Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz kholis. Saya mau bertanya.
Saya memiliki hutang di sebuah koperasi. Dan sebagaimana biasanya, pinjaman saya itu ada jaminannya. Dan hutang tersebut kami lunasi dengan cara mengangsur pada setiap bulannya dalam jangka waktu tertentu. Pada saat ini kami telah mengangsurnya selama beberapa bulan. Akan tetapi koperasi tersebut ternyata sekaran sudah bubar.
Pertanyaan kami ustadz:
- Bagaimana saya harus membayar hutang saya?
- Dan juga, bagaimana dengan barang yang saya jaminkan?
Sebelum dan sesudahnya kami terimakasih.
Hamba Allah, Probolinggo
Jawaban:
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hamba Allah yang diridhai Allah. Pada prinsipnya setiap hutang adalah kewajiban yang harus dibayarkan. Dalam Fiqih, memberikan pinjaman hukumnya adalah sunnah karena terdapat prinsip menolong sesama (i’anah). Di samping itu membayar hutang adalah wajib dan merupakan keharusan dalam pergaulan sesama (haqq al-adamy) yang harus dilunasi.
Dalam kaitannya dengan koperasi, sebagai lembaga kolektif (musya’) maka hak dan kewajiban didapatkan dan dilaksanakan bersama. Prinsip koperasi yang dalam fiqih Islam disebut dengan syirkah adalah menyatukan modal bersama antara dua orang atau lebih untuk dikembangkan. Segala keuntungan dan kerugian ditanggung bersama dalam usaha. Adapun keuntungan dan kerugian tersebut dibagi berdasarkan besaran modal yang diberikan masing-masing berdasarkan prosentase. Demikian sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Kifayatul Akhyar karya Ad-Dimasyqi.
Dalam kasus seorang pribadi yang memiliki hutang kepada koperasi, maka pada dasarnya ia telah berhutang kepada semua anggotanya. Sehingga pengembalian hutang pada dasarnya adalah kepada semua anggota koperasi.
Dalam pada itu, jika terjadi kasus bahwa koperasi itu telah bubar dikarenakan sesuatu dan lain hal baik disengaja (seperti bubar karena kesepakatan bersama) maupun tidak disengaja seperti karena adanya khianat di antara anggotanya, maka hutang haruslah dikembalikan kepada masing-masing ex-anggota koperasi tersebut. Demikian pula dengan harta yang dijaminkan, maka harta yang dijaminkan tersebut haruslah dikembalikan.
Jika saja tidak memungkinkan
Dari pernjelasan di atas mungkin saja ada pertanyaan lebih lanjut. Yakni: ‘bagaimana jika tidak memungkinkan membayarnya?’ seperti dikarenakan jumlah anggota koperasi yang demikian banyak dan tersebar di berbagai tempat yang jauh.
Dalam hal ini perlu dijelaskan bahwa kewajiban membayar hutang tersebut adalah keharusan sampai kapanpun. Akan tetapi juga dibatasi jika hal tersebut (membayarnya) adalah mungkin di lakukan. Sedangkan jika tidak mungkin dilakukan, maka sesungguhnya orang yang memiliki hutang tersebut tidaklah berdosa karena tidak membayarnya. Namun I’tikad baik tetap harus dijaga untuk berniat membayar hutang tersebut. Jika memang benar-benar tidak bisa karena suatu kondisi tertentu (seperti kematian orang atau anggota koperasi) maka bersedekah untuk itu. Dalam kaitannya dengan sedekah ini maka sedekah dilakukan disertai niatan bersedekah untuk nasabah koperasi tersebut. Hal demikian ini karena adanya hadits:
إنما الأعمال بالنيات...
Artinya:
Sesungguhnya hanya dengan niat amal itu sah dan diterima
Juga terdapat hadits yang saya temukan dalam kitab Al-Asybah wa An-Nadhair demikian:
"من أدان ديناً وهو ينوي أن يؤديه أداه الله عنه يوم القيامة بحقه. ومن استدان ديناً وهو لا ينوي أن يؤديه فمات قال الله عز وجل يوم القيامة: ظننت أني لا آخذ لعبدي بحقه. فيؤخذ من حسناته فيجعل في حسنات الآخر فإن لم يكن له حسنات أخذ من سيئات الآخر فتجعل عليه"
Artinya:
Barang siapa yang berhutang dan berniat untuk mengembalikannya (kemudian ia meninggal) maka Allah akan membayarkan untuknya di hari qiyamah dengan hak-Nya. Dan barang siapa yang berhutang sedang ia tidak berniat membayarnya kemudian meninggal Allah akan berfirman di hari qiyamah: “Aku rasa Aku tidak mengambil sesuatu apapun dari hamba-Ku ini.” Maka diambillah kebaikannya dan ditambahkan sebagai kebaikan pihak yang lain (yang memberi hutang). Jika tidak dipatkan kebaikan (pada diri yang berhutang) maka diambilkan dari kejelekan (orang yang memberi hutang) dan dilimpahkan kepadanya (orang yang berhutang).
Tentu saja besaran sedekah itu berdasarkan nominal atau jumlah uang yang menjadi hak anggota tersebut yang dihitung berdasarkan besaran modal yang ditanamkan dalam koperasi.
Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Fatawa-nya dengan mengutip pendapat Az-Zarkasyi menjelaskan demikian:
.... قال الزركشي رأيت في منهاج العابدين للغزالي أن الذنوب التي بين العباد إما في المال فيجب رده عند المكنة فإن عجز لفقر استحله فإن عجز عن استحلاله لغيبته أو موته وأمكن التصدق عنه فعله وإلا فليكثر من الحسنات ويرجع إلى الله سبحانه وتعالى ويتضرع إليه في أنه يرضيه عنه يوم القيامة، ....
Az-Zarkasyi mengatakan: ‘saya telah melihat dalam kitab Minhaj Al-Abidin karya Al-Ghazali bahwasanya dosa yang terjadi di antara seseorang bisa saja dalam masalah harta, maka wajib untuk mengembalikannya ketika memungkinkan. Jika saja ia tidak memungkinkan untuk meminta kehalalannya karena tidak dapat bertemu (orang yang memberi hutang) atau karena kematian, dan memungkinkan untuk bersedekah untuk pemberi hutang, maka hal ini harus dilakukan. Jika tidak memungkinkan, maka yang bersangkutan harus memperbanyak berbuat baik dan ia mengembalikan urusan tersebut kepada Allah SWT dan ia memohon kepada Allah semoga diridhai di hari qiyamah. (Fatawi Ibn Hajar al-Haitami, Juz: 4. Halaman: 465)
Kesimpulan:
Dalam kasus sebagaimana ditanyakan, berdasarkan penjelasan di atas maka dilakukan hal-hal sebagai berikut:
- Sisa hutang yang ditanggung yang bersangkutan dikembalikan kepada semua anggota koperasi berdasarkan besaran modal masing-masing anggota.
- Harta yang menjadi jaminan dikembalikan kepada orang yang berhutang.
- Jika tidak memungkinkan membayarnya disebabkan ketidakmampuan, maka pada dasarnya belum wajib membayarnya. Namun i'tikad baik untuk membayar harus tetap ada.
- Jika tidak memungkinkan membayarnya disebabkan hal yang lain seperti karena jauhnya jarak atau kematian, maka orang yang berhutang bersedekah dan diniati untuk orang yang memberi hutang yang dalam hal ini adalah ex-anggota koperasi.
Demikian Wallahu a’lam

Jawaban yang sangat jelas dan terperinci 😁
BalasHapusMantab jwabannya ms...kebetulan kami jg pengurus koperasi yg ada simpan pinjamnya.
BalasHapusTrima kasih.. Sangat bermanfaat, semoga allah sll memberikan kesehatan kepadamu sehingga bisa trus berkarya dan bisa sll memberikan manfaat untuk orang lain..
BalasHapusAlhamdulillah barokallohu yi
BalasHapus