:
- Karena kurma adalah makanan pokok di daerah Arab, dan setiap makanan pokok wajib dikeluarkan zakatnya, maka kurma wajib dikeluarkan zakatnya bagi warga daerah Arab.
- Demikian pula beras yang merupakan makanan pokok di daerah Indonesia, maka beras wajib dikeluarkan zakatnya, bagi warga daerah Indonesia.
B. Pembahasan
1. Dalil Penolakan Qiyas Madzhab Dzahiriyah
Salah satu dalil di dalam membatalkan dalil qiyas ini adalah karena beberapa alasan seperti:; dan beberapa hadits.
Selain itu, para penolak qiyas juga mengajukan alasan atas penolakannya terhadap dalil ini. Salah satu alasannya adalah karena sifat dalil yang dihasilkan dengan qiyas adalah bersifat dugaan (dzanniyyan) dan tidak bersifat pasti (qath’iyyan). (Abdul Wahab Khalaf, (tt):59). Bagi para penolak qiyas, anggapan dasar mereka adalah:
- bahwa pada dasarnya manusia adalah tidak mengerti apa-apa (QS. An-Nahl, (16):78);
- dengan sifat dasar tidak tahu tersebut manusia tidak dilarang untuk berpendapat akan sesuatu (QS. Al-A’raf, (7):33);(QS. Al-Isra’, (17):36);
- bahwa Al-Qur’an telah sempurna (Qs. Al-An’am, (6):38);
- bahwa tidak ada yang terlewat dari pada pembahasan Al-Qur’an (QS. Al-An’am, (6):38);
- keharusan taat kepada Allah dan rasul-Nya dan mengembalikan jawaban atas semua permasalahan terhadap apa yang dijelaskan Allah dan rasul (QS. An-Nisa’, (4):59).
Pada intinya kesemua point tersebut bermuara kepada: (1) sifat dasar ketidak tahuan manusia; dan (2) kesempurnaan Al-Qur’an.
2. Beberapa Diskusi Madzhab Dzahiriyyah Mengenai Qiyas
Bagi Ibnu Hazm, ada pertanyaan mendasar bagi para penganut qiyas, yaitu: “mengenai apakah hal yang harus diqiyaskan itu?”; “apakah di dalam permasalahan yang telah ada nash-nya?” atau “dalam permasalahan yang tidak ada nash-nya?”. Baginya, jawaban atas pertanyaan tersebut bisa jadi terdapat 2 (dua) jawaban yaitu: bisa jadi qiyas dilakukan untuk perkara yang tidak ada nashnya. Atau pilihan jawaban kedua adalah qiyas dilakukan untuk yang ada nashnya. (Ibnu Hazm, (1985):64). Untuk kedua jawaban itu, maka ada beberapa kemungkinan:
a) Qiyas dilaksanakan terhadap perkara yang sudah ada dalil nash-nya.
Dalam hal ini bagi Ibnu Hazm, jika qiyas dilaksanakan terhadap perkara-perkara yang telah ada nash-nya, lalu apa gunanya ada qiyas?; bukankah hukum dalam nash tersebut bisa langsung diambil adanya?. Dan jika saja qiyas tetap dilakukan untuk hal ini, maka tidak lain tujuan dari qiyas adalah untuk menghalalkan yang diharamkan agama dan mengharamkan apa yang dihalalkannya. (Ibnu Hazm, (1985):64). Ini tentu saja adalah suatu bentuk perbuatan tercela.
b) Qiyas dilaksanakan terhadap perkara yang belum ada dalil nashnya.
Jika qiyas dilaksanakan terhadap perkara yang belum ada dalilnya, lalu, apakah Allah memiliki bandingan di dalam memberlakukan syariat agamanya, sehingga kita harus memberlakukan suatu ajaran dengan apa yang tidak diberlakukannya? dan tanpa izin dari-Nya?. (QS. As-Syura, (42):21). Dan bukankah Allah telah menyempurnakan syariat agamanya dan tak ada yang terlewat dari padanya? (QS. Al-An’am, (6):38); (QS. Al-Maidah, (9):3)
c) Qiyas dilaksanakan terhadap perkara yang memiliki ‘illat hukum yang sama
Jika dikatakan bahwa qiyas dilaksanakan terhadap perkara yang memiliki ‘illat hukum yang sama, maka pertanyaannya adalah: “siapakah yang menentukan illat itu?”; dan “apakah illat itu memang meniscayakan demikian?.” Semua ketentuannya baik dalam menentukan illat dan meniscayakannya adalah bersifat dugaan manusia adanya.
Jika saja dikatakan bahwa yang menentukan adalah Allah sebagai Illat. Maka jika demikian, mereka yang mengatakannya adalah pembohong terhadap Allah dan rasulnya. Jika dikatakan bahwa permberlakuan itu datang dari padanya sendiri maka hal tersebut telah membawanya kepada pembuatan syariat (ajaran agama) sendiri apa yang tidak diberlakukan oleh Allah.
Jika mereka yang menggunakan qiyas mengatakan bahwa pemberlakuan qiyas adalah karena dugaan akan adanya kesamaan illat, maka hal ini telah menentang perintah Al-Qur’an yang menyatakan bahwa prasangka (dugaan) adalah tidak mencukupi sebagai dalil suatu kebenaran. (QS. An-Najm, (53):28).
C. Kesimpulan
Pada dasarnya penolakan madzhab dzahiri terhadap qiyas bermuara pada beberapa hal sebagai beriktu:
- Al-Qur’an telah sempurna maka tidak boleh lagi ada jalan bagi akal manusia dalam menentukan hukum
- Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang tidak diberikan pengertian apa-apa oleh Allah
- Bahwa sifat dari keputusan berdasarkan qiyas merupakan sesuatu yang bersifat dugaan, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai dalil agama.
Malang, 24 Dzulqa’dah 1442 H / 06 Juli 2021 M
R. Ahmad Nur Kholis, M.Pd
------------------------
Referensi
- Abdul Wahab Khalaf. (tt). Ushul Fiqh. Cairo: Maktabah Dakwah Islamiyyah
- Ibnu Hazm. (1985). An-Nubdah Al-Kafiyyah fi Ahkam Ushul Ad-Din. Beirut: Daar Al-Kutub Al-Ilmiyyah
- Lois O. Kattsoff. (1995). Pengantar Filsafat. Jakarta: Tiara Wacana

👍👍👍👍👍
BalasHapus