Rabu, 02 Juni 2021

Refleksi Ngaji Kifayah Al-Akhyar (1): Kitab At-Thaharah



Al-Hamdulillah sejak kira-kira awal tahun ini, tahun 2021, secara pribadi saya melaksanakan kajian kitab Kifayah Al-Akhyar karya Al-Imam Taqyuddin Abi Bakar bin Muhammad Al-Hishniy Ad-Dimasyqi. Kali ini kajian saya telah sampai pada bagian kitab thaharah, yakni bagian pembahasan (section) fiqih tentang bersuci. Pembahasan tentang bersuci telah selesai, dan pada saat tulisan ini dibuat, penulis telah membaca beberapa bagian awal kitab shalat.

Selama kegiatan kajian saya itu, ada beberapa catatan-catatan yang saya buat berkaitan dengan beberapa point penting. Saya mencatat, memberikan penekanan (hihglight) terhadap berbagai hal yang menjadi perhatian saya. Terkadang, beberapa point yang saya kaji tersebut menjadi suatu artikel kecil setelah dilakukan beberapa kajian yang lebih mendalam. 

Beberapa point menarik sebagai refleksi saya atas kajian kitab thaharah dalam Kifayah Al-Akhyar adalah sebagai berikut:


Konsep air musta’mal (air yang sudah digunakan) dan air mutanajjis (air yang terkena najis) yang secara umum dapat dikatakan dikatakan hanya ada di dalam madzhab syafi’i.

Di dalam madzhab syafi’i, terdapat perbedaan ketentuan antara air sedikit, yaitu air yang kurang dari dua kullah dan air banyak, yaitu air mencapai atau melebihi dua kullah. Di dalam madzhab ini air yang sedikit jika terkenan najis hukumnya menjadi air najis dan tidak bisa digunakan untuk berwudhu. Demikian pula jika kita menggunakan air bekas yang sudah digunakan untuk bersuci hukumnya menjadi air musta’mal dan tidak bisa digunakan untuk bersuci. Terkecuali bila air tersebut mencapai dua kullah.

Hal ini tentu saja berbeda dengan ketentuan dalam madzhab yang lain. Hal ini sebagaimana madzhab maliki yang juga sedikit dibahas di dalamnya. Dalam madzhab yang lain seperti madzhab maliki, konsep tentang air mutanajjis dan air musta’mal tidak ada. Menurut madzhab maliki, air yang sedikit tidak menjadi najis meskipun terkena najis selama salah satu dari tiga sifat (yaitu, warna, bau, dan rasa)-nya tidak berubah.


Perbedaan pendapat di kalangan syafi’iyyah mengenai konsep air musyammas

Madzhab syafi’i mengklasifikasikan air musyammas (air yang dipanaskan/terkenan panas matahari) ke dalam air yang boleh digunakan untuk berwudhu, namun makruh untuk menggunakannya. Alasan kemakruhannya, selain karena memang terdapat hadits yang melarangnya (secara implisit), juga karena disinyalir menyebabkan sakit belang. Pendapat ini berlandaskan kepada beberapa dalil dari hadits. Ketentuan kemakruhan air musyammas ini adalah: (1) dipanaskan di daerah beriklim yang sangat panas; (2) dipanaskan di dalam wadah berbahan logam. Dengan ketentuan pertama, maka air yang dipanaskan di dalam daerah beriklim tropis seperti Indonesia maka bukan kategori makruh digunakan. Demikian pula dengan air yang dipanaskan di dalam wadah yang tidak berbahan logam adalah tidak termasuk dalam kategori makruh digunakan.

Namun terdapat ulama di dalam kalangan syafi’iyyah yang menatakan bahwa air musyammas tidak dimakruhkan menggunakannya. Alasannya adalah, bahwa hadits-hadits yang menyatakan air musyammas menyebabkan sakit belang (yang digunakan oleh para ulama yang pmemakruhkan), adalah makruh dari secara tinjauan kesehatan, dan bukan makruh secara definisi syar’i. Demikian menurut apa yang dikatakan mereka. Beberapa kalangan dalam madzhab syafi’i juga mengatakan bahwa tidak ada kemakruhan dalam air musyammas untuk digunakan bersuci, karena tak ada landasannya secara syar’i. Kelompok yang terakhir ini mengatakan bahwa hadits-hadits dan juga atsar Umar yang dijadikan landasan ulama yang memakruhkan adalah tidak ada dan tidak dapat dilacak validitas (kesahihaannya).


Perbedaan pendapat mengenai apakah mandi jum’at hukumnya adalah wajib atau sunnah

Terdapat perbedaan antara madzhab syafi’i dengan madzhab yang lain dalam hal hukum mandi jum’at. Kalangan syafi’iyyah berpendapat bahwa mandi jum’at adalah sunnah adanya. Hal ini berdasarkan hadits yang menceritakan sayyidina Utsman ketika terlambat berangkat shalat jum’at. Utsman kemudian dimarahi oleh sayyidina Umar yang ternyata ia diberitahu bahwa Utsman belum mandi jum’at. Umar kemudian memarahi Utsman akan hal itu, namun ia tidak kembali untuk mandi. 

Sedangkan kalangan non-syafi’i berpendapat bahwa mandi jum’at adalah wajib adanya. Hal ini didukung setidaknya oleh hadits yang menyatakannya dengan cukup eksplisit. Hadits tersebut adalah: غسل الجمعة واجب على كل محتلم (mandi jum’at adalah wajib bagi setiap orang dewasa). 

Namun, bagi kalangan syafi’iyyah, analisa terhadap dalil-dalil tersebut membawa kepada kesimpulan bahwa mandi jum’at adalah sunnah adanya. Alasannya, jika saja mandi jum’at itu wajib, niscara Utsman akan kembali untuk mandi jum’at ketika dingatkan oleh Umar. Nyatanya tidak demikian, dan kaum muslimin yang hadir ketika itu tidak menyalahkan sikap utsman. Selain itu, terdapat pula hadits nabi yang menyatakan: ‘jika saja (seseorang yang berangkat jum’at itu) mandi, maka itu baik. Namun barang siapa yang hanya berwudhu, maka itu adalah cukup.’

 

Landasan fakta ilmiah madzhab syafi’i dalam penentuan masa haid dan kehamilan

Terdapat perbedaan pendapat di antara kalangan para ulama madzhab syafi’i (dan Imam Syafi’i sendiri) di satu sisi dan madzhab hanafi di sisi lain tentang penentuan masa haidh. Madzhab syafi’i mengatakan bahwa masa haid paling sedikit adalah satu saat (sekali keluar darah). Madzhab hanafi mengatakan bahwa paling sedikit adalah 3 (tiga) hari tiga malam. 

Hal terpenting berkaitan dengan perbedaan pendapat ini adalah bahwa landasan yang digunakan kedua madzhab tersebut adalah berbeda. Madzhab hanafi dalam pendapatnya berlandaskan kepada hadits yang menyatakan demikian.

Namun demikian, madzhab syafi’i menentang landasan hadits tersebut karena tidak sahih (valid). Dan dikarenakan ketiadaan landasan yang valid tersebut maka bagi madzhab syafi’i dikembalikan kepada fakta ilmiah. Hal ini adalah koheren dengan apa yang disampaikan Imam Syafi’i dalam kitab Ar-Risalah yang mengatakan bahwa: di dalam beragama, landasan pertama dalam beragama adalah Al-Qur’an (Al-Bayan Al-Ilahi). Jika di dalamnya tidak dapat ditemukan, maka dicari di dalam Hadits Nabi (Al-Bayan An-Nabawi). Dan jika belum ditemukan maka dicari dengan rasio akal (Al-Bayan Al-Burhani). Hal inilah mengapa rasio ilmiah digunakan Imam Syafi’i.

Hal serupa juga diterapkan Imam Syafi’i di dalam penentuan masa kehamilan. Kesimpulan dari penelitian ilmiah yang dilakukannya mengenai masa kehamilan seoang perempuan adalah: “masa kehamilan paling pendek adalah 6 (enam) bulan. Paling lama adalah 4 (empat) tahun. Dan pada umumnya masa hamil adalah 9 (sembilan) bulan. 

Demikian mungkin beberapa point yang saya bisa catat sebagai refleksi atas pembacaan saya terhadap kitab thaharah dalam karya Ad-Dimasyqi. Beberapa point lagi tidak disampaikan di dalam tulisan ini namun telah menjadi satu artikel dan/atau catatan konsep.

Wallahu al-Muwaffiq ila Aqwam At-Thariq.



Malang, 21 Syawal 1442 H / 3 Juni 2021



R. Ahmad Nur Kholis, M.Pd.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar