Senin, 10 Maret 2025

RAGAM PENDAPAT ULAMA TENTANG 'UMRAH: WAJIB ATAUKAH SUNNAH?

 


Al-Qur’an menyebutkan kata umrah bersandingan dengan perintah menyempurnakan ibadah haji. Di dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 169 disebutkan sebagai berikut:

وَأَتِمُوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ للهِ.

Artinya:

Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah.


Para ulama sepakat (ijma’) bahwa haji adalah wajib hukumnya untuk dilaksanakan oleh setiap orang muslim yang mampu. Hal ini karena di dalam hadits dikatakan bahwa haji adalah salah satu rukun Islam. Di dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa agama Islam dibangun di atas 5 (lima) rukun. Dan salah satunya adalah ibadah haji. Hadits ini menjadi landasan para ulama untuk menyatakan bahwa haji adalah wajib adanya.


Lalu, bagaimana dengan umrah?

Para ulama berbeda pendapat mengenai umrah, apakah ia termasuk kewajiban ataukah hanya sebatas kesunnahan saja?. Di dalam kitab Al-Mizan Al-Kubra Al-Imam As-Sya’rani menjelaskan sebagai berikut:

وأما ما اختلفوا فيه فمن ذلك قول أبي حنيفة ومالك إن العمرة سنة لا فريضة مع قول أحمد والشافعي في أرجح قوليه إنه فريضة كالحج..... وجمع بعضهم بين القولين فقال العمرة واجبة في غير أشهر الحج مرة واحدة في العمر مستحبة في أشهر الحج فهي فى أشهر الحج كالطهارة الصغرى مع الكبرى تدخل فيها فإن شاء العبد اكتفى عنها بالحج وإن شاء فعلها مع الحج من حيث أنها نوع خاص. انتهى.

(الميزان الكبرى – عبد الوهاب بن أحمد بن علي الأنصاري (الشعراني)، (جـ: 2))


Artinya:

Adapun apa yang para ulama berbeda pendapat di dalamnya, di antaranya adalah: pendapat Abu Hanifah dan Malik bahwasanya umrah adalah sunnah, bukan fardhu. Berbanding dengan pendapat Ahmad dan Syafi’i dalam pendapat paling kuatnya di antara dua pendapat yang ada yang menyatakan kefarduhan (umrah) sebagaimana haji…. Sebagian ulama berusaha menyatukan dua pendapat ini. Maka mereka berkata: “umrah adalah wajib di selain bulan-bulan haji, sekali dalam seumur hidup. (Umrah) Sunnah dilakukan di bulan-bulan haji. Maka ia (umrah) di bulan-bulan haji adalah seperti bersuci dari hadats kecil yang dilakukan Bersama (menjelang) bersuci dari hadats besar, yang meliputinya. Jika seseorang menghendaki melaksanakannya (dalam ibadah haji), maka haji meliputi umrah. Dan jia saja seseorang ingin mengerjakannya tersendiri bersama haji sekiranya ia (Umrah) adalah hal yang tersendiri dari ibadah haji.

(Al-Mizan Al-Kubra; karya Abdil Wahab bin Ahmad bin Ali Al-Anshari (As-Sya’rani), Jilid 2)

Dr. Muhammad Na’iim dalam kitabnya Al-Mausu’ah Masa’il Al-Jumhur mengatakan bahwa pendapat Imam Syafi’i yang lama (qaul qadim) menyatakan bahwa umrah hukumnya adalah sunnah. Sedangkan dalam pendapatnya yang baru (qaul jadid) mengatakan bahwasanya umrah adalah wajib.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan mengenai pendapat para ulama tentang hukum umrah sebagai berikut:

  1. Menurut imam Abu Hanifah dan Imam Malik umrah hukumnya adalah sunnah
  2. Menurut imam Syafi’i 
    • dalam pendapat yang lama (qaul qadim) umrah adalah sunnah. 
    • Sedang menurut pendapat yang baru (qaul jadid) umrah adalah wajib.
  3. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal umrah adalah wajib adanya.
  4. Terdapat pendapat dari ulama yang lain yang mengatakan:
    • Umrah adalah sunnah untuk dilakukan dalam bulan-bulan haji
    • Umrah adalah wajib untuk dilakukan di luar bulan-bulan haji

Permasalahan

Pendapat para imam

Abu Hanifah

Imam Malik

Imam Syafi’i

Imam Ahmad

Pendapat yang lain

Hukum Umrah

Sunnah

Sunnah

·   Pendapat lama (qaul qadim): Sunnah

·   Pendapat baru (qaul jadid): wajib

Wajib

·   Sunnah dalam bulan-bulan haji

·   Wajib dalam selain bulan-bulan haji


Referensi

  1. Kitab Al-Mizan Al-Kubra karya Imam As-Sya’rani
  2. Kitab Rahmatul Ummah fi Ikhtilafil Aimmah karya Muhammad bin Abdirrahman Ad-Dimasyqi As-Syafi’i
  3. Kitab Mausu’ah Masa’il Al-Jumhur fi Al-Fiqhi Al-Islami; karya: Dr. Muhammad Na’im Al-Hani As-Sa’iy



Malang, 31 Mei 2023 



R. Ahmad Nur Kholis

Pengajar di Madrasah Diniyyah Pondok Pesantren PPAI Annahdliyyah Kepuharjo Karangploso Malang

Pengajar di Madrasah Aliyah Pondok Pesantren PPAI Al Fithriyah Ngadilangkung Kepanjen Malang


Tidak ada komentar:

Posting Komentar