Tulisan ini merupakan sebuah koreksi terhadap jawaban saya atas pertanyaan sebagaimana di dalam judul artikel. Untuk lebih jelasnya, maka saya ingin menjelaskan terlebih dahulu kronologi pertanyaan tersebut dan bagaimana jawaban saya. Selanjutnya saya akan menjelaskan lebih lanjut revisi saya terhadap jawaban atas pertanyaan di atas.
Di dalam suatu kesempatan mengaji kajian Ramadhan di Pondok Pesantren PPAI Al-Fithriyah Kepanjen Malang, kebetulan saya diminta mengisi pengajian Kitab Fathul Mu’in. Kitab ini merupakan kitab fiqih (jurisprudensi) Islam karya Syaikh Zainuddin Al-Malibari (dari Malabar India). Pengajian ini adalah meneruskan kajian rutin saya sebelumnya.
Di dalam suatu sesi tanya jawab, ada salah satu di antara santri (peserta didik) yang menanyakan suatu pertanyaan kepada saya yaitu: ‘apakah ‘rangen’ itu membolehkan kita melaksanakan tayammum?’. Pertanyaan ini adalah konsekuensi logis dari keterangan saya akan kitab Fathul Mu’in yang menjelaskan hal berikut ini:
يَتَيَمَّمُ عَنِ الْحَدَثَيْنِ لِفَقْدِ مَاءٍ أَوْ خَوْفِ مَحْذُوْرٍ مِنِ اسْتِعْمَالِهِ بِتُرَابٍ طَهُوْرٍ لَهُ غُبَارٌ. (الملبارى، ص:8)
Artinya:
Seseorang harus bertayammum disebabkan dua hadats (hadats kecil dan hadats besar) karena (1) ketiadaan air atau karena (2) mengkhawatirkan sesuatau yang berbahaya (terjadi) di dalam penggunaan air tersebut, (bertayammum) dengan menggunakan debu yang suci yang memiliki abu. (Al-Malibari, hlm: 8)
Di dalam menjelaskan apa yang ada di dalam kitab karya murid dari Syaikh Ahmad bin Hajar Al-Haitami tersebut, saya memberiken penekanan terhadap keterangan خَوْفِ مَحْذُوْرٍ (mengkhawatirkan sesuatu yang berbahaya (terjadi)), dengan menjelaskan bahwa:
(Pertama): bahwa termasuk di dalam kategori bahaya adalah sakit, yang mana jika kita melaksanakan wudhu (menggunakan air) maka sakit tersebut akan semakin parah. Saya memberikan contoh ketika itu adalah ketika salah satu dari anggota wudhu seseorang terkena api atau knalpot sepeda yang masih panas sehingga kulitnya melepuh.
(Kedua): bahwa diperbolehkan melaksanakan tayammum dalam kondisi ada (terdapat) air di tempat di mana di sana ada hewan buas. Sehingga mengkhawatirkan akan terkaman hewan buas tersebut jika kita mengambil air. Saya mencontohkan hewan buas tersebut adalah seperti buaya yang hidup di danau, atau singa dan semacamnya yang ada di hutan.
Dari dua penjelasan tersebut, kemudian muncullah pertanyaan dari seorang santri sebagaimana telah saya sebutkan di atas. Istilah ‘rangen’ itu sendiri adalah bahasa jawa yang merujuk pada suatu penyakit kulit yang biasanya terdapat di kaki yang disebabkan terlalu sering terkena air. Sakit semacam ini dalam peristilahan bahasa Indonesia bisa juga disebut sebagai kutu air. Pada tingkat tertentu ‘rangen’ ini akan terasa sakit sekali bagi yang terkena penyakit ini. Terhadap pertanyaan tersebut kemudian saya menjawab: ‘iya, rangen membolehkan tayammum.’
Jawaban saya ini tentu saja problematik adanya. Mengingat bahwa sakit ‘rangen’ itu sendiri bukanlah suatu jenis yang masuk dalam kategori berbahaya seperti: luka terkena senjata tajam atau senjata api. Sehingga untuk dikatakan masuk ke dalam ranah penyakit yang membolehkan tayammum cukup dipertanyakan adanya.
Setelah saya memikirkan kembali, kiranya jawaban saya itu adalah kurang tepat adanya. Atau setidaknya jawaban yang langsung seperti itu tanpa ada penjelasan pelengkap sebagai pertimbangan adalah tidak bijaksana adanya. Dan karenanya tulisan ini bermaksud merevisi dari apa yang saya jawabkan terhadap pertanyaan tersebut. Kiranya tulisan ini menjadi suatu koreksi adanya terhadap pendapat saya itu dan dapat diketahui baik oleh penanya maupun para santri yang lain terutama yang mengikuti kajian saya.
Pada dasarnya, dalam kaitannya dengan penyakit yang membolehkan tayammum sebagai salah satu kegiatan bersuci ‘darurat’ pengganti wudhu para ulama telah memberikan beberapa kategori. Para ulama tidak memeriakan (memperinci) penyakit apa saja yang termasuk pada penyakit yang membolehkan tayammum. Melainkan para ulama memberikan semacam kategori-kategori saja.
Oleh karena itu maka keputusan untuk melaksanakan tayammum bagi seseorang yang sakit adalah kembali kepada dirinya sendiri dengan mempertimbangkan kategori-kategori yang telah dirumuskan. Berikut ini baik saya berikan penjelasan mengenai kategori sakit tersebut. Kategori ini dirumuskan oleh Syaikh Taqyuddin Abi Bakar bin Muhammad Al-Husaini Al-Hishni Ad-Dimasyqi di dalam karyanya yang berjudul: “Kifayah Al-Akhyar fi Halli Ghayat Al-Ikhtishar.”
وأما المرض فهو على ثلاثة أقسام: (الأول) أن يخاف معه بالوضوء فوت الروح أو فوت عضو أو فوت منفعة العضو.... فيباح له التيمم، والحالة هذه على المذهب. (القسم الثانى) أن يخاف زيادة العلة وهو كثرة الألم وإن لم تزد المدة أو يخاف بطء البرء.... وفي جميع هذه الصور خلاف منتشر والراجح جواز التيمم.... (القسم الثالث) أن يخاف شينا يسيرا كأكثر الجدري أو سوادا قليلا أن يخاف شينا قبيحا على غير الأعضاء الظاهرة أو يكون به مرض لا يخاف من استعمال الماء معه محذورا في العاقبة وإن تألم في الحال كجراحة أو برد أو حر فلا يجوز التيمم لشيء من هذا بلا خلاف والله أعلم. (الدمشقى، جـ. 1، ص: 52-53)
Artinya:
Adapun penyakit, maka ia ada dalam tiga bagian (kategori): (1) sakit yang dikhawatirkan menimbulkan kematian disebabkan menyentuh air atau menimbulkan hilangnya anggota badan atau fungsinya.... dalam hal ini maka dibolehkan bagi penderita untu melaksanakan tayammum. Dan kondisi yang demikian inilah yang dimaksud (penyakit yang mewajibkan tayammum) di dalam madzhab ini (Sya’fi’i). (2) Sakit yang dikhawatirkan akan bertambah parah atau menjadi lambat sembuhnya (jika menyentuh air).... dalam semua jenis penyakit dalam kategori ini, terdapat perbedaan pendapat para ulama yang bermacam-macam. Pendapat yang paling unggul di antaranya adalah (pendapat yang menyatakan) bolehnya tayammum. (3) Sakit yang berupa cacat kecil seperti banyaknya kulit yang melepuh, kulit yang menjadi menghitam (sedikit) dikhawatirkan akan menjadi cacat yang semakin parah (disebabkan menyentuh air) pada organ bagian dalam; atau sakit yang tidak dikhawatirkan terjadi sesuatu yang berbahaya di masa kemudian, namun sakit di waktu itu seperti luka, dingin, dan panas. (Dalam kondisi ini) maka tidak diperbolehkan melaksanakan tayammum tanpa ada perbedaan pendapat di antara para ulama. (Ad-Dimasyqi, vol.: 01; hlm:52-53)
Berdasarkan penjelasan di atas maka telah jelas bahwa sakit dalam kaitannya dengan tayammum dibagi ke dalam 3 (tiga) kategori yaitu: (1) sakit yang parah yang dapat menyebabkan kematian atau hilang dan/atau tidak berfungsinya anggota badan jika menyentuh air; (2) sakit yang dapat menjadi parah karena menyentuh air; dan (3) sakit ringan yang tidak membahayakan jiwa atau fungsi anggota badan. Dalam ketiga kategori tersebut maka pada kategori sakit pertama, diwajibkan bagi penderita untuk melaksanakan tayammum. Dalam kategori kedua, diperbolehkan bagi penderita untuk melaksanakan tayammum. Dan dalam kategori yang ketiga, seorang penderitanya tidak diperbolehkan tayammum.
Dengan mempertimbangkan ketiga kriteria di atas, maka menjadi jelas di sini bahwa penyakit ‘rangen’ sebagaimana ditanyakan seorang santri di atas tidak termasuk dalam kategori sakit yang membolehkan kita melaksanakan tayammum.
Dengan ini maka pendapat saya telah direvisi. Wallahu a’lam bi As-Shawab.
Malang, 7 Ramadhan 1442 H / 19 April 2021
R. Ahmad Nur Kholis, M.Pd.
Pengajar Mata Pelajaran Fiqih di Pondok Pesantren PPAI Al-Fithriyah Kepanjen Malang
Referensi
1. Kitab Fathul Mu’in Syarah Qurrat Al-Ain. Karya: Syaikh Zainuddin Al-Malibari
2. Kitab Kifayah Al-Akhyar fi Hall Ghayat Al-Ikhtishar (vol. 01). Karya: Syaikh Taqyuddin Abi Bakar bin Muhammad Al-Husaini Al-Hishni Ad-Dimasyqi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar