Oleh: R. Ahmad Nur Kholis, M.Pd
Pada tahun 1954, KH Masykur dari Singosari yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Agama mengundang seluruh ulama dari berbagai kalangan (lintas daerah dan lintas organisasi) untuk bermusyawarah mengenai suatu hal (kasus), yakni bahwa di daerah Sumatera Barat pernikahan dianggap tidak sah jika tidak dinikahkan oleh pimpinan agama berdasarkan adat setempat. Hal demikian ini mendorong Kiai Masykur untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) dengan mengundang para ulama seluruh nusantara untuk bermusyawarah memberikan keputusan tentang hukum (keabsahan) hakim agama di Kantor Urusan Agama setempat.
Tentu musyawarah itu untuk mencapai sebuah konsensus mengenai apakah pengangkatan wali hakim (tauliyah wali hakim) oleh pemerintah itu adalah sah atau tidak? dan hasilnya menyatakan bahwa: Pemerintah (waktu itu dipimpin presiden Soekarno) adalah sah secara fiqih sebagai "WALIYYUL AMRI AD-DLARURI BI SYAUKAH." isitilah ini berarti bahwa: Presiden Soekarno sebagai pemimpin pemerintahan Indonesia adalah pemimpin sementara yang memiliki wewenang penuh untuk mengurusi urusan ummat Islam. hal ini membawa kepada implikasi bahwa kementerian agama yang diangkat oleh presiden adalah sah. Dan semua pejabat pemerintahan yang ada di bawahnya adalah sah pula. Termasuk dalam hal ini adalah Kepal KUA di setiap kecamatan dan hakim agama.
Perlu dicatat, dan ini adalah menarik, karena musyawarah ini benar-benar merupakan ijma' kolektif para ulama. Dengan mengutamakan prosedur-prosedur ijtima' yang sebenarnya. Yakni bahwa para ulama meninjau dalil-dalil dalam Al-Qur'an Hadits dan berbagai literatur terdahulu sebagai landasan teori.
Dan Bukannya seperti apa yang dikatakan 'ijtima' ulama' yang belakangan ini sampai empat kali yang forumnya hanya orang-orang kumpul-kumpul dan memilih sesuatu pilihan bersama. Benar-benar berbeda, apalagi keputusannya pun dipengaruhi tokoh yang gebrak-gebrak meja.
***
Setidaknya ada 3 (tiga) hal yang menarik hati saya dalam membaca sejarah mengenai Musyawarah Nasional (Munas) alim-ulama ini.
Pertama: Bahwa dalam fakktanya secara formal Munas ini diprakarsai Kiai Masykur sebagai menteri agama. Namun mungkin karena Kiai Masykur ketika itu adalah Ketua PBNU, dan dalam pelaksanaannya peran Kiai Wahab Chasbullah sangatlah besar, maka seakan-akan Munas itu adalah Munas NU. Dan NU sendiripun dalam berbagai literatur yang saya baca benar-benar menganggap bahwa secara tidak langsung dirinya berperan besar akan hal ini. (NU Sendiri melaksanakan munas setiap minimal satu kali dalam satu masa bhakti).
Kedua: Bahwa keputusan Munas mengenai Waliyyul Amri Ad-Daruri Bisyaukah ini dimanfaatkan betul oleh Soekarno sebagai legitimasi terhadap kepemimpinan dirinya. Dalam hal ini bahkan pengangkatan dirinya sebagai Waliyyul Amri Ad-Dlaruri Bi Syaukah dilaksanakan dalam suatu upacara khusus di Istana.
Ketiga: Bahwa Munas Alim Ulama dalam hal ini telah menghasilkan sesuatu yang unik. Karena jika kita merujuk kepada kitab-kitab fiqih yang ada term mengenai: "bil-Syaukah" tidaklah ditemukan. Yang ada adalah seperti dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin adalah term: "Dzu Syaukah" yang merujuk kepada pemimpin kafir.
Dalam pada itu sebenarnya hampir-hampir saja bahwa Munas memutuskan bahwa istilah yang digunakan adalah: Waliyyul Amri Ad-Daruri Dzu Syaukah (Mengambil peristilah dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin). Namun ketika itu ada interupsi (jika tidak salah dari Kiai Wahab Chasbullah) bahwa term "Dzu Syaukah" merujuk kepada pemimpin Kafir yang mempin orang islam (menjajah) secara paksa. Adapun Soekarno adalah muslim yang dipilih sebagai pemimpin dengan pemilihan yang sah. Sehingga lebih tepatnya keputusan itu adalah: Waliyul Amri ad-Dlaruri bi Syaukah.
Wallahu a'lam
Malang, 10 Agustus 2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar