Senin, 22 Maret 2021

PENDAPAT PARA ULAMA MENGENAI MUWALAH DALAM WUDLU’



Secara morfologis, kata muwalah  (موالة)berasal dari kata kerja والى – يوالى berdasarkan wazan (pattrens) فاعل – يفاعل yang dapat berarti ‘saling menyusul’. Dapat juga diterjemahkan sebagai ‘berturut-turut’. Kata muwalah sendiri merupakan bentuk mashdar (verbal noun) dari kata kerja sebagaimana telah dijelaskan itu. Bentuk kata muwalah (موالة) itu sendiri merupakan salah satu pola kata dari mashdar tersebut. Pola yang lain dalam bahasa arab adalah seperti kata al-wila’ (الولاء). Di dalam kitab-kitab fiqih, muwalah dalam kaitannya dengan wudlu’ dijelaskan sebagai: ‘membasuh anggota wudlu segera setelah memembasuh anggota wudlu’ yang lain.

Terdapat perbedaan para ulama di dalam masalah muwalah di dalam wudlu’ ini. Bebera ulama berpendapat bahwasanya muwalah dalam wudlu’ hukumnya adalah wajib. Di antara ulama yang berpendapat demikian ini adalah Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Adapun Imam Syafi’i berpendapat bahwa muwalah adalah sunnah adanya.

Perbedaan para ulama dalam masalah muwalah ini disebabkan pada beberapa hal, yaitu: (1) Pemahaman terhadap ayat Al-Qur’an; (2) Penggunaan kaidah ushuliyyah; dan (3) Pemahaman terhadap hadits. Ayat Al-Qur’an yang menjadi pembahasan para ulama terkait dengan muwalah adalah Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 6, yang menyatakan:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.


Para ulama yang berpendapat akan kewajiban muwalah dalam wudlu’ memahami ayat tersebut setidaknya dalam 2 (dua) kerangka berfikir yaitu: (1) pernyataan ayat yang memerintahkan membasuh muka, membasuh kedua tangan, mengusap kepala, dan membasuh kedua kaki adalah perintah untuk dilakukan segera (يقتضى الفور). (2) bahwasanya lafadz إذا قمتم sebagai jumlah syartiyah (klausa prakondisi), dan jawab syarat darinya menunjukkan suatu kesatuan. Di dalam kondisi ini, dalam pernyataan Al-Qur’an di atas: ‘jika kamu hendak mendirikan shalat, maka basuhlah wajahmu, dan kedua tanganmu, usaplah kepalamu, dan basuhlah kedua kakimu sampai mata kaki.’ Semua hal yang disebutkan setelah kata: ‘maka’ adalah suatu kesatuan, sehingga harus dilaksanakan segera. Dengan demikian, maka point kedua dari pembahasan ini merupakan indikator (qarinah) atas point pertama, yang menyatakan bahwa yang dikehendaki ayat adalah semua basuhan teresebut harus ‘dilakukan segera.’

Kemudian, berkaitan dengan hadits yang mendukung pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menyatakan sebagai berikut:

أنَّ رجلًا توضَّأ فتَرَك موضِعَ ظُفرٍ على قدَمِه، فأبصَرَه النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فقال: ارجعْ فأَحْسِن وضوءَك، فرجَعَ، ثمَّ صلَّى

Artinya:

Sesungguhnya seorang lelaki berwudlu’, maka dia meninggalkan membasuh kuku pada kakinya. Ia kemudian memperlihatkan (wudlu’nya) kepada nabi. Lalu nabi bersabda: “kembalilah perbaikilah wudlu’-mu!” maka orang itupun kembali (berwudlu’) kemudian melaksanakan shalat. (HR. Muslim)


Demikian pula dikatakan di dalam riwayat Abu Dawud hadits yang serupa. Hadits tersebut yaitu:

أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يُصَلِّى وَفِى ظَهْرِ قَدَمَيْهِ لَمْعَةُ قَدَرِ الدِّرْهَمَ لْمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ فَأَمَرَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أنْ يُعِيْدَ الْوُضُوْءَ.

Artinya:

Bahwasanya Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wa sallam) melihat seorang lelaki melaksanakan shalat. Dan di bagian atas kakinya ada yang terlewat sedikit kira-kira sebesar koin dirham yang tidak terkena air. Nabi (shallallahu ‘alaihi wa sallama) kemudian memerintahkan untuk mengulangi wudhu-nya.

Pemahaman para ulama yang menyatakan kewajiban muwalah terhadap hadits ini dinyatakan di dalam argumen: ‘jika saja muwalah itu tidak wajib, maka tentunya Nabi Muhammad tidak akan memerintahkan mengulangi wudlu’ orang tersebut dengan baik, melainkan hanya meminta membasuh kembali kakinya. Akan tetapi kenyataannya tidak demikian.’

Sedangkan pendapat para ulama yang menyatakan kesunnahan muwalah dilandasakan terhadap beberapa argumen sebagai berikut: (1) pemahaman akan surah Al-Maidah ayat 6 dipahami dalam suatu kerangka kaidah الأصل فى الأمر لا يقتضى الفور (suatu perintah pada dasarnya tidak untuk dilakukan segera). (2) secara epistimologis, hadits yang menjadi landasan para ulama yang mewajibkan itu dianggap tidak shahih (valid), dan dianggap sebagai hadits mursal. Yaitu hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dimana hadits ini termasuk hadits yang ditolak dan tidak dapat diterima. (3) Di dalam kitab-kitab yang ditulis oleh para ulama dari kalangan syafi’iyyah, terdapat hadits yang menguatkan bahwa muwalah adalah tidak wajib. Hadits tersebut adalah sebagai berikut:

أنه صلى الله عليه وسلم توضّأ في السوق فغسل وجهه ويديه ومسح رأسه، فدعي إلى جنازة، فأتى المسجد فمسح على خفيه وصلى عليها"، قال الإمام الشافعي: وبينهما تفريق كثير

Artinya:

Bahwasanya Nabi Muhammad (shallallahu ‘alaihi wa sallama) berwudhu di pasar. Maka Ia membasuh wajah-Nya dan tangannya. Dan mengusap kepalanya. Kemudian Nabi dipanggil menuju jenazah. Maka Nabi mendatangi masjid kemudian Ia mengusap pada muzah-Nya dan melaksanakan shalat dengan memakainya.

Hadits tersebut di atas diriwayatkan Imam Syafi’i dari Imam Malik dari Nafi’. Hadits tersebut di atas terdapat di dalam kitab-kitab kalangan syafi’iyyah seperti di dalam kitab Mughni Al-Muhtaj karya Imam As-Syarbini dan kitab I’anah Thalibin karya Syaikh Abu Bakar Shatha Al-Makki.

(4) pendapat ulama yang menyatakan muwalah adalah sunnah adalah sebagai bentuk pelaksanaan jalan tengah untuk keluar dari perbedaan pendapat. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih yang menyatakan (الخروج من الخلاف مستحب), keluar dari perbedaan pendapat itu adalah dianjurkan.


Malang, 8 Sya’ban 1442 H / 22 Maret 2021 


R. Ahmad Nur Kholis



------------------------------

Referensi

  1. Al-Qur’an Al-Karim
  2. Mawahib Al-Jalil fi Syarhi Mukhtashar Khalil (jilid 1), karya: Muhammad bin Muhammad Al-Maliki Al-Maghribi
  3. At-Taj wa Al-Iklil (Jilid 1), karya: Muhammad bin Yusuf Al-Mawaq
  4. Kitab Al-Furu’ (Jilid 1), karya: Muhammad ibn Muflih Syamsudin Al-Maqdisi
  5. Al-Mughni (Jilid 1), karya: Abdullah bin Muhammad bin Qudamah Al-Maqdisi Al-Hanbali
  6. Ad-Dhakhirah (Jilid 1), karya Ahmad bin Idris Al-Qarafi Syihabuddin
  7. Shahih Muslim. Karya: Muslim Ibn Hajjaj An-Naisaburi
  8. I’anah Thalibin Hasyiyah Fathul Mu’in (Jilid 1), karya: Syaikh Abu Bakar Shatha Al-Makki
  9. Mugni Al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfadz Al-Minhaj (Jilid 1), karya: Syaikh Khatib As-Syarbini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar