Kamis, 28 Mei 2026

Kritik dan Catatan terhadap Hasil Bahsul Masail PWNU Jawa Timur di Pesantren Annur Bululawang Malang


Pada hari Senin-Selasa, tanggal: 17-18 Nopember 2025 dilaksanakanlah suatu kegiatan Bahsul Masail oleh Pengurus Wilayah Jawa Timur di Pondok Pesantren Annur Bululawang Malang Jawa Timur. Penulis adalah salah satu peserta kegiatan tersebut sebagai utusan dari Lembaga Bahsul Masail (LBM) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Ngajum Kab. Malang. Saya baru tahu beberapa hari sebelum tulisan ini ditulis bahwa hasil-hasil keputusannya sudah dipublikasikan di internet.

Dalam suatu sesi diskusi pada komisi maudlu’iyyah, terdapat suatu masalah yang dibahas terkait “Kekerasan di Dunia Pendidikan dalam Tinjauan Fiqih”. Anda para pembaca dapat melihat deskripsi makalahnya mengenai hal ini pada hasil keputusan bahsul masail halaman 38 dan seterusnya. Inti pokok yang dipersoalkan adalah: “bolehkah kita melakukan kekerasan (dalam batasan tertentu) kepada seorang murid / santri dalam rangka mendidik.” Baik dari segi hasil bahsul masail yang sudah dipublikasikan maupun diskusi dalam forum, menunjukkan kejanggalan-kejanggalan sebagaimana yang saya akan uraikan di bawah ini.

Namun, satu hal yang perlu diketahui bahwa pada dasarnya tulisan ini sendiri bukan untuk menang-menangan dalam debat atau semacamnya. Melainkan sebagai cara penulis untuk menyampaikan pokok pikiran penulis yang tidak tersampaikan dalam forum. Oleh karena tidak tahu mengapa setiap saya berusaha menyampaikan pendapat dalam forum itu tidak diperhatikan. Saya sendiri pada hari kedua mengusulkan kepada moderator agar supaya membuka lagi diskusi sesi pertama semalam dengan beberapa alasan, tapi tidak diterima.

Kejanggalan-kejanggalan dimaksud adalah sebagai berikut:

Pertama: hasil bahsul masail tersebut pada halaman 43-44 yang menyatakan (point 4b): 

“apabila hukuman berupa tindakan fisik, seperti memukul dan sejenisnya maka disyaratkan: (a) …..; (b) usia siswa tersebut minimal genap berusia 10 tahun menurut pendapat mu’tamad. Menurut sebagian ulama, minimal sudah tamyiz. Adapun siswa yang sudah baligh menurut Syaikh Zainuddin Al-‘Iraqiy diperbolehkan.” (hlm: 43-44)

Titik tekan saya adalah pada klausa “adapun siswa yang sudah baligh menurut Syaikh Zainuddin Al-‘Iraqiy diperbolehkan” seingat saya, ini tidak ada dan tidak dibicarakan dalam forum. Adapun misalkan ada forum lagi setelah itu saya tidak mengikut dan tidak mendengar kabar akan hal itu. Namun meskipun hal ini diputuskan, tetap saja membawa kejanggalan yang insya Allah akan saya sampaikan bantahannya dalam tulisan tersendiri selaini di sini.

Kedua: dalam sesi diskusi dalam forum, mucul perdebatan agak panjang setelah perwakilan dari pesantren lirboyo mengetengahkan sebuah kutipan ibarat dari kitab kuning. Penulis lupa dari kitab apa utusan lirboyo tersebut mengutip, akan tetapi secara ide sama dengan ibarat dari kitab I’anah Thalibin berikut ini:

وَلَا يَنْتَهِي وُجُوْبُ مَا مَرَّ علَى مَنْ مَرَّ إِلَا بِبُلُوغهِ رَشِيْدًا

Artinya:

Dan tidak berhenti kewajiban apa yang disebutkan sebelumnya (memukul anak yang tidak shalat atau meninggalkan kewajiban agama lainnya) terhadap orang-orang yang telah disebutkan (ayah, ibu, wali, dsb) kecuali si anak sudah baligh dan pintar. (Ianah Thalibin, (1): 87)

Catatan:

Utusan Pesantren Lirboyo mengajukan ibarat yang lebih eksplisit tentang ketidakbolehan memukul anak yang sudah baligh bagi orang tua karena alasan sudah tiada hak.

Dari ibarat ini, dan ibarat semacam ini lalu utusan dari Lirboyo, dan diamini oleh yang lain (kecuali saya dan sepertinya ada beberapa orang utusan di belakang), menalar kesimpulan yang lucu didengar telinga saya (atau orang-orang yang sepakat dengan saya). Nalar kesimpulan tersebut adalah:

  • Anak yang berumur 10 (sepuluh) tahun jika tidak shalat atau meninggalkan kewajiban agama lainnya (seperti belajar) dan sebagainya harus dipukul berdasarkan hadits nabi.
  • Jika ia sudah baligh dan pintar (rasyid) maka sudah tidak boleh dipukul.
  • Jika si anak sudah belum baligh (tapi sudah mencapai 10 tahun), atau sudah baligh tapi safiih (dalam forum diterjemahkan sebagai orang idiot) jika meninggalkan shalat harus dipukul.

Kesimpulan-kesimpulan semacam ini, tentu saja bertolak belakang dengan akal sehat kita oleh karena beberapa hal:

Pertama: bagaimana seandainya anak laki-laki—yang secara teori baligh pada umur 15 tahun—meningalkan shalat? Harus dipukul atau tidak boleh dipukul?. Berdasarkan nalar kesimpulan di atas, jawabannya tidak boleh. Dan saya lihat utusan dari Lirboyo mengatakan demikian dengan alasan sudah tidak ada hak terhadap anak yang baligh bagi orang tua dan pengajarnya.

Kedua: pada kesimpulan terakhir: anak yang belum baligh (tapi sudah mencapai 10 tahun) jika tidak shalat maka dipukul. Demikian pula orang yang sudah baligh tapi safiih (idiot) jika tidak shalat maka dipukul. Ini suatu kejanggalan yang lain lagi. Karena menimbulkan dua pertanyaan:

  • Apakah anak yang belum baligh wajib sholat? jawabannya "tidak" karena syarat wajib shalat adalah baligh.
  • Apakah orang idiot wajib sholat? jawabannya juga "tidak" karena syarat wajib shalat adalah tamamul aqli (sempurna nya Aqal). 

Lalu mengapa keduanya harus dipukul jika memang belum wajib? Sedangkan anak umur 15 tahun yang sudah baligh tidak boleh dipukul karena alasan tiada hak? Padahal anak 15 tahun sudah wajib shalat?.

Tentu saja ini kesimpulan yang menggelikan bagi saya, meskipun saya tidak ingin menjawabnya panjang lebar dalam tulisan ini. Melainkan dalam tulisan yang lebih panjang lebar lagi dan detail oleh karena harus mengelaborasi berbagai referensi yang salah satunya saya dapatkan dari pojok aula pesantren Annur Bululawang Malang dan saya tidak temukan versi pdf-nya di internet.

Sebenarnya, sebagaimana saya sudah jelaskan pada tulisan ini, saya mengusulkan untuk sesi diskusi masalah ini dibuka kembali pada pagi hari berikutnya. Dan saya ingin menjelaskan argumen-argumen saya yang tidak tersampaikan karena tidak diberikan kesempatan sebelumnya. Tapi usulan saya ditolak oleh moderator. Dalam kesempatan sedikit sebelum sesi kedua dimulai pada pagi hari hari kedua waktu itu, saya sempat mengatakan kepada Kiai Moderator: "Saya harap kalau majlis diskusi seperti tadi malam itu, semua diberikan kesempatan berbicara seperti dalam sidang itsbat itu kyai!, jangan hanya dibuka usulan tapi tidak semua diberikan kesempatan." 

Demikianlah. 



Malang, 29 Mei 2026


R. Ahmad Nur Kholis, M.Pd.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar